25.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Bos Centre Point Mangkir Lagi

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka tindak pidana dugaan pengalihan tanah PT Kereta Api menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan, Handoko Lie, kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), perusahaan pemilik bangunan Centre Point ini, merupakan yang kedua kalinya setelah pada pemanggilan Selasa (3/3) lalu juga tidak hadir.

Kuat dugaan ketidakhadiran kemungkinan dilakukan yang bersangkutan menghindari penahanan. Pasalnya, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai tersangka pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu.

“Hari ini (kemarin,Red) penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HL, Direktur Utama PT Agra Citra Karisma. Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (1/4).

Berbeda pada pemanggilan pertama, kali ini Handoko kata Tony, mengaku tidak dapat hadir dengan alasan tidak mengetahui ada pemanggilan karena sedang berada di luar kota. Sementara pada pemanggilan sebelumnya, ia tidak hadir tanpa keterangan.

“Kalau pada pemanggilan pertama, itu tidak hadir tanpa keterangan. Tapi kali ini yang bersangkutan menyatakan tidak dapat hadir karena tidak mengetahui adanya pemanggilan. Alasannya sedang berada di luar kota,” katanya.

Atas kondisi yang ada, penyidik menurut Tony akan kembali melakukan pemanggilan yang ketiga. Jika tidak juga hadir, maka dapat dilakukan upaya paksa. Saat ditanya apakah benar Handoko Lie akan langsung ditahan, mengingat dari sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka, umumnya langsung ditahan begitu usai menjalani pemeriksaan yang ketiga, Tony mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

Alasannya, untuk proses penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Artinya jika memang ditemukan alasan hukum yang kuat, maka penahanan dapat saja dilakukan. Apalagi mengingat Handoko saat ini telah berstatus tersangka bersama dua mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap sejak Januari 2014 lalu.

Meski begitu Tony mengakui proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan, kini tinggal selangkah lagi dinyatakan lengkap. Pasalnya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga tersangka, puluhan saksi dan mendalami seluruh barang bukti yang ada selama setahun terakhir, Kejagung menurut Tony, juga telah melaksanakan gelar perkara di tingkat internal penyidik.

“Terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, Kejagung telah melakukan ekspose perkara pada Rabu (10/2) kemarin,” ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tersangka tindak pidana dugaan pengalihan tanah PT Kereta Api menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan, Handoko Lie, kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), perusahaan pemilik bangunan Centre Point ini, merupakan yang kedua kalinya setelah pada pemanggilan Selasa (3/3) lalu juga tidak hadir.

Kuat dugaan ketidakhadiran kemungkinan dilakukan yang bersangkutan menghindari penahanan. Pasalnya, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya ia diperiksa sebagai tersangka pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu.

“Hari ini (kemarin,Red) penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HL, Direktur Utama PT Agra Citra Karisma. Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (1/4).

Berbeda pada pemanggilan pertama, kali ini Handoko kata Tony, mengaku tidak dapat hadir dengan alasan tidak mengetahui ada pemanggilan karena sedang berada di luar kota. Sementara pada pemanggilan sebelumnya, ia tidak hadir tanpa keterangan.

“Kalau pada pemanggilan pertama, itu tidak hadir tanpa keterangan. Tapi kali ini yang bersangkutan menyatakan tidak dapat hadir karena tidak mengetahui adanya pemanggilan. Alasannya sedang berada di luar kota,” katanya.

Atas kondisi yang ada, penyidik menurut Tony akan kembali melakukan pemanggilan yang ketiga. Jika tidak juga hadir, maka dapat dilakukan upaya paksa. Saat ditanya apakah benar Handoko Lie akan langsung ditahan, mengingat dari sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka, umumnya langsung ditahan begitu usai menjalani pemeriksaan yang ketiga, Tony mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

Alasannya, untuk proses penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik. Artinya jika memang ditemukan alasan hukum yang kuat, maka penahanan dapat saja dilakukan. Apalagi mengingat Handoko saat ini telah berstatus tersangka bersama dua mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap sejak Januari 2014 lalu.

Meski begitu Tony mengakui proses penyidikan dugaan korupsi pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan, kini tinggal selangkah lagi dinyatakan lengkap. Pasalnya, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tiga tersangka, puluhan saksi dan mendalami seluruh barang bukti yang ada selama setahun terakhir, Kejagung menurut Tony, juga telah melaksanakan gelar perkara di tingkat internal penyidik.

“Terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, Kejagung telah melakukan ekspose perkara pada Rabu (10/2) kemarin,” ujarnya beberapa waktu lalu.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/