28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penampungan Ilegal BBM Bermunculan di Medan

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut POs Lokasi penampungan ilegal BBM di depan kelenteng, Jalan KL Yos Sudarso Km 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Foto: Fakhrul Rozi/Sumut POs
Lokasi penampungan ilegal BBM di depan kelenteng, Jalan KL Yos Sudarso Km 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

SUMUTPOS.CO – Dua hari setelah diberlakukannya pembatasan sistem penyaluran solar bersubsidi oleh BPH Migas, tempat-tempat penampungan BBM ilegal di kawasan utara Kota Medan dan di Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, kian bermunculan. Para pebisnis BBM tak resmi ini umumnya memanfaatkan situasi tersebut untuk menimbun minyak bersubsidi demi meraup untung.

Dari penelusuran Sumut Pos, Selasa (5/8) kemarin, sedikitnya terdapat 16 lokasi penampungan BBM ilegal beroperasi secara terbuka di utara Kota Medan di antaranya di Jalan Kayu Putih Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli, Jalan Seruwai Kecamatan Medan Labuhan serta di sepanjang ruas Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan hingga menuju ke arah Belawan.

Selain di tiga kecamatan ini, tempat-tempat penampungan serupa juga terlihat di Kecamatan Medan Marelan, seperti di Jalan Titi Pahlawan Siombak Kelurahan Paya Pasir, Jalan Kapten Rahmad Buddin Kelurahan Terjun, Jalan Paku Kelurahan Tanah Enam Ratus, Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Jalan M Basir dan Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas penimbunan BBM ilegal di daerah ini sebelumnya sempat berhenti beroperasi setelah adanya razia gabungan Tim Satgas BBM terdiri dari personel TNI, Polri, Pertamina dan BPH Migas. Namun, sepekan kemudian kegiatan ilegal yang dilakoni oknum aparat dan warga sipil kembali beroperasi.

“Saat ada razia dari Tim Satgas BBM gudang-gudang ilegal pada tutup, bahkan pemilik usaha ada yang menulis di depan gudangnya ‘Disewakan’ dan ‘Gudang Botot’, ada juga yang pindah lokasi dari Aloha ke depan kelenteng tua persis di sebelah Masjid Al Osmani di Medan Labuhan. Tapi, satu minggu kemudian mereka sudah buka lagi,” ujar sumber.

Dia menilai, kurang tegasnya aparat berwajib dalam menindak tempat-tempat penampungan BBM tak resmi membuat para pebisnis ilegal ini kian berani. Bahkan, usai diberlakukannya pembatasan solar bersubsidi memicu kian bermunculannya lokasi penimbunan-penimbunan solar dan premium ilegal.

“Kalau dibilang aparat tak tahu itu mustahil karena tempat-tempat penampungan dan penimbunan BBM ilegal tersebut beroperasi terbuka di pinggir jalan umum. Coba lihat, lokasi penampungan tempat dua truk tangki BBM subsidi pertamina ditangkap kemarin (Senin, Red). Sampai saat ini masih buka, paling yang ditindak hanya sopir tangkinya saja,” ungkapnya.

Sepertinya, apa yang dikatakan sumber benar adanya. Berdasarkan amatan Sumut Pos di lokasi dimaksud, pascaditangkapnya dua truk tangki BBM bernopol BK 8423 CN dan BK 9229 CN atas dugaan menggelapkan muatan, tempat penampungan ilegal disebut-sebut milik H Bedul yang mendapat pasokan BBM subsidi dari armada truk tangki ‘kencing’ hingga kemarin masih tetap beroperasi.

Di sekitar lokasi yang berpagar besi warna hijau dan ditutupi terpal plastik oranye masih tampak dipenuhi wadah penimbunan atau faiber-faiber plastik berukuran 1 hingga 2 ton. Sedangkan, persis di depan lokasi gudang terlihat bekas tumpahan BBM berwarna kehitaman.

Plh Head Operation PT Elnusa Petrofin Medan, Hendrimen saat dikonfirmasi melalui Stafnya, Rajiono mengatakan, menajemen mitra usaha Pertamina yang bergerak dibidang jasa pengangkutan BBM subsidi itu telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua oknum sopir tangki tersebut.

“Sebelumnya, kita sudah berulang kali mengingatkan dan mengimbau para karyawan (sopir, red). Karena pelanggaran dengan menggelapkan muatan ke lokasi penampungan ilegal itu termasuk kategori pelanggaran berat, dengan sanksi pemecatan, termasuk dua sopir yang diamankan juga dikenakan sanksi pemecatan,” katanya.

Terpisah, menurut salah seorang mantan pebisnis BBM ilegal berinisial IM, usaha penampungan dan penimbunan BBM ilegal memang merupakan bisnis dengan untung menggiurkan. Sebab, pengelola usaha dimaksud bisa membeli solar maupun premium dengan harga lebih murah.

“Pemilik usaha penampungan BBM ilegal setahu saya membayar pada sopir tangki Rp3.500 hingga Rp4.000 per liternya. Tapi pasokan solar yang ditimbunannya mencapai 24 ton bahkan lebih dan dijual ke industri dengan harga nonsubsidi,” ungkapnya.

Tak hanya mendapat pasokan dari oknum sopir armada transportasi BBM pertamina saja, pelaku bisnis ‘penyunat’ minyak subsidi rakyat juga kerap mendapat pasokan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun stasiun BBM khusus nelayan yakni SPBN dan SPDN.

 

PENGECER PUN BERMAIN

“Biasanya, kalau pasokan dari SPBU itu ada yang diangkut pakai jeriken menggunakan sepeda motor. Memang mereka punya surat izin supaya bisa mengambil ke SPBU dengan alasan pengecer, tapi tidak semuanya pengecer karena ada di antaranya yang langsung menjual ke lokasi penampungan, itu belum termasuk diangkut pakai truk colt diesel, pick up dan mobil pribadi yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi,” sebut dia.

Selain di SPBU lanjutnya, yang lebih menggiurkan lagi pasokan solar yang masuk dari Pangkalansusu dan Stabat Kabupaten Langkat. Dari daerah ini para pebisnis BBM tak resmi yang membeli solar dengan harga relatif lebih murah dari sumur-sumur minyak tua ilegal olahan masyarakat setempat biasanya melakukan pencampuran (siong) menggunakan solar yang dipasok dari SPBU.

“Memang harganya murah, tapi kualitas solarnya jelek atau agak kotor dan kadar airnya masih ada, makanya perlu dicampur. Contohnya, ukuran 3 ton solar dari Stabat dicampur 1,2 ton solar pertamina yang diperoleh dari SPBU dan tangki ‘kencing’,” ucapnya.

Setelah dicampur, baru terlihat kualitas solar lebih baik dan bening. Para pelaku juga mencampur tepung kimia pembersih kotoran yang bisa dibeli dari toko-toko besi atau pedagang material bangunan, dan selanjutnya diendapkan selama 4-5 jam. “Solar-solar ini ada yang dijual ke industri, dan ada juga dibawa ke tangkahan untuk dipasok ke kapal-kapal ikan milik pengusaha,” imbuhnya.

Sementara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memprioritaskan pengawasan terhadap pembatasan solar bersubsidi di wilayah perairan atau daerah yang didominasi nelayan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (5/8) siang.

“Kita sudah mengimbau pada wilayah yang memiliki wilayah perairan untuk meningkatkan sosialisasi. Khususnya pihak Pol Air, ” ungkap Heru.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila menemukan penimbunan BBM. Dikatakannya, pihaknya akan menjeratkan hukum pidana penimbunan BBM kepada yang melakukan penimbunan tersebut.

“Termasuk oknum Polisi yang terlibat akan kita tindak,” sambung Heru.

Untuk pengamanan, Heru menyebut kalau pihaknya juga mulai menerapkan sistem patroli ke SPBU dan wilayah yang berkaitan dengan penggunaan solar. Disebutnya, hal itu untuk mengawasi penyaluran BBM sesuai peraturan pemerintah dan akan melakukan pengaturan, ketika terjadi kepadatan dalam pembelian solar. (rul/ain/rbb)

Foto: Fakhrul Rozi/Sumut POs Lokasi penampungan ilegal BBM di depan kelenteng, Jalan KL Yos Sudarso Km 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.
Foto: Fakhrul Rozi/Sumut POs
Lokasi penampungan ilegal BBM di depan kelenteng, Jalan KL Yos Sudarso Km 17,5 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

SUMUTPOS.CO – Dua hari setelah diberlakukannya pembatasan sistem penyaluran solar bersubsidi oleh BPH Migas, tempat-tempat penampungan BBM ilegal di kawasan utara Kota Medan dan di Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, kian bermunculan. Para pebisnis BBM tak resmi ini umumnya memanfaatkan situasi tersebut untuk menimbun minyak bersubsidi demi meraup untung.

Dari penelusuran Sumut Pos, Selasa (5/8) kemarin, sedikitnya terdapat 16 lokasi penampungan BBM ilegal beroperasi secara terbuka di utara Kota Medan di antaranya di Jalan Kayu Putih Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli, Jalan Seruwai Kecamatan Medan Labuhan serta di sepanjang ruas Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan hingga menuju ke arah Belawan.

Selain di tiga kecamatan ini, tempat-tempat penampungan serupa juga terlihat di Kecamatan Medan Marelan, seperti di Jalan Titi Pahlawan Siombak Kelurahan Paya Pasir, Jalan Kapten Rahmad Buddin Kelurahan Terjun, Jalan Paku Kelurahan Tanah Enam Ratus, Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Jalan M Basir dan Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas penimbunan BBM ilegal di daerah ini sebelumnya sempat berhenti beroperasi setelah adanya razia gabungan Tim Satgas BBM terdiri dari personel TNI, Polri, Pertamina dan BPH Migas. Namun, sepekan kemudian kegiatan ilegal yang dilakoni oknum aparat dan warga sipil kembali beroperasi.

“Saat ada razia dari Tim Satgas BBM gudang-gudang ilegal pada tutup, bahkan pemilik usaha ada yang menulis di depan gudangnya ‘Disewakan’ dan ‘Gudang Botot’, ada juga yang pindah lokasi dari Aloha ke depan kelenteng tua persis di sebelah Masjid Al Osmani di Medan Labuhan. Tapi, satu minggu kemudian mereka sudah buka lagi,” ujar sumber.

Dia menilai, kurang tegasnya aparat berwajib dalam menindak tempat-tempat penampungan BBM tak resmi membuat para pebisnis ilegal ini kian berani. Bahkan, usai diberlakukannya pembatasan solar bersubsidi memicu kian bermunculannya lokasi penimbunan-penimbunan solar dan premium ilegal.

“Kalau dibilang aparat tak tahu itu mustahil karena tempat-tempat penampungan dan penimbunan BBM ilegal tersebut beroperasi terbuka di pinggir jalan umum. Coba lihat, lokasi penampungan tempat dua truk tangki BBM subsidi pertamina ditangkap kemarin (Senin, Red). Sampai saat ini masih buka, paling yang ditindak hanya sopir tangkinya saja,” ungkapnya.

Sepertinya, apa yang dikatakan sumber benar adanya. Berdasarkan amatan Sumut Pos di lokasi dimaksud, pascaditangkapnya dua truk tangki BBM bernopol BK 8423 CN dan BK 9229 CN atas dugaan menggelapkan muatan, tempat penampungan ilegal disebut-sebut milik H Bedul yang mendapat pasokan BBM subsidi dari armada truk tangki ‘kencing’ hingga kemarin masih tetap beroperasi.

Di sekitar lokasi yang berpagar besi warna hijau dan ditutupi terpal plastik oranye masih tampak dipenuhi wadah penimbunan atau faiber-faiber plastik berukuran 1 hingga 2 ton. Sedangkan, persis di depan lokasi gudang terlihat bekas tumpahan BBM berwarna kehitaman.

Plh Head Operation PT Elnusa Petrofin Medan, Hendrimen saat dikonfirmasi melalui Stafnya, Rajiono mengatakan, menajemen mitra usaha Pertamina yang bergerak dibidang jasa pengangkutan BBM subsidi itu telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua oknum sopir tangki tersebut.

“Sebelumnya, kita sudah berulang kali mengingatkan dan mengimbau para karyawan (sopir, red). Karena pelanggaran dengan menggelapkan muatan ke lokasi penampungan ilegal itu termasuk kategori pelanggaran berat, dengan sanksi pemecatan, termasuk dua sopir yang diamankan juga dikenakan sanksi pemecatan,” katanya.

Terpisah, menurut salah seorang mantan pebisnis BBM ilegal berinisial IM, usaha penampungan dan penimbunan BBM ilegal memang merupakan bisnis dengan untung menggiurkan. Sebab, pengelola usaha dimaksud bisa membeli solar maupun premium dengan harga lebih murah.

“Pemilik usaha penampungan BBM ilegal setahu saya membayar pada sopir tangki Rp3.500 hingga Rp4.000 per liternya. Tapi pasokan solar yang ditimbunannya mencapai 24 ton bahkan lebih dan dijual ke industri dengan harga nonsubsidi,” ungkapnya.

Tak hanya mendapat pasokan dari oknum sopir armada transportasi BBM pertamina saja, pelaku bisnis ‘penyunat’ minyak subsidi rakyat juga kerap mendapat pasokan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun stasiun BBM khusus nelayan yakni SPBN dan SPDN.

 

PENGECER PUN BERMAIN

“Biasanya, kalau pasokan dari SPBU itu ada yang diangkut pakai jeriken menggunakan sepeda motor. Memang mereka punya surat izin supaya bisa mengambil ke SPBU dengan alasan pengecer, tapi tidak semuanya pengecer karena ada di antaranya yang langsung menjual ke lokasi penampungan, itu belum termasuk diangkut pakai truk colt diesel, pick up dan mobil pribadi yang tangki bahan bakarnya sudah dimodifikasi,” sebut dia.

Selain di SPBU lanjutnya, yang lebih menggiurkan lagi pasokan solar yang masuk dari Pangkalansusu dan Stabat Kabupaten Langkat. Dari daerah ini para pebisnis BBM tak resmi yang membeli solar dengan harga relatif lebih murah dari sumur-sumur minyak tua ilegal olahan masyarakat setempat biasanya melakukan pencampuran (siong) menggunakan solar yang dipasok dari SPBU.

“Memang harganya murah, tapi kualitas solarnya jelek atau agak kotor dan kadar airnya masih ada, makanya perlu dicampur. Contohnya, ukuran 3 ton solar dari Stabat dicampur 1,2 ton solar pertamina yang diperoleh dari SPBU dan tangki ‘kencing’,” ucapnya.

Setelah dicampur, baru terlihat kualitas solar lebih baik dan bening. Para pelaku juga mencampur tepung kimia pembersih kotoran yang bisa dibeli dari toko-toko besi atau pedagang material bangunan, dan selanjutnya diendapkan selama 4-5 jam. “Solar-solar ini ada yang dijual ke industri, dan ada juga dibawa ke tangkahan untuk dipasok ke kapal-kapal ikan milik pengusaha,” imbuhnya.

Sementara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memprioritaskan pengawasan terhadap pembatasan solar bersubsidi di wilayah perairan atau daerah yang didominasi nelayan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (5/8) siang.

“Kita sudah mengimbau pada wilayah yang memiliki wilayah perairan untuk meningkatkan sosialisasi. Khususnya pihak Pol Air, ” ungkap Heru.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila menemukan penimbunan BBM. Dikatakannya, pihaknya akan menjeratkan hukum pidana penimbunan BBM kepada yang melakukan penimbunan tersebut.

“Termasuk oknum Polisi yang terlibat akan kita tindak,” sambung Heru.

Untuk pengamanan, Heru menyebut kalau pihaknya juga mulai menerapkan sistem patroli ke SPBU dan wilayah yang berkaitan dengan penggunaan solar. Disebutnya, hal itu untuk mengawasi penyaluran BBM sesuai peraturan pemerintah dan akan melakukan pengaturan, ketika terjadi kepadatan dalam pembelian solar. (rul/ain/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/