32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Beny Sihotang Tak Takut Dipolisikan

benny-dan-sutan
Beny Sihotang

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Beny Harianto Sihotang tidak takut dengan ancaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Brilian Mochtar yang ingin mempolisikannya. Beny menganggap, rencana Brilian Mochtar itu sangat tidak beralasan dan tidak ada delik pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada dirinya.

“Silahkan laporkan saja, saya tidak takut. Sebelum revitalisasi Pasar Timah dibangun, semua persyaratan akan dipenuhi oleh pihak investor. Mulai perubahan peruntukan, IMB, dokumen lingkungan hidup serta dokumen prizinan lainnya,” ujar Beny ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11).

Dijelaskannya, Jalan Timah sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. Sedangkan aset PD Pasar hanya bangunan kios pedagang saat ini.

Sebelum menyusun dokumen perizinan, tentu tanah tersebut harus dikosongkan terlebuh dahulu. Maka dari itu, dalam waktu dekat kios Pasar Timah akan dibongkar.

Mengenai aset PD Pasar, ia akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) andai di kemudian hari diputuskan bahwa pembangunan Pasar Timah dibatalkan.

“Pilihannya hanya dua, revitalisasi atau Jalan Timah dikembalikan ke fungsi awal, yakni sebagai jalan kota,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dirut CV Dwi Jaya Manunggal, Suwandi Wijaya selaku investor revitalisasi Pasar Timah. Suwandi menyebutkan, Brilian Mochtar tidak berhak mencampuri urusan Pasar Timah. “Ini urusannya DPRD tingkat II, dia (Brilian, Red) kan anggota dewan tingkat I, jadi tidak perlu ikut campur,” katanya.

Ia meyakini, Brilian memiliki target khusus sehingga menghalang-halangi revitalisasi Pasar Timah. “Pasar Timah itu usianya sudah lebih dari 50 tahun, sedangkan revitalisasi idealnya dilakukan setiap 25 tahun, jadi wajar itu dilakukan, kenapa Brilian yang heboh,” tanya Suwandi.

Menyikapi itu, Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Brilian Mochtar tetap mengecam rencana PD Pasar yang ingin melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pasar Timah. “PD Pasar itu tugasnya hanya mengelola pasar tradisional, jadi tidak ada hak dari Dirut PD Pasar membongkar bangunan Pasar Timah. Pembongkaran itu harus persetujuan dari Wali Kota dan DPRD Medan,” jelas Brilian yang merupakan anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Kota Medan.

Apabila PD Pasar tetap pada pendiriannya membongkar kios pedagang, maka dirinya bersama para pedagang akan melakukan perlawanan. “Hanya satu kata, lawan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong meminta agar PD Pasar bersikap lebih bijak. Pasalnya, dua opsi yang diberikannya kepada para pedagang tidak memberikan penyelesaian terhadap masalah.

“Tidak begitu cara menyelesaikan masalah,” kata Parlaungan.

Keberadaan pasar, kata dia, akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Medan. Dan ketika pasar tradisional ditiadakan, maka akan banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian.

“Pasar tradisional harus tetap dipertahankan, tinggal mencari bagaimana solusi dari permasalahan yang terjadi saat ini,” sarannya.

Ia meminta kepada PD Pasar maupun investor yang akan melakukan revitalisasi Pasar Timah untuk menaati semua peraturan yang ada termasuk perizinan. Walaupun, Jalan Timah sudah berfungsi sebagai pasar sejak puluhan tahun lalu. PD Pasar atau Pemko Medan harus mengajukan perubahan peruntukan kepada DPRD Medan mengenai rencana revitalisasi pasar.

Selain itu, Parlaungan juga meminta dilakukan kajian analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin), apabila revitalisasi akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Jangan kita gegabah, semua harus dikaji dengan cermat. Termasuk amdal lalin nya, tentu dokumen lingkungan hidup dan dokumen perizinan yang lain harus tetap disertakan,” tukasnya.(dik/adz)

benny-dan-sutan
Beny Sihotang

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Beny Harianto Sihotang tidak takut dengan ancaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Brilian Mochtar yang ingin mempolisikannya. Beny menganggap, rencana Brilian Mochtar itu sangat tidak beralasan dan tidak ada delik pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada dirinya.

“Silahkan laporkan saja, saya tidak takut. Sebelum revitalisasi Pasar Timah dibangun, semua persyaratan akan dipenuhi oleh pihak investor. Mulai perubahan peruntukan, IMB, dokumen lingkungan hidup serta dokumen prizinan lainnya,” ujar Beny ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11).

Dijelaskannya, Jalan Timah sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. Sedangkan aset PD Pasar hanya bangunan kios pedagang saat ini.

Sebelum menyusun dokumen perizinan, tentu tanah tersebut harus dikosongkan terlebuh dahulu. Maka dari itu, dalam waktu dekat kios Pasar Timah akan dibongkar.

Mengenai aset PD Pasar, ia akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) andai di kemudian hari diputuskan bahwa pembangunan Pasar Timah dibatalkan.

“Pilihannya hanya dua, revitalisasi atau Jalan Timah dikembalikan ke fungsi awal, yakni sebagai jalan kota,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dirut CV Dwi Jaya Manunggal, Suwandi Wijaya selaku investor revitalisasi Pasar Timah. Suwandi menyebutkan, Brilian Mochtar tidak berhak mencampuri urusan Pasar Timah. “Ini urusannya DPRD tingkat II, dia (Brilian, Red) kan anggota dewan tingkat I, jadi tidak perlu ikut campur,” katanya.

Ia meyakini, Brilian memiliki target khusus sehingga menghalang-halangi revitalisasi Pasar Timah. “Pasar Timah itu usianya sudah lebih dari 50 tahun, sedangkan revitalisasi idealnya dilakukan setiap 25 tahun, jadi wajar itu dilakukan, kenapa Brilian yang heboh,” tanya Suwandi.

Menyikapi itu, Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Brilian Mochtar tetap mengecam rencana PD Pasar yang ingin melakukan pembongkaran terhadap bangunan Pasar Timah. “PD Pasar itu tugasnya hanya mengelola pasar tradisional, jadi tidak ada hak dari Dirut PD Pasar membongkar bangunan Pasar Timah. Pembongkaran itu harus persetujuan dari Wali Kota dan DPRD Medan,” jelas Brilian yang merupakan anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Kota Medan.

Apabila PD Pasar tetap pada pendiriannya membongkar kios pedagang, maka dirinya bersama para pedagang akan melakukan perlawanan. “Hanya satu kata, lawan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong meminta agar PD Pasar bersikap lebih bijak. Pasalnya, dua opsi yang diberikannya kepada para pedagang tidak memberikan penyelesaian terhadap masalah.

“Tidak begitu cara menyelesaikan masalah,” kata Parlaungan.

Keberadaan pasar, kata dia, akan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kota Medan. Dan ketika pasar tradisional ditiadakan, maka akan banyak orang yang akan kehilangan mata pencaharian.

“Pasar tradisional harus tetap dipertahankan, tinggal mencari bagaimana solusi dari permasalahan yang terjadi saat ini,” sarannya.

Ia meminta kepada PD Pasar maupun investor yang akan melakukan revitalisasi Pasar Timah untuk menaati semua peraturan yang ada termasuk perizinan. Walaupun, Jalan Timah sudah berfungsi sebagai pasar sejak puluhan tahun lalu. PD Pasar atau Pemko Medan harus mengajukan perubahan peruntukan kepada DPRD Medan mengenai rencana revitalisasi pasar.

Selain itu, Parlaungan juga meminta dilakukan kajian analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin), apabila revitalisasi akan direalisasikan dalam waktu dekat.

“Jangan kita gegabah, semua harus dikaji dengan cermat. Termasuk amdal lalin nya, tentu dokumen lingkungan hidup dan dokumen perizinan yang lain harus tetap disertakan,” tukasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/