25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Gatot Masih Berhak Usulkan Pj

Gatot Pudjo Nugroho
Gatot Pudjo Nugroho

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan hukum yang sedang dihadapi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho secara langsung mempengaruhi proses penunjukan 14 Pj kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Khusus Kota Medan, lambannya penunjukkan Pj Wali Kota Medan berdampak pada molornya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015.

Apalagi, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Syaiful Bahri yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota defenitif tidak dibenarkan menandatangani pengesahan ranperda tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Hendrik Halomoan Sitompul usai berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri, Bikner Pakpahan, Rabu (5/8).

Bukan hanya itu, jadwal pengesahan ranperda lainnya juga tidak dapat dilakukan, sehingga jadwal agenda kerja Bulan Agustus yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan terpaksa dibatalkan.

“Plh itu wewenangnya terbatas,” ujar Hendrik saat dihubungi wartawan dari Medan, Rabu (5/8).

Karena Wali Kota Medan telah berakhir masa jabatannya, Hendrik mengaku posisi yang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut yakni Pejabat Sementara (Pjs). Dimana penunjukan itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan Gubernur Sumut.

“Selama ini kita kan masih mendapatkan informasi yang simpang siur, mengenai apa saja yang boleh dilakukan Plh. Kali ini informasinya sudah jelas, dan kami mendesak agar penunjukan Pjs Wali Kota dilakukan sesegera mungkin agar roda pemerintahan khususnya program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana,” papar Alumnus Program Pendidikan Regional Angkatan (PPRA) 52 tahun 2014 Lemhanas RI itu.

Politisi Demokrat itu menyatakan, hasil konsultasi ini akan dibicarakan dengan pimpinan dewan, selanjutkan akan dilakukan pembahasan dengan Wagubsu untuk penunjukan Pj Wali Kota.

Sementara itu, Rajuddin Sagala, anggota Banmus DPRD Medan yang ikut berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menegaskan, masa tugas Plh terbatas yakni tidak boleh lebih dari 14 hari. Dengan begitu, masa tugas Plh Wali Kota Medan Syaiful Bahri akan berakhir pada 9 Agustus mendatang, atau berkisar tiga hari lagi. Karena masa bakti Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan priode 2010-2015 telah berakhir sejak 26 Juli 2015.

Untuk itu, kata Rajudin, Pemko Medan harus memiliki Pj Wali Kota untuk menjalankan roda pemerintahan. Di mana penunjukan Pj Wali Kota merupakan hak dari Gubsu, meski tersangkut masalah hukum, dia mengaku Gubsu masih diperkenankan melakukan pengusulan Pj KDh.

“Kan belum ada putusan inchrah, apalagi statusnya belum terdakwa, seharusnya masih bisa mengusulkan (Pj KDh),” bebernya.

Lebih lanjut, Rajudin menyebutkan bahwa sebelum ditahan KPK, Gubsu telah mengusulkan beberapa nama yang akan ditunjuk menjadi Pj KDh khususnya untuk Pj Wali Kota Medan.

“Informasi di Kemendagri, karena sudah diusulkan penunjukan Pj KDh, paling lambat dua pekan ke depan sudah ada yang ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Medan,” terangnya.

Sementara, anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu juga berharap segera ada penunjukan Pj Wali Kota Medan. Sebab, kekosongan jabatan yang ditinggalkan Dzulmi Eldin telah membuat agenda kerja DPRD Medan berantakan.

Sabar tidak mempermasalahkan sosok yang akan dipilih Mendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Medan, termasuk Wagubsu. Menurutnya, apabila tidak ada aturan yang dilanggar, akan lebih baik Wagubsu ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan untuk sementara waktu sampai ada Pj Wali Kota yang baru.

“Kalau bisa yang dipilih menjadi Pj Wali Kota itu orang yang sudah paham birokerat di Kota Medan, agar mempermudah proses adaptasi. Sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” harapnya. (dik/adz)

Top of Form

Bottom of Form

Gatot Pudjo Nugroho
Gatot Pudjo Nugroho

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan hukum yang sedang dihadapi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho secara langsung mempengaruhi proses penunjukan 14 Pj kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Khusus Kota Medan, lambannya penunjukkan Pj Wali Kota Medan berdampak pada molornya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015.

Apalagi, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan, Syaiful Bahri yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan wali kota defenitif tidak dibenarkan menandatangani pengesahan ranperda tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan, Hendrik Halomoan Sitompul usai berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri, Bikner Pakpahan, Rabu (5/8).

Bukan hanya itu, jadwal pengesahan ranperda lainnya juga tidak dapat dilakukan, sehingga jadwal agenda kerja Bulan Agustus yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan terpaksa dibatalkan.

“Plh itu wewenangnya terbatas,” ujar Hendrik saat dihubungi wartawan dari Medan, Rabu (5/8).

Karena Wali Kota Medan telah berakhir masa jabatannya, Hendrik mengaku posisi yang tepat untuk mengisi kekosongan tersebut yakni Pejabat Sementara (Pjs). Dimana penunjukan itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan Gubernur Sumut.

“Selama ini kita kan masih mendapatkan informasi yang simpang siur, mengenai apa saja yang boleh dilakukan Plh. Kali ini informasinya sudah jelas, dan kami mendesak agar penunjukan Pjs Wali Kota dilakukan sesegera mungkin agar roda pemerintahan khususnya program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana,” papar Alumnus Program Pendidikan Regional Angkatan (PPRA) 52 tahun 2014 Lemhanas RI itu.

Politisi Demokrat itu menyatakan, hasil konsultasi ini akan dibicarakan dengan pimpinan dewan, selanjutkan akan dilakukan pembahasan dengan Wagubsu untuk penunjukan Pj Wali Kota.

Sementara itu, Rajuddin Sagala, anggota Banmus DPRD Medan yang ikut berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menegaskan, masa tugas Plh terbatas yakni tidak boleh lebih dari 14 hari. Dengan begitu, masa tugas Plh Wali Kota Medan Syaiful Bahri akan berakhir pada 9 Agustus mendatang, atau berkisar tiga hari lagi. Karena masa bakti Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan priode 2010-2015 telah berakhir sejak 26 Juli 2015.

Untuk itu, kata Rajudin, Pemko Medan harus memiliki Pj Wali Kota untuk menjalankan roda pemerintahan. Di mana penunjukan Pj Wali Kota merupakan hak dari Gubsu, meski tersangkut masalah hukum, dia mengaku Gubsu masih diperkenankan melakukan pengusulan Pj KDh.

“Kan belum ada putusan inchrah, apalagi statusnya belum terdakwa, seharusnya masih bisa mengusulkan (Pj KDh),” bebernya.

Lebih lanjut, Rajudin menyebutkan bahwa sebelum ditahan KPK, Gubsu telah mengusulkan beberapa nama yang akan ditunjuk menjadi Pj KDh khususnya untuk Pj Wali Kota Medan.

“Informasi di Kemendagri, karena sudah diusulkan penunjukan Pj KDh, paling lambat dua pekan ke depan sudah ada yang ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Medan,” terangnya.

Sementara, anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar, Sabar Syamsurya Sitepu juga berharap segera ada penunjukan Pj Wali Kota Medan. Sebab, kekosongan jabatan yang ditinggalkan Dzulmi Eldin telah membuat agenda kerja DPRD Medan berantakan.

Sabar tidak mempermasalahkan sosok yang akan dipilih Mendagri untuk menjadi Pj Wali Kota Medan, termasuk Wagubsu. Menurutnya, apabila tidak ada aturan yang dilanggar, akan lebih baik Wagubsu ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Medan untuk sementara waktu sampai ada Pj Wali Kota yang baru.

“Kalau bisa yang dipilih menjadi Pj Wali Kota itu orang yang sudah paham birokerat di Kota Medan, agar mempermudah proses adaptasi. Sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” harapnya. (dik/adz)

Top of Form

Bottom of Form

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/