25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jumlah Warga Urus Akte Meningkat

Menjelang akhir tahun, jumlah warga yang mengurus akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meningkat tajam. Peningkatan ini diduga karena peraturan yang menerapkan sanksi denda dan wajib melengkapi surat ketetapan dari pengadilan bagi anak berumur lebih dari satu tahun yang akan diberlakukan mulai 2012 mendatang. Hal ini disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Darussalam Pohan kepada wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tingkat pengurusan akte kelahiran saat ini?
Kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran mulai baik. Namun biasanya, di akhir tahun jumlah warga yang mengurus selalu meningkat. Tapi, tahun ini peningkatannya cukup tajam, hingga 50 persen.

Apa penyebab meningkatnya jumlah warga yang mengurus akte ini?
Menurut saya, ini dikarenakan akan diberlakukannya peraturan baru, di mana jika anak sudah berumur satu tahun baru mengurus akte, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 ribu dan wajib melengkapi dokumen ketetapan dari pengadilan. Peraturan ini efektif berlaku per Desember 2012.

Untuk apa surat ketetapan dari pengadilan itu?
Surat penetapan pengadilan itu berupa surat penetapan dari pengadilan yang menyebutkan bahwa si A merupakan anak dari ayah A dan ibu B. Surat keputusan pengadilan ini wajib disertakan jika akte baru diurus setelah anak berumur satu tahun. Ketentuan ini dinyatakan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006 dan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ketentuan harus menyertakan surat keputusan pengadilan itu sudah tertera jelas, makanya kalau tidak mau kena sanksi dan denda harus mengurus sebelum usia satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan warga dari luar Medan yang mengurus akte di Medan?
Saat ini sudah ada aturan yang menetapkan, setiap penerbitan dokumen catatan sipil berlaku pada peristiwa. Artinya, dokumen catatan sipil, berupa kelahiran dan kematian, pernikanan dan perceraian di keluarkan sesuai tempat peristiwanya terjadi. Jadi, kalau dia orang di luar Kota Medan, dia melahirkan di Medan maka akte kelahiran anaknya harus diterbitkan di Medan. Jadi, di manapun dia melahirkan maka disitulah akte kelahirannya diterbitkan.

Bagaimana dengan adanya indikasi pungli di Disdukcapil? Apa benar?
Tidak ada pungli di Disdukcapil bagi para pemohon pembuat akte kelahiran. Hanya saja, banyak warga yang mengantre saat melakukan pengurusan dokumen akte kelahiran untuk anaknya, karena kalau tidak diurus tahun ini, akan dikenakan denda. Seluruh warga sangat mengharapkan agar urusan akte kelahiran anaknya bisa segera selesai, sehingga tidak terkena denda.(*)

Menjelang akhir tahun, jumlah warga yang mengurus akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meningkat tajam. Peningkatan ini diduga karena peraturan yang menerapkan sanksi denda dan wajib melengkapi surat ketetapan dari pengadilan bagi anak berumur lebih dari satu tahun yang akan diberlakukan mulai 2012 mendatang. Hal ini disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Darussalam Pohan kepada wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tingkat pengurusan akte kelahiran saat ini?
Kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kelahiran mulai baik. Namun biasanya, di akhir tahun jumlah warga yang mengurus selalu meningkat. Tapi, tahun ini peningkatannya cukup tajam, hingga 50 persen.

Apa penyebab meningkatnya jumlah warga yang mengurus akte ini?
Menurut saya, ini dikarenakan akan diberlakukannya peraturan baru, di mana jika anak sudah berumur satu tahun baru mengurus akte, maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 ribu dan wajib melengkapi dokumen ketetapan dari pengadilan. Peraturan ini efektif berlaku per Desember 2012.

Untuk apa surat ketetapan dari pengadilan itu?
Surat penetapan pengadilan itu berupa surat penetapan dari pengadilan yang menyebutkan bahwa si A merupakan anak dari ayah A dan ibu B. Surat keputusan pengadilan ini wajib disertakan jika akte baru diurus setelah anak berumur satu tahun. Ketentuan ini dinyatakan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006 dan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Ketentuan harus menyertakan surat keputusan pengadilan itu sudah tertera jelas, makanya kalau tidak mau kena sanksi dan denda harus mengurus sebelum usia satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan warga dari luar Medan yang mengurus akte di Medan?
Saat ini sudah ada aturan yang menetapkan, setiap penerbitan dokumen catatan sipil berlaku pada peristiwa. Artinya, dokumen catatan sipil, berupa kelahiran dan kematian, pernikanan dan perceraian di keluarkan sesuai tempat peristiwanya terjadi. Jadi, kalau dia orang di luar Kota Medan, dia melahirkan di Medan maka akte kelahiran anaknya harus diterbitkan di Medan. Jadi, di manapun dia melahirkan maka disitulah akte kelahirannya diterbitkan.

Bagaimana dengan adanya indikasi pungli di Disdukcapil? Apa benar?
Tidak ada pungli di Disdukcapil bagi para pemohon pembuat akte kelahiran. Hanya saja, banyak warga yang mengantre saat melakukan pengurusan dokumen akte kelahiran untuk anaknya, karena kalau tidak diurus tahun ini, akan dikenakan denda. Seluruh warga sangat mengharapkan agar urusan akte kelahiran anaknya bisa segera selesai, sehingga tidak terkena denda.(*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/