26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pengusaha Dimudahkan Ikuti Program Tebusan Tax Amanesty

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti sidang uji materiil UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/09/2016).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti sidang uji materiil UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/09/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menyetujui usulan para pengusaha untuk memberi kemudahan dalam membayar tebusan. Khususnya, berkaitan dengan pengurusan administrasi yang diperkirakan membutuhkan waktu lama. Usulan itu, Kamis (22/9) disetujui Menteri Keuangan (Menkeu )dengan memperbolehkan pengusaha menunda pengumpulan syarat administrasi.

Usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah pengusaha semalam, Menkeu Sri Mulyani memastikan pengusaha akan diberi kemudahan untuk mengikuti program tebusan tax amnesty. Khususnya, untuk mengejar tenggat waktu tebusan dua persen yang bakal berakhir pada 30 September mendatang.

Menurut Menkeu, para pengusaha menyampaikan bahwa mereka merlukan waktu untuk memenuhi persyaratan dokumen. Bagi pemerintah, yang terpenting adalah para pengusaha melakukan deklarasi dan membayar tebusan sesuai yang dideklarasikan. Para pengusaha masih diberi kesempatan untuk deklarasi dan membayar tebusan hingga 30 September untuk mendapatan keringanan berupa tebusan 2 persen.

“Sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Untuk memperjelas kebijakan tersebut, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. “Yang paling penting, sesuai dengan semangat undang-undang bahwa mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan terlebih dahulu,” lanjut mantan Managing Drector Bank Dunia itu.

Keputusan itu disampaikan berselang beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah ekonom ke Istana Merdeka kemarin. Beberapa di antaranya, Rektor Universitas Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destri Damayanti, Komisaris Independen Bank Permata Tony Prasetyantono, dan ekonom lainnya beserta analis pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan optimismenya atas program tax amnesty. Optimisme tersebut, tutur Jokowi, tidak berkaitan dengan angka-angka. ’’Yang paling penting menurut saya trust dari masyarakat terhadap pemerintah itu kelihatan ada,’’ tuturnya. Kemudian, kepatuhan serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak makin meningkat.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti sidang uji materiil UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/09/2016).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti sidang uji materiil UU Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/09/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menyetujui usulan para pengusaha untuk memberi kemudahan dalam membayar tebusan. Khususnya, berkaitan dengan pengurusan administrasi yang diperkirakan membutuhkan waktu lama. Usulan itu, Kamis (22/9) disetujui Menteri Keuangan (Menkeu )dengan memperbolehkan pengusaha menunda pengumpulan syarat administrasi.

Usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah pengusaha semalam, Menkeu Sri Mulyani memastikan pengusaha akan diberi kemudahan untuk mengikuti program tebusan tax amnesty. Khususnya, untuk mengejar tenggat waktu tebusan dua persen yang bakal berakhir pada 30 September mendatang.

Menurut Menkeu, para pengusaha menyampaikan bahwa mereka merlukan waktu untuk memenuhi persyaratan dokumen. Bagi pemerintah, yang terpenting adalah para pengusaha melakukan deklarasi dan membayar tebusan sesuai yang dideklarasikan. Para pengusaha masih diberi kesempatan untuk deklarasi dan membayar tebusan hingga 30 September untuk mendapatan keringanan berupa tebusan 2 persen.

“Sementara persyaratan administrasi dan dokumen pendukungnya bisa kita atur untuk bisa disertakan sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Untuk memperjelas kebijakan tersebut, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan. “Yang paling penting, sesuai dengan semangat undang-undang bahwa mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan terlebih dahulu,” lanjut mantan Managing Drector Bank Dunia itu.

Keputusan itu disampaikan berselang beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah ekonom ke Istana Merdeka kemarin. Beberapa di antaranya, Rektor Universitas Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destri Damayanti, Komisaris Independen Bank Permata Tony Prasetyantono, dan ekonom lainnya beserta analis pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan optimismenya atas program tax amnesty. Optimisme tersebut, tutur Jokowi, tidak berkaitan dengan angka-angka. ’’Yang paling penting menurut saya trust dari masyarakat terhadap pemerintah itu kelihatan ada,’’ tuturnya. Kemudian, kepatuhan serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak makin meningkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/