29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tuntutan Revisi Perda Parkir tak Ditanggapi

MEDAN – Wali Kota Medan Rahudman Harahap tidak menyahuti keinginan para pengelola parkir yang menuntut adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) No.10/2011 tentang Pajak Parkir. Alasan Wali Kota, Perda tersebut sudah disepakati bersama sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD Medan.
“Saya rasa ini tidak memberatkan. Karena mereka (pengelola) ikut juga menekennya ,”ujar Rahudman saat ditemui di kantor Balai Kota Medan, Kamis (22/11).  Menurutnya, pajak parkir yang sudah ditetapkan ke dalam Perda itu tidak terlalu tinggi. Hanya saja, pengelola parkir menilai retribusi yang diterapkan di dalam Perda sangat kecil. “Berarti kan bukan pajaknya, nilai retribusinya yang dianggap mereka kecil,”tegasnya.

Seperti diketahui, DPRD Medan juga tidak memberi isyarat untuk membahas revisi Perda No.10/2011 tentang Pajak Parkir karena dinilai tidak realistis. “Memang segampang itu perda direvisi. Hari ini diminta revisi, besok jadi, ya tidak bisa. Harus melalui proses yang panjang,” tutur Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejumlah pengelola parkir di Kota Medan mendesak tarif parkir direvisi karena mereka nilai terlalu kecil. Berdasarkan Perda No 10/ 2011, tarif parkir mobil di mal, plaza, hotel dan tempat tertentu yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp2.000 untuk lima jam pertama. Kemudian dikenakan penambahan Rp 1.000 setiap satu jam berikutnya. Tarif ini  dianggap pengelola parkir  merugikan mereka. Oleh karena itu,  mereka tidak mentaati aturan  itu. (uma)

MEDAN – Wali Kota Medan Rahudman Harahap tidak menyahuti keinginan para pengelola parkir yang menuntut adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) No.10/2011 tentang Pajak Parkir. Alasan Wali Kota, Perda tersebut sudah disepakati bersama sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD Medan.
“Saya rasa ini tidak memberatkan. Karena mereka (pengelola) ikut juga menekennya ,”ujar Rahudman saat ditemui di kantor Balai Kota Medan, Kamis (22/11).  Menurutnya, pajak parkir yang sudah ditetapkan ke dalam Perda itu tidak terlalu tinggi. Hanya saja, pengelola parkir menilai retribusi yang diterapkan di dalam Perda sangat kecil. “Berarti kan bukan pajaknya, nilai retribusinya yang dianggap mereka kecil,”tegasnya.

Seperti diketahui, DPRD Medan juga tidak memberi isyarat untuk membahas revisi Perda No.10/2011 tentang Pajak Parkir karena dinilai tidak realistis. “Memang segampang itu perda direvisi. Hari ini diminta revisi, besok jadi, ya tidak bisa. Harus melalui proses yang panjang,” tutur Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejumlah pengelola parkir di Kota Medan mendesak tarif parkir direvisi karena mereka nilai terlalu kecil. Berdasarkan Perda No 10/ 2011, tarif parkir mobil di mal, plaza, hotel dan tempat tertentu yang dikelola pihak ketiga sebesar Rp2.000 untuk lima jam pertama. Kemudian dikenakan penambahan Rp 1.000 setiap satu jam berikutnya. Tarif ini  dianggap pengelola parkir  merugikan mereka. Oleh karena itu,  mereka tidak mentaati aturan  itu. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/