25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Cegah Penyebaran Covid-19, Belajar Online Diperpanjang hingga Mei

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul pandemi Covid-19 yang belum reda, sistim belajar secara online atau daring (dalam jaringan) untuk seluruh sekolah di Sumatera Utara, diperpanjang hingga Mei 2020. Perpanjangan dilakukan karena Sumut dalam keadaan darurat pencegahan penyebaran Covid-19. Sistim belajar secara daring ini digelar sampai ada instruksi terbaru dari Kemendikbud RI.

“Masyarakat banyak mengartikan sistim belajar secara daring, sebagai diliburkan. Itu tidak benar. Jika diliburkan, berarti tidak ada kegiatan belajar mengajar apapun. Sementara belajar daring, ujian dan belajar mengajar tetap ada. Hanya saja sistemnya diganti secara online,” kata Plt Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bagian Administrasi dan Keuangan UN Disdik Sumut, Saut Aritonang, kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (29/3).

Belajar sistem online, kata dia, penugasan oleh guru kepada siswa bentuknya bervariasi. Boleh menggunakan portopolio (kumpulan dokumen) atau dengan cara penugasan langsung dari guru kepada siswa. Dalam hal ini, siswa tetap mendapatkan nilai.

“Jadi meski dari rumah, guru tetap bertugas mengabsensi siswa, memberikan tugas secara bervariasi, serta memberikan soal-soal ujian ke siswa melalui media sosial (medsos) WhatsApp (WA) grup, Google Meet Classroom, dan Schoology (daring/ online),” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat jangan salahfaham belajar online dengan libur.

Medan Perpanjang hingga 29 Mei

Di Medan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, telah mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 27 Maret 2020, untuk memperpanjang program belajar mandiri dari rumah atau sistem belajar secara online bagi para pelajar SD dan SMP di wilayah Kota Medan, hingga 29 Mei 2020.

Hal itu sebagai antisipasi penyebaran lebih luas Covid 19 di Kota Medan. Surat edaran disosialisasikan kepada seluruh institusi pendidikan yang ada di Medan.

“Ya benar, kemarin sore saya langsung jumpai pak Wali untuk menandatangi surat ini. Pak Wali sangat konsentrasi untuk memerangi Covid-19 ini,” kata Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (29/3).

Dalam surat itu, Wali Kota menyampaikan agar Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan Whatsapp Group, belajar di rumah, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020. Orangtua siswa diminta tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah. Apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

Surat edaran ini Akhyar berlaku bagi pelajar dari TK, SD dan SMP. Sedangkan untuk SMA/SMK/MA, akan mengikuti imbauan dari Disdik Sumut

Masrul mengimbau para guru di Kota Medan tetap melakukan pembimbingan anak-anak siswa/siswinya dari rumah, dengan berbagai cara memanfaatkan teknologi.

Kepala Sekolah SMA Swasta Parulian 1 Medan, Tropinus Tambunan SPd MM mengatakan, belum ada aturan terkait pembayaran uang sekolah bagi siswa yang masa belajar mandirinya diperpanjang.

Untuk pembayaran uang sekolah, pihaknya masih menunggu instruksi dari Disdik Sumut untuk tingkat SMA/SMK, dan instruksi Pemko Medan untuk tingkat SMP dan SD.

Kemungkinan, kata dia, pembayaran dilakukan melalui sistem online. “Kita tidak berani memutuskan begitu saja. Tapi bisa jadi pembayaran uang sekolah menggunakan sistim online juga,” kata Tropinus, yang juga pengawas sekolah tingkat SMP Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul pandemi Covid-19 yang belum reda, sistim belajar secara online atau daring (dalam jaringan) untuk seluruh sekolah di Sumatera Utara, diperpanjang hingga Mei 2020. Perpanjangan dilakukan karena Sumut dalam keadaan darurat pencegahan penyebaran Covid-19. Sistim belajar secara daring ini digelar sampai ada instruksi terbaru dari Kemendikbud RI.

“Masyarakat banyak mengartikan sistim belajar secara daring, sebagai diliburkan. Itu tidak benar. Jika diliburkan, berarti tidak ada kegiatan belajar mengajar apapun. Sementara belajar daring, ujian dan belajar mengajar tetap ada. Hanya saja sistemnya diganti secara online,” kata Plt Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bagian Administrasi dan Keuangan UN Disdik Sumut, Saut Aritonang, kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (29/3).

Belajar sistem online, kata dia, penugasan oleh guru kepada siswa bentuknya bervariasi. Boleh menggunakan portopolio (kumpulan dokumen) atau dengan cara penugasan langsung dari guru kepada siswa. Dalam hal ini, siswa tetap mendapatkan nilai.

“Jadi meski dari rumah, guru tetap bertugas mengabsensi siswa, memberikan tugas secara bervariasi, serta memberikan soal-soal ujian ke siswa melalui media sosial (medsos) WhatsApp (WA) grup, Google Meet Classroom, dan Schoology (daring/ online),” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat jangan salahfaham belajar online dengan libur.

Medan Perpanjang hingga 29 Mei

Di Medan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, telah mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 27 Maret 2020, untuk memperpanjang program belajar mandiri dari rumah atau sistem belajar secara online bagi para pelajar SD dan SMP di wilayah Kota Medan, hingga 29 Mei 2020.

Hal itu sebagai antisipasi penyebaran lebih luas Covid 19 di Kota Medan. Surat edaran disosialisasikan kepada seluruh institusi pendidikan yang ada di Medan.

“Ya benar, kemarin sore saya langsung jumpai pak Wali untuk menandatangi surat ini. Pak Wali sangat konsentrasi untuk memerangi Covid-19 ini,” kata Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (29/3).

Dalam surat itu, Wali Kota menyampaikan agar Satuan Pendidikan di Wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan Whatsapp Group, belajar di rumah, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home sampai tanggal 29 Mei 2020. Orangtua siswa diminta tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah. Apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

Surat edaran ini Akhyar berlaku bagi pelajar dari TK, SD dan SMP. Sedangkan untuk SMA/SMK/MA, akan mengikuti imbauan dari Disdik Sumut

Masrul mengimbau para guru di Kota Medan tetap melakukan pembimbingan anak-anak siswa/siswinya dari rumah, dengan berbagai cara memanfaatkan teknologi.

Kepala Sekolah SMA Swasta Parulian 1 Medan, Tropinus Tambunan SPd MM mengatakan, belum ada aturan terkait pembayaran uang sekolah bagi siswa yang masa belajar mandirinya diperpanjang.

Untuk pembayaran uang sekolah, pihaknya masih menunggu instruksi dari Disdik Sumut untuk tingkat SMA/SMK, dan instruksi Pemko Medan untuk tingkat SMP dan SD.

Kemungkinan, kata dia, pembayaran dilakukan melalui sistem online. “Kita tidak berani memutuskan begitu saja. Tapi bisa jadi pembayaran uang sekolah menggunakan sistim online juga,” kata Tropinus, yang juga pengawas sekolah tingkat SMP Kota Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/