MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menggelar razia di salah satu tempat Spa yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di Jalan Gagak Hitam, Medan. Dalam razia itu, petugas mendapati seorang pria tanpa busana dengan ditemani wanita di salah satu kamar.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021, Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Petugas Polsek Sunggal kemudian mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan pelanggaran prokes pencegahan Corona. Setelah itu, polisi menggelar razia penertiban di tempat Spa tersebut.
“Di sana, petugas menemukan seorang pria yang diduga tamu di salah satu kamar. Pria tersebut terlihat sedang terlentang dalam keadaan tidak menggunakan pakaian dan ditemani seorang wanita yang diduga terapis,” ujar Budiman dalam keterangan Pers nya, Senin (5/7).
Dia menjelaskan, razia itu dilakukan pada Kamis (1/7). Pria yang ditemukan tidak berpakaian tersebut berinisial AJL, sementara wanita yang diduga terapis berinisial DK. Selain keduanya, petugas mengamankan seorang wanita yang merupakan resepsionis di tempat spa tersebut dan 15 terapis lainnya.
Kemudian, kata Budiman, petugas juga mengamankan seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis Spa dan lima belas orang terapis. “Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, 2 buah buku rekapan pengunjung, 1 bundel data penjualan harian, 1 bundel laporan omzet, 1 potong pakaian terapis,” jelasnya.
Dikatakannya, para pihak yang diamankan diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Berastagi, Karo. Di sana, mereka bakal mendapat pembinaan. “Benar, semua kita serahkan ke sana untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (mag-1/ila)