Pengaduan

Lahan Makam Suka Maju Terbatas, Wali Kota Tawarkan TPU Simalingkar B

MEDAN – Keterbatasan lahan pemakaman di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan menawarkan solusi alternatif. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyarankan warga memanfaatkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar B yang masih memiliki lahan cukup luas.

Hal tersebut disampaikan Rico saat menerima audiensi Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Kelurahan Suka Maju di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis (1/10). Pertemuan tersebut membahas kebutuhan lahan pemakaman warga yang semakin terbatas.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Muslim, H Dinsyah Sitompul, menjelaskan Kelurahan Suka Maju saat ini dihuni sekitar 3.000 kepala keluarga atau sekitar 10 ribu jiwa. Sementara, lahan pemakaman yang tersedia sudah penuh dan bahkan telah dimanfaatkan hingga tiga tingkat.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, panitia berencana membeli lahan sekitar 2 hektare di wilayah Deliserdang. Lahan tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pemakaman warga hingga 100 tahun.

Namun, rencana itu masih terkendala pembiayaan. Dari sekitar 10 ribu warga, baru sekitar 500 orang yang mampu memberikan kontribusi sebesar Rp1,2 juta.

Rico mengapresiasi upaya masyarakat mencari solusi atas keterbatasan lahan pemakaman. Namun, ia menjelaskan Pemko Medan tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan yang berada di luar wilayah administrasi Kota Medan.

Sebagai alternatif, Pemko Medan menawarkan TPU Simalingkar B yang berada di wilayah Kota Medan.“Kalau dibutuhkan, kami sarankan dialihkan ke Perkuburan Simalingkar B. Ini TPU milik Pemko Medan dan masih cukup luas,” ujar Rico.

TPU Simalingkar B memiliki luas sekitar 14 hektare. Dari total luasan tersebut, baru sekitar 40 persen yang telah dimanfaatkan sehingga masih tersedia lahan yang cukup besar untuk menampung kebutuhan pemakaman masyarakat.

Rico menegaskan, persoalan ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu perhatian Pemko Medan. Pemerintah tidak hanya melihat kebutuhan pemakaman warga Suka Maju, tetapi juga sejumlah kawasan lain yang menghadapi persoalan serupa.

Selain TPU Simalingkar B, Pemko Medan juga tengah memberi perhatian terhadap kebutuhan lahan pemakaman di kawasan Marelan serta rencana pembangunan TPU di Martubung.

“Pemko Medan terus memperhatikan kebutuhan lahan pemakaman masyarakat, sehingga persoalan keterbatasan lahan dapat dicarikan solusi,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN – Keterbatasan lahan pemakaman di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan menawarkan solusi alternatif. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyarankan warga memanfaatkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simalingkar B yang masih memiliki lahan cukup luas.

Hal tersebut disampaikan Rico saat menerima audiensi Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Kelurahan Suka Maju di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kamis (1/10). Pertemuan tersebut membahas kebutuhan lahan pemakaman warga yang semakin terbatas.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah Perkuburan Muslim, H Dinsyah Sitompul, menjelaskan Kelurahan Suka Maju saat ini dihuni sekitar 3.000 kepala keluarga atau sekitar 10 ribu jiwa. Sementara, lahan pemakaman yang tersedia sudah penuh dan bahkan telah dimanfaatkan hingga tiga tingkat.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, panitia berencana membeli lahan sekitar 2 hektare di wilayah Deliserdang. Lahan tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pemakaman warga hingga 100 tahun.

Namun, rencana itu masih terkendala pembiayaan. Dari sekitar 10 ribu warga, baru sekitar 500 orang yang mampu memberikan kontribusi sebesar Rp1,2 juta.

Rico mengapresiasi upaya masyarakat mencari solusi atas keterbatasan lahan pemakaman. Namun, ia menjelaskan Pemko Medan tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan yang berada di luar wilayah administrasi Kota Medan.

Sebagai alternatif, Pemko Medan menawarkan TPU Simalingkar B yang berada di wilayah Kota Medan.“Kalau dibutuhkan, kami sarankan dialihkan ke Perkuburan Simalingkar B. Ini TPU milik Pemko Medan dan masih cukup luas,” ujar Rico.

TPU Simalingkar B memiliki luas sekitar 14 hektare. Dari total luasan tersebut, baru sekitar 40 persen yang telah dimanfaatkan sehingga masih tersedia lahan yang cukup besar untuk menampung kebutuhan pemakaman masyarakat.

Rico menegaskan, persoalan ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu perhatian Pemko Medan. Pemerintah tidak hanya melihat kebutuhan pemakaman warga Suka Maju, tetapi juga sejumlah kawasan lain yang menghadapi persoalan serupa.

Selain TPU Simalingkar B, Pemko Medan juga tengah memberi perhatian terhadap kebutuhan lahan pemakaman di kawasan Marelan serta rencana pembangunan TPU di Martubung.

“Pemko Medan terus memperhatikan kebutuhan lahan pemakaman masyarakat, sehingga persoalan keterbatasan lahan dapat dicarikan solusi,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru