27.6 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Pemko Ancam Blacklist Rekanan

Dirut PT Asrijes, Asber Silitonga menunjukkan HT merek Motorolla Type 328 yang saat ini bermasalah dan menjadi temuan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp1,4 Miiar dari BPK, Rabu (5/8).
KLARIFIKASI: Dirut PT Asrijes, Asber Silitonga menunjukkan HT merek Motorolla Type 328 yang saat ini bermasalah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan akan memasukkan PT Asrijes ke dalam daftar hitam karena dianggap tidak memenuhi kewajibannya terhadap pengadaan handy talky (HT) di Kantor Sandi. Selain itu, PT Asrijes juga memberikan barang yang tidak sesuai dengan surat penawaran serta kontrak kerja yang telah disepakati.

Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Medan Agus Suryono selaku pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyebutkan, pihaknya masih menunggu surat pengajuan dari Kantor Sandi.

“Kalau suratnya sudah masuk, akan kita proses dan memasukkan PT Asrijes dalam daftar hitam,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (5/8).

Disebutkan Agus, sesuai Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Nomor 18 tahun 2014 tentang daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pasal 4 Ayat 1, kata Agus, perusahaan yang telah dimasukkan dalam daftar hitam dilarang mengikuti seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa selama dua tahun.

“Jadi bukan hanya di kantor sandi, tapi seluruh instansi pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan tahun 2014 disebutkan, terjadinya indikasi kerugian keuangan daerah dalam proses pengadaan HT di Kantor Sandi disebabkan oleh rekanan karena tidak menyediakan barang sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Selain itu Kepala Kantor Sandi juga belum melakukan pemutusan kontrak.

Selain itu BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Kantor Sandi Daerah dan PPK agar memproses dan menarik uang muka pekerjaan sebesar Rp1.423.561.400 dan menyetorkan ke kas daerah serta berdasarkan surat putus kontrak, memproses jaminan pelaksanaan sebesar Rp355.890.350 dan menyetorkan ke kas daerah dan memasukkan rekanan ke daftar hitam perusahaan.

Kepala Kantor Sandi, Guntur Siregar mengaku akan berkordinasi dengan Inspektorat untuk memproses pengembalian uang yang diperuntukkan sebagai pembayaran uang muka. “Besok (hari ini) rencana akan rapat bersama inspektorat untuk mencari solusi dari masalah ini,” sebutnya.

Direktur Utama PT Asrijes, Asber Silitonga yang ditemui secara terpisah membantah tudingan yang dialamatkan BPK serta Kepala Kantor Sandi kepada mereka. Disebutkannya, dalam kontrak kerja hanya disebutkan pengadaan HT sebanyak 2001 unit merek Motorlla Type 328. Sedangkan Number-Part yang dipermasalahkan saat ini oleh pemilik merek tidak ada didalam perjanjian kerja.

Menurutnya, Kepala Kantor Sandi, Guntur Siregar telah mempermaikan perusahaannya dengan berbuat hal seperti ini. “Saya seperti dizalimi, kewajiban sudah dipenuhi dimana jumlah HT, merek serta type yang saya berikan sudah sesuai dengan kontrak kerja, jadi apa masalahnya lagi,” ujarnya
Asber mengklaim, Pemko Medan sudah mengalami keuntungan dari sisi keuangan. Sebab, harga yang diberikannya lebih rendah dari harga di pasaran. Untuk satu unit HT merek Motorolla Type 328, kata dia, di bandrol dengan harga Rp3.800.000. Dimana pagu atau harga perkiraan sementara (HPS) yang disiapkan Pemko Medan hanya Rp3.575.000.

Sedangkan HT yang diberikannya berharga Rp3.557.000 atau Rp18 ribu lebih murah dibandingkan HPS. “Dikontrak kerja itu hanya disebutkan bahwa merek HT yakni Motorolla dengan Type 328, selebihnya tidak ada. Jadi kenapa setelah barang diberikan, sisa pembayaran tidak dilakukan, malah saya disebut telah merugikan keuangan daerah, tentu ada pertanyaan besar dibalik ini semua. Saya hanya menyikapinya dengan kepala dingin,” sebutnya.

Ketika PT Asrijes dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan HT di Kantor Sandi, dia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Motorolla Indonesia selaku pemegang merek. Namun, harga yang ditawarkan Motorolla tidak dapat mengikuti HPS yang telah dibuat Pemko Medan. Sehingga, dirinya mencari jalan keluar lain.

Hasilnya, dia mencari barang serupa dan sejenis langsung dari pabrikan Motorollan di Tiongkok (Cina) via distributor di Malaysia. “Dengan cara begitu saya bisa menjalankan paket pengadaan HT, kan tidak mungkin saya bekerja mau dapat rugi, barang juga diserahkan sebelum kontrak kerja berakhir, jadi tidak ada yang dilanggar dari perjanjian tersebut, “terangnya.

Dengan tegas Asber menyangkal apabila ada pihak yang menuding HT yang diberikannya palsu atau rakitan sehingga tidak mau diterima oleh kantor sandi.

“Tidak mungkin 2001 HT dirakit hanya dalam satu bulan, saya juga baru teken kontrak kerja sama di bulan Desember,” ungkapnya.

Mengenai adanya surat dari Motorolla bahwa barang dari PT Asrijes tidak sesuai spesifikasi, Asber mengakui adanya surat tersebut. Namun, dirinya meminta Pemko Medan tidak terpengaruh atas keberadaan surat tersebut.

Sebab, kerja sama pengadaan HT terjadi antara PT Asrijes dan Pemko Medan sehingga tidak ada kaitannya dengan Motorolla. Lagi pula, lanjut dia, pengambilan barang langsung dari pabrik Motorolla di Cina melalui Malaysia juga sudah sepengetahuan dari Kepala Kantor Sandi, Guntur Siregar. “Semuanya telah diketahui Guntur, dan ada surat peresetujuannya. Terus apalagi yang dipermasalahkan,”katanya.

Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Medan hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan HT di Kantor Sandi Pemko Medan. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangannya terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar ini.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengaku, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan terus memeriksa saksi-saksi. Namun sayangnya, Aldi tak menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa.

“Masih terus kita dalami dan saksi-saksi telah diperiksa,” katanya, Rabu (5/8) siang.

Menurut Aldi, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses perkara ini. Namun, mengingat banyaknya kasus yang ditangani sehingga tak semudah itu seperti membalik telapak tangan.

“Kasus ini beda, kasus korupsi bukan kasus kriminal. Karenanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” ujarnya singkat. (dik/ris/adz)Top of Form

Dirut PT Asrijes, Asber Silitonga menunjukkan HT merek Motorolla Type 328 yang saat ini bermasalah dan menjadi temuan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp1,4 Miiar dari BPK, Rabu (5/8).
KLARIFIKASI: Dirut PT Asrijes, Asber Silitonga menunjukkan HT merek Motorolla Type 328 yang saat ini bermasalah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan akan memasukkan PT Asrijes ke dalam daftar hitam karena dianggap tidak memenuhi kewajibannya terhadap pengadaan handy talky (HT) di Kantor Sandi. Selain itu, PT Asrijes juga memberikan barang yang tidak sesuai dengan surat penawaran serta kontrak kerja yang telah disepakati.

Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Medan Agus Suryono selaku pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyebutkan, pihaknya masih menunggu surat pengajuan dari Kantor Sandi.

“Kalau suratnya sudah masuk, akan kita proses dan memasukkan PT Asrijes dalam daftar hitam,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (5/8).

Disebutkan Agus, sesuai Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) Nomor 18 tahun 2014 tentang daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pasal 4 Ayat 1, kata Agus, perusahaan yang telah dimasukkan dalam daftar hitam dilarang mengikuti seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa selama dua tahun.

“Jadi bukan hanya di kantor sandi, tapi seluruh instansi pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemko Medan tahun 2014 disebutkan, terjadinya indikasi kerugian keuangan daerah dalam proses pengadaan HT di Kantor Sandi disebabkan oleh rekanan karena tidak menyediakan barang sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak perjanjian. Selain itu Kepala Kantor Sandi juga belum melakukan pemutusan kontrak.

Selain itu BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Kantor Sandi Daerah dan PPK agar memproses dan menarik uang muka pekerjaan sebesar Rp1.423.561.400 dan menyetorkan ke kas daerah serta berdasarkan surat putus kontrak, memproses jaminan pelaksanaan sebesar Rp355.890.350 dan menyetorkan ke kas daerah dan memasukkan rekanan ke daftar hitam perusahaan.

Kepala Kantor Sandi, Guntur Siregar mengaku akan berkordinasi dengan Inspektorat untuk memproses pengembalian uang yang diperuntukkan sebagai pembayaran uang muka. “Besok (hari ini) rencana akan rapat bersama inspektorat untuk mencari solusi dari masalah ini,” sebutnya.

Direktur Utama PT Asrijes, Asber Silitonga yang ditemui secara terpisah membantah tudingan yang dialamatkan BPK serta Kepala Kantor Sandi kepada mereka. Disebutkannya, dalam kontrak kerja hanya disebutkan pengadaan HT sebanyak 2001 unit merek Motorlla Type 328. Sedangkan Number-Part yang dipermasalahkan saat ini oleh pemilik merek tidak ada didalam perjanjian kerja.

Menurutnya, Kepala Kantor Sandi, Guntur Siregar telah mempermaikan perusahaannya dengan berbuat hal seperti ini. “Saya seperti dizalimi, kewajiban sudah dipenuhi dimana jumlah HT, merek serta type yang saya berikan sudah sesuai dengan kontrak kerja, jadi apa masalahnya lagi,” ujarnya
Asber mengklaim, Pemko Medan sudah mengalami keuntungan dari sisi keuangan. Sebab, harga yang diberikannya lebih rendah dari harga di pasaran. Untuk satu unit HT merek Motorolla Type 328, kata dia, di bandrol dengan harga Rp3.800.000. Dimana pagu atau harga perkiraan sementara (HPS) yang disiapkan Pemko Medan hanya Rp3.575.000.

Sedangkan HT yang diberikannya berharga Rp3.557.000 atau Rp18 ribu lebih murah dibandingkan HPS. “Dikontrak kerja itu hanya disebutkan bahwa merek HT yakni Motorolla dengan Type 328, selebihnya tidak ada. Jadi kenapa setelah barang diberikan, sisa pembayaran tidak dilakukan, malah saya disebut telah merugikan keuangan daerah, tentu ada pertanyaan besar dibalik ini semua. Saya hanya menyikapinya dengan kepala dingin,” sebutnya.

Ketika PT Asrijes dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan HT di Kantor Sandi, dia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Motorolla Indonesia selaku pemegang merek. Namun, harga yang ditawarkan Motorolla tidak dapat mengikuti HPS yang telah dibuat Pemko Medan. Sehingga, dirinya mencari jalan keluar lain.

Hasilnya, dia mencari barang serupa dan sejenis langsung dari pabrikan Motorollan di Tiongkok (Cina) via distributor di Malaysia. “Dengan cara begitu saya bisa menjalankan paket pengadaan HT, kan tidak mungkin saya bekerja mau dapat rugi, barang juga diserahkan sebelum kontrak kerja berakhir, jadi tidak ada yang dilanggar dari perjanjian tersebut, “terangnya.

Dengan tegas Asber menyangkal apabila ada pihak yang menuding HT yang diberikannya palsu atau rakitan sehingga tidak mau diterima oleh kantor sandi.

“Tidak mungkin 2001 HT dirakit hanya dalam satu bulan, saya juga baru teken kontrak kerja sama di bulan Desember,” ungkapnya.

Mengenai adanya surat dari Motorolla bahwa barang dari PT Asrijes tidak sesuai spesifikasi, Asber mengakui adanya surat tersebut. Namun, dirinya meminta Pemko Medan tidak terpengaruh atas keberadaan surat tersebut.

Sebab, kerja sama pengadaan HT terjadi antara PT Asrijes dan Pemko Medan sehingga tidak ada kaitannya dengan Motorolla. Lagi pula, lanjut dia, pengambilan barang langsung dari pabrik Motorolla di Cina melalui Malaysia juga sudah sepengetahuan dari Kepala Kantor Sandi, Guntur Siregar. “Semuanya telah diketahui Guntur, dan ada surat peresetujuannya. Terus apalagi yang dipermasalahkan,”katanya.

Sementara itu, Sat Reskrim Polresta Medan hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan HT di Kantor Sandi Pemko Medan. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangannya terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar ini.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengaku, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan terus memeriksa saksi-saksi. Namun sayangnya, Aldi tak menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa.

“Masih terus kita dalami dan saksi-saksi telah diperiksa,” katanya, Rabu (5/8) siang.

Menurut Aldi, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat proses perkara ini. Namun, mengingat banyaknya kasus yang ditangani sehingga tak semudah itu seperti membalik telapak tangan.

“Kasus ini beda, kasus korupsi bukan kasus kriminal. Karenanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” ujarnya singkat. (dik/ris/adz)Top of Form

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/