25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Alas Hak Palsu Segera Dilaporkan ke Mabes Polri

Al Washliyah Banding Putusan PN Lubukpakam

MEDAN- Al Jam’iyatul Washliyah melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang tidak menerima upaya perlawanan (verzet) Al Washliyah dalam sidang perkara  perdata  No.93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP, di PN Lubuk Pakam, Rabu (13/4) yang dipimpin Ketua  Majelis Hakim Denni Lumbantobing SH.

Pada sidang yang dihadiri ratusan warga Al Washliyah ini berlangsung cepat. Bahkan majelis hakim yang hendak dikonfirmasi tentang putusannya tersebut keburu meninggalkan PN  Lubukpakam. Sementara kuasa hukum pihak 65 warga yaitu Titin Kurniawati Rahayu Cs, sama  sekali tidak hadir sejak awal digulirnya sidang tersebut.

Kuasa hukum Al Jam’iyatul Washliyah, Ade Zainab Taher mengatakan putusan majelis menyebutkan upaya verzet tidak tepat karena Al Washliyah sendiri tidak hadir dalam sidang perkara perdata  No.93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP.
“Sementara dalam sidang tersebut bukan hanya kita saja tidak datang, notaris juga tidak datang, BUMN tidak hadir. Al Washliyah juga tidak pernah dihadirkan apalagi diundang pada  persidangan atas putusan perkara perdata tersebut sehingga dilakukan upaya verzet atas putusan tanpa hadirnya Al Washliyah (verstek),” jelasnya.

Selanjutnya putusan majelis hakim untuk prkara PTPN 2 yang menyatakan objek, subjek serta  dasar hukum gugatan tersebut sama. Salah satunya BPN Pusat sebagai salah satu tergugat,  sedangkan dalam perkara dahlu BPN Pusat bukan menjadi tergugat. “Kita ajukan banding karena putusan tidak menerima upaya verzet Al Washliyah itu tidak benar,” tukasnya.

Sementara Ketua PB Al Washliyah, Ir Yusuf Pardamean Nasution yang hadir dalam persidangan  menyatakan, seluruh gugatan yang dilakukan Titin Kurniawati CS jelas penipuan. Selain dari  bukti Poldasu serta putusan pidana, dari 65 orang penggugat atas nama Titin Kurniati Rahayu Cs, seorang di antaranya Edilianto alias Ahwa yang namanya terdaftar dalam gugatan mengaku  tidak memiliki tanah di objek perkara perdata No.93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP dan No.96/PDT.G/2010/PN LP serta surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat atau eksekusi  adalah palsu.

“Ahwa juga telah mencabut kuasanya dari Suhardi SH yang merupakan kuasa hukum Titin Kurniati  Rahayu Cs. Maka itu hakim jangan membiarkan kebiadaban seperti ini,” kecamnya.

Yusuf juga menegaskan, meski majelis hakim tidak menerima gugatan verzet Al Washliyah, namun upaya tersebut tidak mengurangi perjuangan Al Washliyah untuk merebut hak atas tanah seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa  Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. “Warga Al Washliyah tetap menuntut sampaikan kapan pun, karena tanah tersebut milik Al Washliyah. Kita tidak gentar dengan siapa pun,” tegas Yusuf Pardamean.
Dengan putusan majelis hakim yang dinilai tidak menunjukkan adanya kebenaran, Yusuf menyebutkan, mafia tanah tetap eksis di Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk mengotak-atik hukum. (ila)

Al Washliyah Banding Putusan PN Lubukpakam

MEDAN- Al Jam’iyatul Washliyah melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang tidak menerima upaya perlawanan (verzet) Al Washliyah dalam sidang perkara  perdata  No.93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP, di PN Lubuk Pakam, Rabu (13/4) yang dipimpin Ketua  Majelis Hakim Denni Lumbantobing SH.

Pada sidang yang dihadiri ratusan warga Al Washliyah ini berlangsung cepat. Bahkan majelis hakim yang hendak dikonfirmasi tentang putusannya tersebut keburu meninggalkan PN  Lubukpakam. Sementara kuasa hukum pihak 65 warga yaitu Titin Kurniawati Rahayu Cs, sama  sekali tidak hadir sejak awal digulirnya sidang tersebut.

Kuasa hukum Al Jam’iyatul Washliyah, Ade Zainab Taher mengatakan putusan majelis menyebutkan upaya verzet tidak tepat karena Al Washliyah sendiri tidak hadir dalam sidang perkara perdata  No.93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP.
“Sementara dalam sidang tersebut bukan hanya kita saja tidak datang, notaris juga tidak datang, BUMN tidak hadir. Al Washliyah juga tidak pernah dihadirkan apalagi diundang pada  persidangan atas putusan perkara perdata tersebut sehingga dilakukan upaya verzet atas putusan tanpa hadirnya Al Washliyah (verstek),” jelasnya.

Selanjutnya putusan majelis hakim untuk prkara PTPN 2 yang menyatakan objek, subjek serta  dasar hukum gugatan tersebut sama. Salah satunya BPN Pusat sebagai salah satu tergugat,  sedangkan dalam perkara dahlu BPN Pusat bukan menjadi tergugat. “Kita ajukan banding karena putusan tidak menerima upaya verzet Al Washliyah itu tidak benar,” tukasnya.

Sementara Ketua PB Al Washliyah, Ir Yusuf Pardamean Nasution yang hadir dalam persidangan  menyatakan, seluruh gugatan yang dilakukan Titin Kurniawati CS jelas penipuan. Selain dari  bukti Poldasu serta putusan pidana, dari 65 orang penggugat atas nama Titin Kurniati Rahayu Cs, seorang di antaranya Edilianto alias Ahwa yang namanya terdaftar dalam gugatan mengaku  tidak memiliki tanah di objek perkara perdata No.93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP dan No.96/PDT.G/2010/PN LP serta surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat atau eksekusi  adalah palsu.

“Ahwa juga telah mencabut kuasanya dari Suhardi SH yang merupakan kuasa hukum Titin Kurniati  Rahayu Cs. Maka itu hakim jangan membiarkan kebiadaban seperti ini,” kecamnya.

Yusuf juga menegaskan, meski majelis hakim tidak menerima gugatan verzet Al Washliyah, namun upaya tersebut tidak mengurangi perjuangan Al Washliyah untuk merebut hak atas tanah seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa  Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. “Warga Al Washliyah tetap menuntut sampaikan kapan pun, karena tanah tersebut milik Al Washliyah. Kita tidak gentar dengan siapa pun,” tegas Yusuf Pardamean.
Dengan putusan majelis hakim yang dinilai tidak menunjukkan adanya kebenaran, Yusuf menyebutkan, mafia tanah tetap eksis di Pengadilan Negeri Lubukpakam untuk mengotak-atik hukum. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/