24.1 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Biaya Pengobatan Dewi Ditanggung Dinsos

Foto: Amri/PM Sri Dewi saat dirawat di RS Muhamadiyah, setelah terluka karena melompat dari lantai 2 rumah majikannya.
Foto: Amri/PM
Sri Dewi saat dirawat di RS Muhamadiyah, setelah terluka karena melompat dari lantai 2 rumah majikannya.

SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis SH mengatakan Sri Dewi tidak disalurkan melalui yayasan, tapi perorangan yang langsung diambil dari rumahnya. Meski begitu, pihaknya tidak tinggal diam dan biaya perobatannya ditanggung pemerintah.

“Setelah kita lakukan penyidikan, korban yang bekerja di rumah Sharmila tidak melalui perusahaan atau yayasan tapi perorangan. Meski begitu, tetap kita pantau dan kita tanggung biaya perobatannya,” terangnya.

Diakui pria yang akrab disapa Bob ini, pihaknya sudah melakukan sidak ke tiga perusahaan penyaluran tenaga kerja yang menampung penyaluran pembantu. Dari sidak tersebut, yayasan tersebut tidak memiliki izin. Seperti yayasan milik Syamsul.

Menurutnya lagi, perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ada 20 yang mempunyai izin. Setiap bulannya, pihaknya minta laporan dari perusahaan tersebut.

“Tiap bulan harus ada laporan berapa tenaga kerja mereka. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan kemana saja disalurkan tenaga kerjanya. Misalnya, diambil dari NTT 10 orang dan 5 orang diterima bekerja. Siapa majikannya, juga harus lapor dengan kita. Semuanya itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan lagi,” tukasnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan H Irsal Fikri menilai kejadian yang kembali menimpa pembantu menunjukkan pengawasan Dinsosnaker di lapangan masih lemah.

“Seharusnya, mereka belajar dengan kejadian yang baru terjadi. Baru beberapa hari terjadi, malah kembali terjadi lagi. Ini menunjukkan pengawasan Dinsosnaker masih lemah khususnya terhadap pengawasan agen-agen atau penyalur tenaga kerja,” bebernya.

Satu sisi, Irsal meminta agar pemerintah melalui menteri tenaga kerja jangan memikirkan tenaga kerja yang disalurkan ke luar negeri tapi perlu juga dipikirkan nasib pembantu yang ada di dalam engeri. Selain itu, dirinya berharap menteri tenaga kerja untuk membuat pola yang menguntungkan tenaga kerja karena sudah mempunyai kekuatan hukum.

“Selama ini, tenaga kerja tidak diberikan pelatihan sebelum bekerja. Alhasil, begitu mereka ditempatkan di rumah majikan yang baru, kerjanya asal-asalan. Ini juga yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap pembantu sering terjadi,” tuturnya.

Irsal juga mengingatkan hal ini Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau penyalur pembantu supaya benar-benar melihat lokasi pembantunya tersebut bekerja. Semuanya itu untuk memberikan rasa aman bagi pembantu bekerja di sana. Selain itu, surat penyataan antara kedua belah pihak antara pembantu atau majikan perlu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. ((mri/ali/ras)

Foto: Amri/PM Sri Dewi saat dirawat di RS Muhamadiyah, setelah terluka karena melompat dari lantai 2 rumah majikannya.
Foto: Amri/PM
Sri Dewi saat dirawat di RS Muhamadiyah, setelah terluka karena melompat dari lantai 2 rumah majikannya.

SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis SH mengatakan Sri Dewi tidak disalurkan melalui yayasan, tapi perorangan yang langsung diambil dari rumahnya. Meski begitu, pihaknya tidak tinggal diam dan biaya perobatannya ditanggung pemerintah.

“Setelah kita lakukan penyidikan, korban yang bekerja di rumah Sharmila tidak melalui perusahaan atau yayasan tapi perorangan. Meski begitu, tetap kita pantau dan kita tanggung biaya perobatannya,” terangnya.

Diakui pria yang akrab disapa Bob ini, pihaknya sudah melakukan sidak ke tiga perusahaan penyaluran tenaga kerja yang menampung penyaluran pembantu. Dari sidak tersebut, yayasan tersebut tidak memiliki izin. Seperti yayasan milik Syamsul.

Menurutnya lagi, perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ada 20 yang mempunyai izin. Setiap bulannya, pihaknya minta laporan dari perusahaan tersebut.

“Tiap bulan harus ada laporan berapa tenaga kerja mereka. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan kemana saja disalurkan tenaga kerjanya. Misalnya, diambil dari NTT 10 orang dan 5 orang diterima bekerja. Siapa majikannya, juga harus lapor dengan kita. Semuanya itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan lagi,” tukasnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan H Irsal Fikri menilai kejadian yang kembali menimpa pembantu menunjukkan pengawasan Dinsosnaker di lapangan masih lemah.

“Seharusnya, mereka belajar dengan kejadian yang baru terjadi. Baru beberapa hari terjadi, malah kembali terjadi lagi. Ini menunjukkan pengawasan Dinsosnaker masih lemah khususnya terhadap pengawasan agen-agen atau penyalur tenaga kerja,” bebernya.

Satu sisi, Irsal meminta agar pemerintah melalui menteri tenaga kerja jangan memikirkan tenaga kerja yang disalurkan ke luar negeri tapi perlu juga dipikirkan nasib pembantu yang ada di dalam engeri. Selain itu, dirinya berharap menteri tenaga kerja untuk membuat pola yang menguntungkan tenaga kerja karena sudah mempunyai kekuatan hukum.

“Selama ini, tenaga kerja tidak diberikan pelatihan sebelum bekerja. Alhasil, begitu mereka ditempatkan di rumah majikan yang baru, kerjanya asal-asalan. Ini juga yang menyebabkan kasus kekerasan terhadap pembantu sering terjadi,” tuturnya.

Irsal juga mengingatkan hal ini Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau penyalur pembantu supaya benar-benar melihat lokasi pembantunya tersebut bekerja. Semuanya itu untuk memberikan rasa aman bagi pembantu bekerja di sana. Selain itu, surat penyataan antara kedua belah pihak antara pembantu atau majikan perlu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. ((mri/ali/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/