MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta PT Jasa Raharja Cabang Sumut melaksanakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022. BP2RD Sumut menargetkan pencapaian penerimaan PKB tahun 2022 ini sebesar Rp2,4 triliun.
Pelaksanaan Pemutihan PKB ini berlangsung sejak 6 September hingga 30 November 2022. Dengan bebaskan biaya denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-3.
Kemudian, pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat. Pemutihan PKB dilaksanakan seluruh kantor Samsat di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Kepala BP2RD Sumut Achmad Fadly menjelaskan target pencapaian penerimaan PKB tahun 2022 ini, sebesar Rp2,4 triliun. Namun, hingga awal September 2022 baru tercapai sekitar 59 persen atau Rp1,5 triliun.
“59 persen atau masih Rp1,5 triliun. Artinya, masih ada kekurangan capaian kurang lebih Rp900 miliar,” ucap Fadli dalam jumpa pers digelar Le Polonia Hotel, Kota Medan, Senin (5/9) siang.
Selain target pencapaian penerimaan PKB, Fadli menjelaskan, pihaknya bersama Polri juga mensosialisasikan terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yaitu dalam rangka meningkatkan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ.
“Dengan ada pemutihan ini, berharap target dapat dipenuhi dan registrasi serta identifikasi kenderaan bermotor jadi tertib dan positif. Bukan capaian target, menjawab di tahun 2023 pelaksanaan Undang-undang itu dilakukan karena tanah, air dan udara milik negara,” kata Fadli.
Fadli mengatakan, bila penerapan Undang-undang tersebut, diterapkan dan masyarakat tidak mengikuti peraturan dengan kurun waktu tidak membayar PKB selama 7 tahun berturut-turut akan dihapus dari registrasi kenderaan dan dinyatakan kendaraan bermotor tersebut bodong.
“Kendaraan itu dihapus dari registrasi (bodong). Silakan dikendarai tidak kami ambil (tilang). Boleh jalan-jalan, tapi kenderaan kita tidak memiliki dinilai ekonomis lagi. Di mana, dinilai kenderaan tidak ada lagi. Makanya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Polri melaksanakan program ini untuk menjawab apa menjadi keluhan masyarakat saat ini,” jelas Fadli.
Fadli mengungkapkan, penerimaan PKB ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan di Sumut. Sehingga pajak diterima dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada masyarakat juga.
“Biaya pajak yang dikutip untuk pembangunan jalan di Provinsi Sumut ini. Infrastruktur, kesehatan, pendidikan dari Pemprov Sumut. Dari target, belum bisa terpenuhi 100 persen,” pungkas Fadli.
Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol. Indra Darmawan Irianto mengharapkan masyarakat selaku wajib pajak untuk dapat mengikuti program pemutihan ini. Karena, dapat meringankan beban masyarakat terkait PKB.
“Seluruh masyarakat mau membayarkan pajak kendaraan bermotor. Kita start mulai besok (hari ini), mudah-mudahan Allah SWT mengawal dan mengabulkan target kita. Tentu untuk kemajuan Provinsi Sumut,” ucap Indra.
Indra menjelaskan program pemutihan ini, Pemprov Sumut memberikan beberapa item. Sehingga dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat.
“Dengan relaksasi pemutihan ini, item lebih banyak. Masyarakat lebih dimudahkan, bisa membayarkan pajaknya,” pungkas perwira melati tiga itu.(gus/ila)