30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Empat Tempat Hiburan Ditertibkan

Tim Binwasdal melakukan penertiban di sejumlah tempat usaha hiburan dan rekreasi, yang beroperasi pada bulan ramadan, Minggu (3/6) dini hari. (Istimewa)

SUMUTPOS.CO – Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) yang dibentuk Pemko Medan menertibkan sejumlah tempat usaha hiburan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018, tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan, Sabtu (2/6) malam hingga Minggu (3/6) dini hari.

Ada 4 tempat usaha hiburan dan rekreasi dalam bentuk tempat pijit, refleksi dan kafe yang ditertibkan. Keempatnya masing-masing Wulan Refleksi Jalan Mandala By Pass, Sakura Kusuk Jalan Menteng Raya, The Nen Bistro and Caffe Jalan Imam Bonjol dan A Dua Coffe Jalan Abdullah Lubis.

Menurut Pimpinan Tim Binwasdal, Baginda Uno Harahap selain beroperasi di bulan ramadan, Wulan Refleksi dan Sakura kusuk juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Oleh karenanya, tim langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara usaha tersebut.

Sedangkan, The Nen Bistro and Caffe dan A Dua Coffe melakukan pelanggaran berupa menyajikan live music. Padahal, dalam Surat Edaran Wali Kota sudah ditegaskan, kafe dan sejenisnya dilarang menyajikan live music selama ramadan. Untuk itu, tim langsung menghentikan kegiatan live music tersebut.”Tim Binwasdal akan terus melakukan pengawasan selama ramadan. Hal ini untuk memastikan apakah para pengusaha tempat hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Wali Kota atau tidak,” ungkapnya.

Diutarakan Uno, bagi yang kedapatan beroperasi maka langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, pengusaha berjanji akan mematuhi Surat Edaran Wali Kota. “Apabila dalam pengawasan yang kita lakukan berikutnya kedapatan beroperasi kembali, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Uno.

Ia mengimbau, selain malam hari pengawasan juga dilakukan pada siang hari. Tim Banwasdal tersebut terdiri dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Pariwisata, Satpol PP serta organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita berharap kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota. Bagi pengusaha tempat hiburan yang telah melaksanakan Surat Edaran Wali Kota, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tandas Uno. (ris/ila)

 

 

 

Tim Binwasdal melakukan penertiban di sejumlah tempat usaha hiburan dan rekreasi, yang beroperasi pada bulan ramadan, Minggu (3/6) dini hari. (Istimewa)

SUMUTPOS.CO – Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) yang dibentuk Pemko Medan menertibkan sejumlah tempat usaha hiburan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/4789 tanggal 9 Mei 2018, tentang Penutupan Sementara Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan, Sabtu (2/6) malam hingga Minggu (3/6) dini hari.

Ada 4 tempat usaha hiburan dan rekreasi dalam bentuk tempat pijit, refleksi dan kafe yang ditertibkan. Keempatnya masing-masing Wulan Refleksi Jalan Mandala By Pass, Sakura Kusuk Jalan Menteng Raya, The Nen Bistro and Caffe Jalan Imam Bonjol dan A Dua Coffe Jalan Abdullah Lubis.

Menurut Pimpinan Tim Binwasdal, Baginda Uno Harahap selain beroperasi di bulan ramadan, Wulan Refleksi dan Sakura kusuk juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Oleh karenanya, tim langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara usaha tersebut.

Sedangkan, The Nen Bistro and Caffe dan A Dua Coffe melakukan pelanggaran berupa menyajikan live music. Padahal, dalam Surat Edaran Wali Kota sudah ditegaskan, kafe dan sejenisnya dilarang menyajikan live music selama ramadan. Untuk itu, tim langsung menghentikan kegiatan live music tersebut.”Tim Binwasdal akan terus melakukan pengawasan selama ramadan. Hal ini untuk memastikan apakah para pengusaha tempat hiburan dan rekreasi mematuhi Surat Edaran Wali Kota atau tidak,” ungkapnya.

Diutarakan Uno, bagi yang kedapatan beroperasi maka langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, pengusaha berjanji akan mematuhi Surat Edaran Wali Kota. “Apabila dalam pengawasan yang kita lakukan berikutnya kedapatan beroperasi kembali, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Uno.

Ia mengimbau, selain malam hari pengawasan juga dilakukan pada siang hari. Tim Banwasdal tersebut terdiri dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kejari Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Pariwisata, Satpol PP serta organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita berharap kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota. Bagi pengusaha tempat hiburan yang telah melaksanakan Surat Edaran Wali Kota, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” tandas Uno. (ris/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/