27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pelapor Minta Polisi dan Jaksa Profesional

Foto: Gibson/PM Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.
Foto: Gibson/PM
Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Khairul Amar (56), warga Jl. Amaludin, Kel. Limau Sundai, Kec. Binjai Barat mengaku kecewa dengan penangguhan penahanan Gunawan alias Aguan. Pria yang jadi pelapor dalam kasus pemalsuan tanah ini juga menilai polisi kurang profesional karena tak menahan tersangka Tendeanus Sukardi. Hal ini dikatakannya saat ditemui di halaman Poldasu, Sabtu (4/10) lalu.

“Saya sangat terkejut dan kecewa dengan penangguhan penahanan Gunawan. Padahal, kami ingin sekali menuntaskan kasus ini dengan memberikan bukti-bukti kepada polisi. Kalau Gunawan sudah seperti ini, takutnya, tersangka lain seperti Tendeanus, Subagyo dan Edison akan mendapat perlakuan khusus juga. Kalau sudah begitu, laporan kami jelas sia-sia dan seperti ‘dimain-mainkan. Saya minta polisi dan jaksa bekerja profesional,” pinta pria yang mengaku sudah ‘sangat letih’ mencari keadilan dalam kasus ini.

Selain kecewa dengan polisi, ia juga bingung dengan sikap Kejatisu yang dalam P-19-nya justru mengarahkan penyidikan kasus ini dipertangguhkan. “Gunawan sudah mengaku menerima uang dari Tamin Sukardi untuk dibagi-bagikan kepada pihak BPN dan lainnya. Artinya, pasti banyak juga yang terlibat dan kita harap pihak Poldasu dan Kejatisu mencari keterlibatan oknum lainnya. Bukan malah menangguhkan penahanan tersangka,” kesal Tengku Khairul yang diamini rekan-rekannya.

Sebagai pelapor, ia juga mengaku terus mengikuti perkembangan kasus Tandeanus yang sudah berstatus sebagai tersangka. “Namun karena Gunawan ditangguhkan, saya merasa kasus yang saya laporkan ini akan jalan di tempat. Meski begitu, saya akan terus mengikuti kasus Tendeanus dan mendesak polisi dan jaksa serius menanggapi kasus ini. Bukan hanya saya saja, mungkin korban lainnya juga merasa dirugikan dengan penangguhan Gunawan dan tidak ditahannya Tendeanus. Rencananya saya akan menjumpai langsung Kasubdit Poldasu, namun dia tidak berada di tempat. Saya akan terus mencari keadilan. Kalau bukti sementara sudah ada sama polisi,” tegasnya sembari menunjukkan bukti laporannya.

Sebelumnya, Dit. Reskrimum Poldasu ‘membebaskan’ Gunawan alias Aguan, tersangka pemalsu sertifikat tanah Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No.1869 atas nama Tendeanus dari tahanan, Selasa (30/9) lalu.

Diterangkannya Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Saparuddin, Tamin Sukardi ada mengucurkan dana Rp18 miliar untuk menggolkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anaknya Tandeanus (tersangka) melalui Gunawan dengan menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat SHM No.1869/Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Tak tanggung, melalui Gunawan, dana itu selanjutnya dibagi Tamin Sukardi kepada beberapa pihak, diantaranya Rp 8 miliar untuk pemilik tanah fiktif bernama Dedi Mulya Kaban, Rp3,1 miliar untuk pembayaran BPHTB ke Dispenda Kota Medan, Rp4,5 miliar untuk pihak BPN Medan saat SHM ditanda tangani dan Rp5 miliar lagi diberikan Tamin Sukardi kepada Gunawan untuk fee menggolkan SHM tersebut.

“Semua keterangan itu adalah sesuai dengan pengakuan Gunawan kepada penyidik,” tegasnya. Masih kata Yusuf, dalam kasus pemalsuan SHM ini, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Gunawan alias Aguan, H. Subagyo (mantan Ka. Kantor BPN Medan), Edison SH ( mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan) serta anak Tamin Sukardi bernama Tandeanus.

Masih kata Yusuf, pernyataan Grant Sultan No.699 itu adalah palsu sesuai dengan keterangan Dr. OK Saidin, ahli Grant Sultan Deli. Saidin menyatakan bahwa objek tanah SHM No.1869 tidak pernah diterbitkan Grant Sultan. Tanah itu adalah tanah konsesi dan Grant Sultan yang digunakan Gunawan itu tidak terdaftar pada buku Grant Sultan. Terhadap objek tanah tersebut, juga sebelumnya telah diterbitkan SHM No. 414,864, 1360 atas nama Tengku Khairul Amar pada taun 1981,1997 dan 2005, atas nama Surung Ginting, Drs. Manahara Siahaan dan Amos Dayan Ginting.

“Pada 2012 lalu, BPN Medan menerbitkan SHM No.1869 atas nama Tandeanus. Padahal tidak dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun berjalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk penertiban SHM itu tidak terdaftar pada buku register di Dispenda Medan. Sehingga penerbitan SHM No.1869 atas nama Tandeanus tersebut cacat hukum,” papar Yusuf.

Dikatakannya, penyelidikan kasus ini adalah berdasarkan LP 900 tahun 2013, dengan pelapor Tengku Khairul Amar. Dan terlapornya adalah pejabat BPN serta Gunawan. Pelapor merasa dirugikan atas terbitnya SHM No.1869 atas nama Tandeanus yang tumpang tindih pada objek tanah yang sudah memiliki SHM atas nama pelapor.

“Berkas perkara kasus ini sudah dikirimkan kepada Kejatisu, hingga kini masih menunggu kelengkapan berkas dari ke empat tersangka baru satu yang ditahan, yakni Gunawan,” ujarnya. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.
Foto: Gibson/PM
Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Khairul Amar (56), warga Jl. Amaludin, Kel. Limau Sundai, Kec. Binjai Barat mengaku kecewa dengan penangguhan penahanan Gunawan alias Aguan. Pria yang jadi pelapor dalam kasus pemalsuan tanah ini juga menilai polisi kurang profesional karena tak menahan tersangka Tendeanus Sukardi. Hal ini dikatakannya saat ditemui di halaman Poldasu, Sabtu (4/10) lalu.

“Saya sangat terkejut dan kecewa dengan penangguhan penahanan Gunawan. Padahal, kami ingin sekali menuntaskan kasus ini dengan memberikan bukti-bukti kepada polisi. Kalau Gunawan sudah seperti ini, takutnya, tersangka lain seperti Tendeanus, Subagyo dan Edison akan mendapat perlakuan khusus juga. Kalau sudah begitu, laporan kami jelas sia-sia dan seperti ‘dimain-mainkan. Saya minta polisi dan jaksa bekerja profesional,” pinta pria yang mengaku sudah ‘sangat letih’ mencari keadilan dalam kasus ini.

Selain kecewa dengan polisi, ia juga bingung dengan sikap Kejatisu yang dalam P-19-nya justru mengarahkan penyidikan kasus ini dipertangguhkan. “Gunawan sudah mengaku menerima uang dari Tamin Sukardi untuk dibagi-bagikan kepada pihak BPN dan lainnya. Artinya, pasti banyak juga yang terlibat dan kita harap pihak Poldasu dan Kejatisu mencari keterlibatan oknum lainnya. Bukan malah menangguhkan penahanan tersangka,” kesal Tengku Khairul yang diamini rekan-rekannya.

Sebagai pelapor, ia juga mengaku terus mengikuti perkembangan kasus Tandeanus yang sudah berstatus sebagai tersangka. “Namun karena Gunawan ditangguhkan, saya merasa kasus yang saya laporkan ini akan jalan di tempat. Meski begitu, saya akan terus mengikuti kasus Tendeanus dan mendesak polisi dan jaksa serius menanggapi kasus ini. Bukan hanya saya saja, mungkin korban lainnya juga merasa dirugikan dengan penangguhan Gunawan dan tidak ditahannya Tendeanus. Rencananya saya akan menjumpai langsung Kasubdit Poldasu, namun dia tidak berada di tempat. Saya akan terus mencari keadilan. Kalau bukti sementara sudah ada sama polisi,” tegasnya sembari menunjukkan bukti laporannya.

Sebelumnya, Dit. Reskrimum Poldasu ‘membebaskan’ Gunawan alias Aguan, tersangka pemalsu sertifikat tanah Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No.1869 atas nama Tendeanus dari tahanan, Selasa (30/9) lalu.

Diterangkannya Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Saparuddin, Tamin Sukardi ada mengucurkan dana Rp18 miliar untuk menggolkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anaknya Tandeanus (tersangka) melalui Gunawan dengan menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat SHM No.1869/Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Tak tanggung, melalui Gunawan, dana itu selanjutnya dibagi Tamin Sukardi kepada beberapa pihak, diantaranya Rp 8 miliar untuk pemilik tanah fiktif bernama Dedi Mulya Kaban, Rp3,1 miliar untuk pembayaran BPHTB ke Dispenda Kota Medan, Rp4,5 miliar untuk pihak BPN Medan saat SHM ditanda tangani dan Rp5 miliar lagi diberikan Tamin Sukardi kepada Gunawan untuk fee menggolkan SHM tersebut.

“Semua keterangan itu adalah sesuai dengan pengakuan Gunawan kepada penyidik,” tegasnya. Masih kata Yusuf, dalam kasus pemalsuan SHM ini, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Gunawan alias Aguan, H. Subagyo (mantan Ka. Kantor BPN Medan), Edison SH ( mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan) serta anak Tamin Sukardi bernama Tandeanus.

Masih kata Yusuf, pernyataan Grant Sultan No.699 itu adalah palsu sesuai dengan keterangan Dr. OK Saidin, ahli Grant Sultan Deli. Saidin menyatakan bahwa objek tanah SHM No.1869 tidak pernah diterbitkan Grant Sultan. Tanah itu adalah tanah konsesi dan Grant Sultan yang digunakan Gunawan itu tidak terdaftar pada buku Grant Sultan. Terhadap objek tanah tersebut, juga sebelumnya telah diterbitkan SHM No. 414,864, 1360 atas nama Tengku Khairul Amar pada taun 1981,1997 dan 2005, atas nama Surung Ginting, Drs. Manahara Siahaan dan Amos Dayan Ginting.

“Pada 2012 lalu, BPN Medan menerbitkan SHM No.1869 atas nama Tandeanus. Padahal tidak dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun berjalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk penertiban SHM itu tidak terdaftar pada buku register di Dispenda Medan. Sehingga penerbitan SHM No.1869 atas nama Tandeanus tersebut cacat hukum,” papar Yusuf.

Dikatakannya, penyelidikan kasus ini adalah berdasarkan LP 900 tahun 2013, dengan pelapor Tengku Khairul Amar. Dan terlapornya adalah pejabat BPN serta Gunawan. Pelapor merasa dirugikan atas terbitnya SHM No.1869 atas nama Tandeanus yang tumpang tindih pada objek tanah yang sudah memiliki SHM atas nama pelapor.

“Berkas perkara kasus ini sudah dikirimkan kepada Kejatisu, hingga kini masih menunggu kelengkapan berkas dari ke empat tersangka baru satu yang ditahan, yakni Gunawan,” ujarnya. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/