MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (5/11/2023) sore.
“Jadi bapak/ibu yang tidak punya BPJS atau yang iuran BPJS nya menunggak, tidak perlu khawatir. Kita tetap bisa berobat secara gratis dengan membawa KTP ke puskesmas terdekat,” ucap Dedy.
Dedy pun meminta agar warga tidak perlu mengkhawatirkan penambahan kuota BPJS Kesehatan dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mereka yang tidak mampu.
“Sebab dengan adanya program UHC, baik mereka yang punya BPJS PBI ataupun mereka yang bahkan tidak punya BPJS sama sekali, bisa tetap berobat secara gratis,” ujarnya.
Dijelaskan Dedy, salah satu alasan Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution dalam menerapkan program UHC adalah memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga Kota Medan yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau yang BPJS Kesehatannya non aktif.
“Sebab selama ini kan cukup banyak warga yang mengeluh tidak sanggup lagi bayar iuran BPJS Kesehatan, sementara warga tersebut tidak dapat BPJS PBI karena terbatasnya kuota. Untuk itulah Pemko Medan dan DPRD Medan sepakat untuk menerapkan program UHC ini. Jadi tidak ada lagi istilah warga tidak bisa berobat karena tidak punya BPJS, karena sekarang semua warga Medan bisa berobat dengan hanya menunjukkan KTP Medan,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Dedy, warga Kota Medan patut bersyukur atas adanya program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Sebab dengan adanya UHC, semua warga Kota Medan secara otomatis memiliki jaminan kesehatan.
“UHC ini merupakan bentuk nyata dari Perda No.4. Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Sebab di dalam Perda disebutkan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warganya,” pungkasnya. (map)