MEDAN- Panitia Khusus (Pansus) Inalum DPRD Sumut, akan segera melakukan pembicaraan dengan Pemperovsu serta 10 kabupaten/kota lainnya untuk membahas teknis pengambilalihan saham konsorsium Jepang di PT Inalum pada 2013 mendatang. Pembicaraan tersebut direncanakan akan digelar di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan 14 Juli mendatang. Sekretaris Pansus Inalum Guntur Manurung mengatakan, pembicaraan tersebut dalam menyikapi dan menindaklanjuti hasil tim perumus pusat.
“Sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian. Pansus masih melakukan kunjungan kerja (kunker) ke lokasi Inalum,” terang pria yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut ini, Selasa (5/7).
Hasil pembahasan dengan Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho dan 10 kepala daerah di 10 kabupaten/kota tersebut nantinya akan direkomendasikan ke pimpinan dewan untuk dimasukkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut. Selanjutnya diparipurnakan pada Agustus mendatang.
“Mekanismenya harus ada rekomendasi dari Banmus untuk rapat paripurna. Nanti di rapat itu, akan kita rekomendasikan hasilnya. Jadi, kita belum bisa memastikan tanggal tepatnya rapat paripurna rekomendasi dari Pansus Inalum tersebut,” ungkapnya.
Apakah ada niat dari Pansus Inalum untuk juga memanggil pihak PT Toba Sejahetara, yang mengklaim akan mengakuisisi Inalum? Guntur menjelaskan, tidak ada kewenangan Pansus Inalum melakukan pemanggilan atau memintai keterangan terhadap PT Toba Sejahtera. “Tidak ada wewenang ke situ. Intinya, kita memfokuskan sikap yang akan diambil oleh Pemprovsu,” tegasnya.
Sedangkan itu, anggota Pansus Inalum Amsal B Eng menerangkan, sejauh ini pembahasan Inalum masih di tingkat pusat. “Sejauh ini ada dua tim yang terbentuk yakni, tim pengambilalihan dan tim persiapan pengelolaan Inalum pasca diambil oleh pemerintah Indonesia nantinya,” terangnya.
Mengenai Pansus Inalum, saat ini berupaya untuk mendorong aspirasi ke tingkat DPR RI, DPD RI serta ke tim perunding. “Kajian secara umum sudah, secara detil belum. Kita juga nanti akan membahas opsi-opsi yang ada. Dan kita juga mendorong ini ke tingkat legislasi pusat,” bebernya.
Ada dua catatan penting dalam persoalan ini. Pertama adalah yang terpenting Inalum jatuh ke tangan Indonesia. Kedua, kepemilikan bukannya hanya oleh pemerintah pusat, tapi harus juga oleh pemerintah daerah. Nah, untuk pihak swasta juga tidak bisa serta merta diberi porsi begitu saja.(ari)