25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dukung Pemerintah Lakukan Pendataan, Warga Medan Diminta Perhatikan dan Lengkapi Data Kependudukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta setiap warga Kota Medan agar memperhatikan dan melengkapi data kependudukannya, khususnya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya saat ini, Pemerintah Kota Medan tengah berfokus dalam melakukan pendataan terhadap seluruh warganya.

Hal itu dikatakan Dedy Aksyari saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/8/2023).

“Pastikan setiap anggota keluarga sudah tercantum di dalam KK. Kemudian, pastikan KTP yang kita miliki sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal kita saat ini. Intinya, kita semua harus tertib administrasi kependudukan,” ucap Dedy.

Dikatakan Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra tersebut, ada banyak warga Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, termasuk Pemko Medan.

Warga tersebut menilai, status ekonomi lemah yang ada pada keluarganya menjadikannya sangat layak untuk mendapatkan bantuan dari Pemko Medan. Namun setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut justru tidak memiliki data kependudukan sebagai warga Medan.

“Sebagai contoh, terdapat beberapa warga Medan yang belum mengurus data kepindahan mereka dari kabupaten/kota lain. Memang benar mereka sudah lama tinggal di Medan, tapi ternyata KTP mereka masih KTP luar Kota Medan karena tidak segera diurus begitu pindah ke Medan. Kasus seperti ini beberapa kali kita temukan di lapangan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Tentunya, sambung Dedy, Pemko Medan tidak dapat memberikan bantuan kepada warga yang tidak tercatat secara resmi di data kependudukan sebagai warga Kota Medan.

“Sangat penting memperbaharui ataupun melengkapi data kependudukan kita, karena hal ini akan mempermudah Pemko Medan untuk mendata warganya. Data kependudukan berupa Nomor KK dan NIK inilah yang menjadi dasar ataupun syarat wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah,” katanya.

Untuk itu, Dedy mengimbau kepada setiap warga yang belum memperbaharui ataupun melengkapi data kependudukannya agar segera mengurusnya, baik melalui Kecamatan ataupun langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

“Bahkan perekaman KTP pun saat ini tidak lagi harus ke kantor Disdukcapil, tapi juga bisa ke Kecamatan. Untuk pengurusan data kependudukan lainnya, bahkan saat ini bisa dilakukan secara online,” tutur wakil rakyat asal Dapil Medan IV (Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Area) tersebut.

Begitupun, Dedy Aksyari mengaku siap memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukannya dengan menawarkan bantuan pengurusan data kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat secara gratis.

“Bagi warga yang ingin saya bantu untuk mengurus dokumen kependudukannya, silakan datang langsung ke Rumah Aspirasi Dedy Aksyari Nasution yang terletak di Jalan Kemiri II No.36. Kita akan bantu tanpa dikutip biaya sepeser pun,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta setiap warga Kota Medan agar memperhatikan dan melengkapi data kependudukannya, khususnya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasalnya saat ini, Pemerintah Kota Medan tengah berfokus dalam melakukan pendataan terhadap seluruh warganya.

Hal itu dikatakan Dedy Aksyari saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (5/8/2023).

“Pastikan setiap anggota keluarga sudah tercantum di dalam KK. Kemudian, pastikan KTP yang kita miliki sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal kita saat ini. Intinya, kita semua harus tertib administrasi kependudukan,” ucap Dedy.

Dikatakan Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra tersebut, ada banyak warga Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, termasuk Pemko Medan.

Warga tersebut menilai, status ekonomi lemah yang ada pada keluarganya menjadikannya sangat layak untuk mendapatkan bantuan dari Pemko Medan. Namun setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut justru tidak memiliki data kependudukan sebagai warga Medan.

“Sebagai contoh, terdapat beberapa warga Medan yang belum mengurus data kepindahan mereka dari kabupaten/kota lain. Memang benar mereka sudah lama tinggal di Medan, tapi ternyata KTP mereka masih KTP luar Kota Medan karena tidak segera diurus begitu pindah ke Medan. Kasus seperti ini beberapa kali kita temukan di lapangan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Tentunya, sambung Dedy, Pemko Medan tidak dapat memberikan bantuan kepada warga yang tidak tercatat secara resmi di data kependudukan sebagai warga Kota Medan.

“Sangat penting memperbaharui ataupun melengkapi data kependudukan kita, karena hal ini akan mempermudah Pemko Medan untuk mendata warganya. Data kependudukan berupa Nomor KK dan NIK inilah yang menjadi dasar ataupun syarat wajib bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah,” katanya.

Untuk itu, Dedy mengimbau kepada setiap warga yang belum memperbaharui ataupun melengkapi data kependudukannya agar segera mengurusnya, baik melalui Kecamatan ataupun langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

“Bahkan perekaman KTP pun saat ini tidak lagi harus ke kantor Disdukcapil, tapi juga bisa ke Kecamatan. Untuk pengurusan data kependudukan lainnya, bahkan saat ini bisa dilakukan secara online,” tutur wakil rakyat asal Dapil Medan IV (Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Area) tersebut.

Begitupun, Dedy Aksyari mengaku siap memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukannya dengan menawarkan bantuan pengurusan data kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat secara gratis.

“Bagi warga yang ingin saya bantu untuk mengurus dokumen kependudukannya, silakan datang langsung ke Rumah Aspirasi Dedy Aksyari Nasution yang terletak di Jalan Kemiri II No.36. Kita akan bantu tanpa dikutip biaya sepeser pun,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/