26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Jadi, Anggaran Murid Baru Rp1,2 Miliar untuk Apa???

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah siswa menjalani ujian di Sekolah Negeri VI Jalan Bahagia Medan, Senin (4/5).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah siswa menjalani ujian di Sekolah Negeri VI Jalan Bahagia Medan, Senin (4/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016 bukan hanya terjadi dalam praktik percaloan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat. Namun, indikasi kecurangan juga terjadi dalam penggunaan anggaran PPDB yang dianggarkan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam APBD Kota Medan senilai Rp1,2 miliar.

Menurut Ketua Panitia PPDB tahun 2015, Ely Nur Rame, Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk PPDB tahun 2015/2016. Disebutkannya, anggaran tersebut untuk keperluan seluruh kegiatan PPBD, temasuk alat tulis kantor (ATK).

“Kebanyakan untuk membeli ATK, selebihnya untuk honor,” kata Ely kepada wartawan, Rabu (9/9).

Bahkan dia mengatakan, anggaran yang dipergunakan untuk pembelian ATK itu juga tidak melalui mekanisme proses tender, melainkan penunjukan langsung. “Penunjukan langsung, tidak ada tender,” jelasnya.

Namun kenyataannya, pihak sekolah malah menggunakan anggaran sendiri dalam pengadaan ATK dan soal ujian dalam proses penerimaan siswa baru. Bahkan, setiap calon siswa baru juga harus menyediakan map sendiri untuk mendaftar ke sekolah yang mereka tuju.

“Biaya PPDB dari tahun ke tahun selalu ditanggung masing-masing sekolah, tidak ada bantuan dari Disdik,” kata seorang kepala sekolah yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menyikapi ini, Anggota Komisi B DPRD Medan, Anton Panggabean mempertanyakan kebenaran penggunaan anggaran untuk PPDB tersebut oleh Dinas Pendidikan Kota Medan. Mengingat, pada proses PPDB setiap sekolah membiayai sendiri kegiatan PPDB tersebut. Apalagi, calon siswa mempersiapkan sendiri map untuk mendaftar.

Dia juga mempertanyakan kebijakan Disdik Medan yang mempergunakan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk kegiatan PPDB tanpa proses tender.

“ATK dan soal ujian sekolah yang membiayai, map calon siswa yang beli. Jadi uang Rp1,2 miliar itu untuk apa? Wajar jika itu dipertanyakan penggunaannya,” cetus politisi Partai Demokrat ini.

Sementara, pengamat hukum, Muslim Muis mengatakan, apa yang dilakukan Disdik Medan sudah menyalahi aturan tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa. “Kegiatan yang alokasi anggarannya di atas Rp200 juta harus melalui mekanisme tender terlebih dahulu. Ketika dilakukan tidak melalui tender, maka jelas kegiatan itu bermasalah dan unsur korupsinya telah terpenuhi,” kata Muslim.

Dia meminta agar dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Disdik Medan itu diselidiki Kejatisu maupun Poldasu.

“Selidiki dulu, unsur kecurangan dan pelanggarannya sudah jelas. Kalau ada yang terlibat harus ditangkap, persoalan serius ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapoldasu yang baru,” imbuhnya. (dik/adz)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah siswa menjalani ujian di Sekolah Negeri VI Jalan Bahagia Medan, Senin (4/5).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah siswa menjalani ujian di Sekolah Negeri VI Jalan Bahagia Medan, Senin (4/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016 bukan hanya terjadi dalam praktik percaloan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat. Namun, indikasi kecurangan juga terjadi dalam penggunaan anggaran PPDB yang dianggarkan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam APBD Kota Medan senilai Rp1,2 miliar.

Menurut Ketua Panitia PPDB tahun 2015, Ely Nur Rame, Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk PPDB tahun 2015/2016. Disebutkannya, anggaran tersebut untuk keperluan seluruh kegiatan PPBD, temasuk alat tulis kantor (ATK).

“Kebanyakan untuk membeli ATK, selebihnya untuk honor,” kata Ely kepada wartawan, Rabu (9/9).

Bahkan dia mengatakan, anggaran yang dipergunakan untuk pembelian ATK itu juga tidak melalui mekanisme proses tender, melainkan penunjukan langsung. “Penunjukan langsung, tidak ada tender,” jelasnya.

Namun kenyataannya, pihak sekolah malah menggunakan anggaran sendiri dalam pengadaan ATK dan soal ujian dalam proses penerimaan siswa baru. Bahkan, setiap calon siswa baru juga harus menyediakan map sendiri untuk mendaftar ke sekolah yang mereka tuju.

“Biaya PPDB dari tahun ke tahun selalu ditanggung masing-masing sekolah, tidak ada bantuan dari Disdik,” kata seorang kepala sekolah yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menyikapi ini, Anggota Komisi B DPRD Medan, Anton Panggabean mempertanyakan kebenaran penggunaan anggaran untuk PPDB tersebut oleh Dinas Pendidikan Kota Medan. Mengingat, pada proses PPDB setiap sekolah membiayai sendiri kegiatan PPDB tersebut. Apalagi, calon siswa mempersiapkan sendiri map untuk mendaftar.

Dia juga mempertanyakan kebijakan Disdik Medan yang mempergunakan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk kegiatan PPDB tanpa proses tender.

“ATK dan soal ujian sekolah yang membiayai, map calon siswa yang beli. Jadi uang Rp1,2 miliar itu untuk apa? Wajar jika itu dipertanyakan penggunaannya,” cetus politisi Partai Demokrat ini.

Sementara, pengamat hukum, Muslim Muis mengatakan, apa yang dilakukan Disdik Medan sudah menyalahi aturan tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa. “Kegiatan yang alokasi anggarannya di atas Rp200 juta harus melalui mekanisme tender terlebih dahulu. Ketika dilakukan tidak melalui tender, maka jelas kegiatan itu bermasalah dan unsur korupsinya telah terpenuhi,” kata Muslim.

Dia meminta agar dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Disdik Medan itu diselidiki Kejatisu maupun Poldasu.

“Selidiki dulu, unsur kecurangan dan pelanggarannya sudah jelas. Kalau ada yang terlibat harus ditangkap, persoalan serius ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapoldasu yang baru,” imbuhnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/