23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Divonis 2 Bulan, Guru Penabrak Murid Hanya Diam

MEDAN-Guru penabrak murid TK Perguruan Buddhis Bodhicitta, Marini kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/7).

Dalam persidangan itu, Marini divonis hukuman 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Nasution. Tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya, Marini hanya diam dan tertunduk selama menjalani persidangan.

Marini yang mengenakan baju kemeja kotak-kotak terlihat didampingi keluarganya. Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Medan itu, Marini dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan fakta dipersidangan baik yang meringankan atau memberatkan.

Hal yang meringankan menurut majelis hakim yang diketuai Wahidin, bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan seluruh orangtua korban.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa, akibat kelalaiannya menyebabkan belasan murid TK Perguruan Buddhis Bodhicitta mengalami luka-luka.
Usai sidang, Marini yang dimintai tanggapannya langsung berlalu meninggalkan ruang persidangan dan enggan untuk memberikan komentar kepada wartawan. Meski begitu, penasehat hukum terdakwa, Simangunsong tetap tidak puas dengan vonis hukuman terhadap kliennya tersebut yang nyatanya lebih ringan.

Simangunsong mengatakan keberatan atas pasal yang dikenakan kepada terdakwa sebab lokasi kejadian bukan di jalan raya melainkan di lingkungan sekolah.

“Pikir-pikir dulu. Tentu saja keberatan dengan pasal yang dikenakan kepada klien saya itu tidak masuk akal,” ujarnya.(far)

MEDAN-Guru penabrak murid TK Perguruan Buddhis Bodhicitta, Marini kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/7).

Dalam persidangan itu, Marini divonis hukuman 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Nasution. Tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya, Marini hanya diam dan tertunduk selama menjalani persidangan.

Marini yang mengenakan baju kemeja kotak-kotak terlihat didampingi keluarganya. Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Medan itu, Marini dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan fakta dipersidangan baik yang meringankan atau memberatkan.

Hal yang meringankan menurut majelis hakim yang diketuai Wahidin, bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan seluruh orangtua korban.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa, akibat kelalaiannya menyebabkan belasan murid TK Perguruan Buddhis Bodhicitta mengalami luka-luka.
Usai sidang, Marini yang dimintai tanggapannya langsung berlalu meninggalkan ruang persidangan dan enggan untuk memberikan komentar kepada wartawan. Meski begitu, penasehat hukum terdakwa, Simangunsong tetap tidak puas dengan vonis hukuman terhadap kliennya tersebut yang nyatanya lebih ringan.

Simangunsong mengatakan keberatan atas pasal yang dikenakan kepada terdakwa sebab lokasi kejadian bukan di jalan raya melainkan di lingkungan sekolah.

“Pikir-pikir dulu. Tentu saja keberatan dengan pasal yang dikenakan kepada klien saya itu tidak masuk akal,” ujarnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/