MEDAN- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edy Zalman Syahputra dan Ir Sudirman pada kegiatan-kegiatan pengadaan alat-alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan Tahun Aanggaran 2009 terus didalami Tipikor Poldasu. Sejauh ini, pihak Tipikor Poldasu terus menggali informasi dari saksi-saksi.
“Tidak ada yang berhenti, semuanya terus dilakukan pemeriksaan. Untuk kasus ini, terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” terang Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Verdy Kalele Sik SH melalui Kasubbid Pengemban Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (5/7). Sayangnya, MP Nainggolan tidak dijelaskan jumlah saksi-saksi yang telah diperiksa.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Edy zalman Syahputra dan Ir Sudirman tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.
Sementara, mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan, sejauh ini prosesnya masih dalam penyelidikan Tipikor Poldasu. “Untuk dugaan korupsi drainase Dinas Bina Marga Medan, masih dalam tahap penyelidikan,” terang MP Nainggolan lagi.
Diketahui, sejauh ini kasus tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari 495 proyek yang dikerjakan di Dinas Bina Marga Medan.(ari)