MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyetujui nama-nama pejabat eselon II yang diusulkan Pemko Medan untuk menempati 5 jabatan eselon II yang dilelang.
Kini, Pemko Medan menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik kelima pejabat tersebut di ketahui, 5 jabatan eselon II yang dilelang yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), dan Sekretaris DPRD Kota Medan. Ada sebanyak 52 ASN yang mengikuti lelang kabatan tersebut. Namun, ada 15 nama yang dikirim ke KASN pada pertengahan September lalu.
“Hasil rekomendasi sudah kita terima, semua nama yang direkomendasikan dikembalikan kepada kita. Artinya, Pemko Medan diberi kewenangan memilih satu di antara tiga nama yang dikirim dari masing-masing jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (5/10).
Namun, Muslim masih enggan menyebutkan siapa-siapa nama yang dimaksud. Apalagi katanya, Pemko Medan juga belum menentukan siapa yang akan menduduki kelima jabatan tersebut.
Pasalnya, sampai sekarang juga belum dapat dipastikan kapan proses pelaksanaan pelantikan para pimpinan OPD yang baru tersebut akan dilakukan. “Kita tunggu persetujuan dari Kemendagri dulu kapan mau dilantik yang lima orang itu. Lalu nanti baru akan dipastikan siapa yang akan dilantik atau dipilih untuk menjabat jabatan tersebut,” jelasnya.
Terkait pelantikan, terang Muslim, tidak harus dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Pelantikan juga dapat dilakukan Pj Wali Kota Medan Arief Sudarto Tri Nugroho, asalkan disetujui Kemendagri. Artinya, pelantikan kelima pejabat eselon II yang baru tersebut tidak harus menunggu masa cuti Akhyar yang mengikuti proses kampanye Pilkada Kota Medan selesai. “Kuncinya kan ada di Kemendagri, kalau sudah bisa dilantik ya akan dilantik. Tapi kalau belum dapat izin ya belum bisa dilantik, kita tunggu saja,” pungkasnya. (map)