26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

PAW Parlaungan Simangunsong Mandek Diduga Ada Kongkalikong

File
Amiruddin

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin belum juga dilaksanakan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Bahkan, mandeknya proses PAW tersebut sudah lima bulan lebih terhitung sejak DPC Partai Demokrat Medan melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang permohonan PAW tertanggal 14 Maret 2018 lalu.

Menurut Amiruddin, ada penzoliman terhadap dirinya yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Medan. Apalagi, kebetulan ia merupakan mantan ketua DPRD Medan periode 2009-2014. “Saya tidak pernah mengganggu atau melakukan hal yang sama seperti dialami diri saya saat ini (PAW). Saya yakin ada dugaan kuat kongkalikong atau kolaborasi dan sangat sulit dibuktikan, yang dilakukan oknum di DPRD Medan kenapa proses PAW tidak berjalan hingga 5 bulan lebih,” ungkapnya saat diwawancarai, kemarin.

Diutarakan Amiruddin, alasan Ketua DPRD Medan Henry Jhon belum memproses PAW karena ada gugatan dari Parlaungan Simangunsong ke Partai Demokrat sangat tidak mendasar. Seharusnya, ada suatu dasar hukum dari alasan yang disampaikan misalnya konsultasi kepada Mahkamah Agung (MA), ahli hukum atau pengadilan. Akan tetapi, hal ini tidak ada dilakukan Henry Jhon.

“Tidak ada upaya dia (Henry Jhon) menindaklanjuti proses PAW ini, dan mungkin surat dari DPC (Partai Demokrat) hanya disimpan di mejanya. Harusnya, paling tidak melakukan kroscek terhadap proses PAW tersebut. Artinya, apakah memang bisa diproses PAW dengan melakukan pelantikan. Selain itu, diskusi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Medan (Abdul Aziz) atau melakukan disposisi surat dari Partai Demokrat terkait PAW,” sebutnya.

Amiruddin mengaku sudah mempertanyakan masalah PAW ini ke pakar hukum, bahwasanya disampaikan proses PAW merupakan hak preogratif partai. Oleh sebab itu, gugatan yang dilakukan Parlaungan tidak bisa dijadikan alasan tak menjalankan PAW.

“Dugaan kongkalikong ini terjadi juga di dalam internal partai saya sendiri. Namun, lagi-lagi sulit diungkap secara fakta dan hal ini tidak saya tutup-tutupi. Seingat saya, sudah 9 kali bertemu dengan Henry Jhon dan dalam pertemuan itu ada oknum anggota DPRD Medan dari partai saya. Ketika ditanya oknum itu, alasannya tidak berkaitan dalam masalah ini. Namun demikian, tahu sendirilah politik itu seperti apa,” papar Amiruddin.

Ia menuturkan, berbagai upaya untuk mendorong agar proses PAW segera dijalankan telah dilakukan. Akan tetapi, memang terlalu ‘kuat’ Parlaungan Simangunsong. “Seharusnya partai (Demokrat) ada melakukan penekanan atau penegasan kepada ketua DPRD Medan untuk menjalankan proses PAW. Tetapi, kenyataannya tidak ada dan hanya sebatas mengeluarkan surat saja,” cetusnya.

Amiruddin mengatakan, sudah jelas-jelas diketahui dan tidak dijalankannya proses PAW oleh Henry Jhon pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak bersikap alias diam-diam saja. Padahal, yang dilakukan Henry Jhon jelas-jelas telah mencoreng citra partai berlambang kepala banteng ini.

“Sudah tahu kondisinya seperti ini, PDIP tidak bertindak. Semestinya, paling tidak melakukan teguran atau bahkan sanksi. Makanya, saya berharap PDIP membuka mata terhadap persoalan PAW yang tidak dijalankan oleh kadernya,” tukasnya.

Terkait laporan pengaduannya kepada Ombudsman Sumut yang kini telah ditindaklajuti dengan meminta keterangan Sekwan Medan pada Kamis (6/9), Amiruddin berharap Sekwan menjelaskan secara transparan apa yang sedang terjadi. “Sekwan harus berani dan tidak menutup-nutupi. Jangan dijadikan alasan karena khawatir selaku ASN takut terhadap anggota dewan lantaran persoalan yang terjadi urusan partai,” tandasnya.

Sementara, Sekwan Medan Abdul Aziz menyatakan, surat permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Demokrat belum dapat diproses. Hal ini lantaran masih tertahan di Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.”Mekanismenya kan setelah ada permintaan partai politik, maka DPRD menyurati KPU. Tapi, surat belum diajukan ke KPU karena Ketua DPRD belum mau memprosesnya,” kata Aziz.

Terpisah, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung yang dikonfirmasi via selulernya belum berhasil. Berkali-kali nomor ponselnya dihubungi mengalihkan panggilan. (ris/ila)

File
Amiruddin

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Parlaungan Simangunsong kepada Amiruddin belum juga dilaksanakan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. Bahkan, mandeknya proses PAW tersebut sudah lima bulan lebih terhitung sejak DPC Partai Demokrat Medan melayangkan surat nomor 008/DPC.PD/MDN/III/2018 tentang permohonan PAW tertanggal 14 Maret 2018 lalu.

Menurut Amiruddin, ada penzoliman terhadap dirinya yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Medan. Apalagi, kebetulan ia merupakan mantan ketua DPRD Medan periode 2009-2014. “Saya tidak pernah mengganggu atau melakukan hal yang sama seperti dialami diri saya saat ini (PAW). Saya yakin ada dugaan kuat kongkalikong atau kolaborasi dan sangat sulit dibuktikan, yang dilakukan oknum di DPRD Medan kenapa proses PAW tidak berjalan hingga 5 bulan lebih,” ungkapnya saat diwawancarai, kemarin.

Diutarakan Amiruddin, alasan Ketua DPRD Medan Henry Jhon belum memproses PAW karena ada gugatan dari Parlaungan Simangunsong ke Partai Demokrat sangat tidak mendasar. Seharusnya, ada suatu dasar hukum dari alasan yang disampaikan misalnya konsultasi kepada Mahkamah Agung (MA), ahli hukum atau pengadilan. Akan tetapi, hal ini tidak ada dilakukan Henry Jhon.

“Tidak ada upaya dia (Henry Jhon) menindaklanjuti proses PAW ini, dan mungkin surat dari DPC (Partai Demokrat) hanya disimpan di mejanya. Harusnya, paling tidak melakukan kroscek terhadap proses PAW tersebut. Artinya, apakah memang bisa diproses PAW dengan melakukan pelantikan. Selain itu, diskusi dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Medan (Abdul Aziz) atau melakukan disposisi surat dari Partai Demokrat terkait PAW,” sebutnya.

Amiruddin mengaku sudah mempertanyakan masalah PAW ini ke pakar hukum, bahwasanya disampaikan proses PAW merupakan hak preogratif partai. Oleh sebab itu, gugatan yang dilakukan Parlaungan tidak bisa dijadikan alasan tak menjalankan PAW.

“Dugaan kongkalikong ini terjadi juga di dalam internal partai saya sendiri. Namun, lagi-lagi sulit diungkap secara fakta dan hal ini tidak saya tutup-tutupi. Seingat saya, sudah 9 kali bertemu dengan Henry Jhon dan dalam pertemuan itu ada oknum anggota DPRD Medan dari partai saya. Ketika ditanya oknum itu, alasannya tidak berkaitan dalam masalah ini. Namun demikian, tahu sendirilah politik itu seperti apa,” papar Amiruddin.

Ia menuturkan, berbagai upaya untuk mendorong agar proses PAW segera dijalankan telah dilakukan. Akan tetapi, memang terlalu ‘kuat’ Parlaungan Simangunsong. “Seharusnya partai (Demokrat) ada melakukan penekanan atau penegasan kepada ketua DPRD Medan untuk menjalankan proses PAW. Tetapi, kenyataannya tidak ada dan hanya sebatas mengeluarkan surat saja,” cetusnya.

Amiruddin mengatakan, sudah jelas-jelas diketahui dan tidak dijalankannya proses PAW oleh Henry Jhon pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak bersikap alias diam-diam saja. Padahal, yang dilakukan Henry Jhon jelas-jelas telah mencoreng citra partai berlambang kepala banteng ini.

“Sudah tahu kondisinya seperti ini, PDIP tidak bertindak. Semestinya, paling tidak melakukan teguran atau bahkan sanksi. Makanya, saya berharap PDIP membuka mata terhadap persoalan PAW yang tidak dijalankan oleh kadernya,” tukasnya.

Terkait laporan pengaduannya kepada Ombudsman Sumut yang kini telah ditindaklajuti dengan meminta keterangan Sekwan Medan pada Kamis (6/9), Amiruddin berharap Sekwan menjelaskan secara transparan apa yang sedang terjadi. “Sekwan harus berani dan tidak menutup-nutupi. Jangan dijadikan alasan karena khawatir selaku ASN takut terhadap anggota dewan lantaran persoalan yang terjadi urusan partai,” tandasnya.

Sementara, Sekwan Medan Abdul Aziz menyatakan, surat permohonan PAW yang diajukan oleh Partai Demokrat belum dapat diproses. Hal ini lantaran masih tertahan di Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.”Mekanismenya kan setelah ada permintaan partai politik, maka DPRD menyurati KPU. Tapi, surat belum diajukan ke KPU karena Ketua DPRD belum mau memprosesnya,” kata Aziz.

Terpisah, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung yang dikonfirmasi via selulernya belum berhasil. Berkali-kali nomor ponselnya dihubungi mengalihkan panggilan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/