31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ngaku Nyabu untuk Cari Ketenangan

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Dewan Labuhanbatu Diancam 15 Tahun Penjara

MEDAN- Anggota DPRD Labuhanbatu, Hidayat Hasibuan terancam 15 tahun penjara karena didakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Setiawan, terdakwa mengaku menggunakan sabu untuk mencari ketenangan.

Hakim Agus Setiawan pun menyatakan kepada terdakwa jika ingin sembuh dari ketergantungannya menggunakan sabu bisa mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi saudara ingin sembuh atau dipenjara lama-lama?. Nanti pada saat tuntutan Anda bisa ajukan kepada jaksa apakah mau direhabilitasi” tanya Hakim Agus. Pertanyaan Agus ini dijawab Hidayat dengan gelengan kepala.

Dalam keterangannya, Hidayat mengaku menggunakan sabu-sabu bersama temannya, Hermayadi Basuki Siagian (berkas terpisah) dan Ucok, di Mess Pemkab Labuhan Batu di Jalan HM Joni Medan pada 17 Mei 2012. Sebelumnya mereka membeli sabu-sabu dari Kampung Kubur seharga Rp600 ribu seberat 0,5 gram.

Terdakwa nyabu di kamar nomor 8 mess tersebut hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya Hidayat dan temannya Rudi pergi ke diskotik dan melanjutkan perjalanan ke Berastagi Tanah Karo. Sedangkan Hermayadi kembali ke mess. Pada 17 Mei, Hidayat kembali ke mess dan mengajak Hermayadi untuk membeli sabu ke Kampung Kubur seharga Rp600 ribu.

Sedang asyik menggunakan sabu bersama Hermayadi dan kawan-kawannya, pintu kamar diketuk. Setelah dibuka ternyata polisi yang datang. (far)
yang datang anggota polisi dari Direktorat Reserse Polda Sumut. Mereka pun ditangkap dan digelandang ke Mapoldasu. Hidayat mengaku ketergantungan menggunakan sabu untuk mencari ketenangan. “Saya pakai shabu untuk ketenangan pak,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dari Kejatisu menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (far)

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Dewan Labuhanbatu Diancam 15 Tahun Penjara

MEDAN- Anggota DPRD Labuhanbatu, Hidayat Hasibuan terancam 15 tahun penjara karena didakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Setiawan, terdakwa mengaku menggunakan sabu untuk mencari ketenangan.

Hakim Agus Setiawan pun menyatakan kepada terdakwa jika ingin sembuh dari ketergantungannya menggunakan sabu bisa mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jadi saudara ingin sembuh atau dipenjara lama-lama?. Nanti pada saat tuntutan Anda bisa ajukan kepada jaksa apakah mau direhabilitasi” tanya Hakim Agus. Pertanyaan Agus ini dijawab Hidayat dengan gelengan kepala.

Dalam keterangannya, Hidayat mengaku menggunakan sabu-sabu bersama temannya, Hermayadi Basuki Siagian (berkas terpisah) dan Ucok, di Mess Pemkab Labuhan Batu di Jalan HM Joni Medan pada 17 Mei 2012. Sebelumnya mereka membeli sabu-sabu dari Kampung Kubur seharga Rp600 ribu seberat 0,5 gram.

Terdakwa nyabu di kamar nomor 8 mess tersebut hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya Hidayat dan temannya Rudi pergi ke diskotik dan melanjutkan perjalanan ke Berastagi Tanah Karo. Sedangkan Hermayadi kembali ke mess. Pada 17 Mei, Hidayat kembali ke mess dan mengajak Hermayadi untuk membeli sabu ke Kampung Kubur seharga Rp600 ribu.

Sedang asyik menggunakan sabu bersama Hermayadi dan kawan-kawannya, pintu kamar diketuk. Setelah dibuka ternyata polisi yang datang. (far)
yang datang anggota polisi dari Direktorat Reserse Polda Sumut. Mereka pun ditangkap dan digelandang ke Mapoldasu. Hidayat mengaku ketergantungan menggunakan sabu untuk mencari ketenangan. “Saya pakai shabu untuk ketenangan pak,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dari Kejatisu menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/