26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Korupsi Biro Umum Pemprovsu Tidak Jelas, Poldasu Minta Waktu

MEDAN- Mangkir atas panggilan penyidik, pegawai staf Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Suweno, bakal menerima panggilan kedua dari Tipikor Poldasu, dalam waktu dekat ini.

Suweno dipanggil penyidik Tipikor Poldasu, karena namanya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu yang merugikan negara sekitar Rp13 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, tidak menutup kemungkinan Suweno bakal menyusul Aminuddin dan Neman Sitepu, dua tersangka korupsi biro umum Pemprovsu yang sudah dijebloskan ke dalam penjara. “Kami lakukan pemeriksaan dulu. Kalau unsurnya sudah memenuhi, baru kami masuk ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (5/9).

Sadono memastikan, minggu ini menjadi batas waktu untuk panggilan Suweno. “Kami melakukannya sesuai prosedur. Jada step by step yang harus dilalui. Kasus ini tidak berhenti sampai disini. Beri kami waktu untuk menyelesaikan dengan tuntas. Oke.?,” katanya.

Lambatnya penanganan kasus korupsi biro umum pemprovsu, menurut Kombes Sadono karena penyidik Tipidkor Ditreskrimsus hanya berjumlah 20 orang yang terbagi di 4 tim. Itu artinya, setiap tim hanya beranggotakan 5 orang. “Ada yang nangani kasus korupsi bupati, ada yang nanagani kasus sirkuit IMI, ada yang nangani kasus korupsi migor. Dan masih ada lagi kasus lain yang ditangani selain korupsi biro umum Pemprovsu,” ungkapnya.

Selain itu Sadono berdalih lambatnya penanganan kasus korupsi biro umum pemprovsu juga ditengarai banyaknya info-info yang masuk ke pihaknya. “Itulah kegiatan kami, jika dirasa masih lambat kami akan mempercepat penyidikan,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah dirinya kewalahan dalam mengusut kasus korupsi biro umum Pemprovsu tersebut, Sadono berdalih agar diberikan waktu untuk menyelesaikannya.

“Saya tidak kewalahan. Tapi beri saya waktu untuk menyelesaikannya. Karena ini menyangkut masalah nasib seseorang dan hak asasi yang dia punyai di republik ini. Ini menuntut kami kerja harus profesional, proporsional dan prosedural sehingga sasaran harus tepat guna untuk menghindari tuntutan balik,” ungkapnya.

Sadono menjelaskan, perlu bukti kuat dan pihaknya akan mencari jalan lain untuk menyeret mantan Kepala Biro Umum Pemprovsu, Rajali S.Sos, pasca menggantikan mantan Kepala Biro Umum Pemprovsu, H Azhari Siregar yang sudah meninggal dunia.

“Betul. Hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka menjelaskan semua mengarah ke mantan kepala Biro Umum Pemprovsu alm H Azhari Siregar. Jadi ada kesulitan untuk mengembangkan kasus ini sampai ke  atas. Namun kami akan mencari jalan lain siapa lagi bidikan selanjutnya,” tukas Sadono.(mag-12)

MEDAN- Mangkir atas panggilan penyidik, pegawai staf Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Suweno, bakal menerima panggilan kedua dari Tipikor Poldasu, dalam waktu dekat ini.

Suweno dipanggil penyidik Tipikor Poldasu, karena namanya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu yang merugikan negara sekitar Rp13 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, tidak menutup kemungkinan Suweno bakal menyusul Aminuddin dan Neman Sitepu, dua tersangka korupsi biro umum Pemprovsu yang sudah dijebloskan ke dalam penjara. “Kami lakukan pemeriksaan dulu. Kalau unsurnya sudah memenuhi, baru kami masuk ke proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (5/9).

Sadono memastikan, minggu ini menjadi batas waktu untuk panggilan Suweno. “Kami melakukannya sesuai prosedur. Jada step by step yang harus dilalui. Kasus ini tidak berhenti sampai disini. Beri kami waktu untuk menyelesaikan dengan tuntas. Oke.?,” katanya.

Lambatnya penanganan kasus korupsi biro umum pemprovsu, menurut Kombes Sadono karena penyidik Tipidkor Ditreskrimsus hanya berjumlah 20 orang yang terbagi di 4 tim. Itu artinya, setiap tim hanya beranggotakan 5 orang. “Ada yang nangani kasus korupsi bupati, ada yang nanagani kasus sirkuit IMI, ada yang nangani kasus korupsi migor. Dan masih ada lagi kasus lain yang ditangani selain korupsi biro umum Pemprovsu,” ungkapnya.

Selain itu Sadono berdalih lambatnya penanganan kasus korupsi biro umum pemprovsu juga ditengarai banyaknya info-info yang masuk ke pihaknya. “Itulah kegiatan kami, jika dirasa masih lambat kami akan mempercepat penyidikan,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah dirinya kewalahan dalam mengusut kasus korupsi biro umum Pemprovsu tersebut, Sadono berdalih agar diberikan waktu untuk menyelesaikannya.

“Saya tidak kewalahan. Tapi beri saya waktu untuk menyelesaikannya. Karena ini menyangkut masalah nasib seseorang dan hak asasi yang dia punyai di republik ini. Ini menuntut kami kerja harus profesional, proporsional dan prosedural sehingga sasaran harus tepat guna untuk menghindari tuntutan balik,” ungkapnya.

Sadono menjelaskan, perlu bukti kuat dan pihaknya akan mencari jalan lain untuk menyeret mantan Kepala Biro Umum Pemprovsu, Rajali S.Sos, pasca menggantikan mantan Kepala Biro Umum Pemprovsu, H Azhari Siregar yang sudah meninggal dunia.

“Betul. Hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka menjelaskan semua mengarah ke mantan kepala Biro Umum Pemprovsu alm H Azhari Siregar. Jadi ada kesulitan untuk mengembangkan kasus ini sampai ke  atas. Namun kami akan mencari jalan lain siapa lagi bidikan selanjutnya,” tukas Sadono.(mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru