27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Aha… Ternyata GNPF MUI Sempat Ditawari Ikut Makar

Anggota Komisi III Erma Ranik justru pesimis bahwa tokoh-tokoh yang pernah ditangkap bersamaan aksi 212 benar-benar bakal melakukan aksi makar.

Polri juga harus bisa membuktikan bahwa indikasi para tokoh itu berusaha menduduki DPR dengan mendompleng kelompok GNPF.

“Lihat saja ibu Rachmawati, fisik beliau tidak memungkinkan untuk melakukan aksi,” ujarnya.

Anggota Komisi III Jazilul Fawaid meminta Kapolri bisa melakukan tindakan tegas dalam kaitan kasus makar. Jika memang terbukti, Polri harus melakukan tindakan cepat, sebelum gerakan itu berkembang.

“Kalau memang (bukti) cukup, saya pikir langsung digas saja Pak, seperti tindakan cepat saat mengantisipasi 212,” ujarnya.

Membacakan kesimpulan raker, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, Komisi III mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Polri harus sebisa mungkin terjadinya kriminalisasi terhadap warga.

“Terhadap perkara yang memang tidak cukup bukti, supaya Polri bisa menghentikan kasus itu,” kata Benny.

Terhadap aksi massa, Komisi III meminta Kapolri mengedepankan preventif dan preemptif untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Hal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional. “Polri harus menghindari penanganan represif aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menekankan bahwa kepolisian harus cermat dan hati-hati dalam menerapkan tuduhan makar.

Menurutnya hal tersebut harus diperhatikan demi tercapainya penegakan hukum terhadap kasus makar berjalan tepat tidak berpolemik.

Miko menuturkan bahwa makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan unsur dari tindak pidana.

Diterangkan Miko bahwa asal istilah makar berasal dari bahasa Belanda yakni anslaag, yang memiliki arti serangan yang berat.

“Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada serangan yang berat. Apabila tidak ada serangan yang berat maka tuduhan makar tidak terpenuhi,” kata Miko. (idr/bay/dod)

Anggota Komisi III Erma Ranik justru pesimis bahwa tokoh-tokoh yang pernah ditangkap bersamaan aksi 212 benar-benar bakal melakukan aksi makar.

Polri juga harus bisa membuktikan bahwa indikasi para tokoh itu berusaha menduduki DPR dengan mendompleng kelompok GNPF.

“Lihat saja ibu Rachmawati, fisik beliau tidak memungkinkan untuk melakukan aksi,” ujarnya.

Anggota Komisi III Jazilul Fawaid meminta Kapolri bisa melakukan tindakan tegas dalam kaitan kasus makar. Jika memang terbukti, Polri harus melakukan tindakan cepat, sebelum gerakan itu berkembang.

“Kalau memang (bukti) cukup, saya pikir langsung digas saja Pak, seperti tindakan cepat saat mengantisipasi 212,” ujarnya.

Membacakan kesimpulan raker, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, Komisi III mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Polri harus sebisa mungkin terjadinya kriminalisasi terhadap warga.

“Terhadap perkara yang memang tidak cukup bukti, supaya Polri bisa menghentikan kasus itu,” kata Benny.

Terhadap aksi massa, Komisi III meminta Kapolri mengedepankan preventif dan preemptif untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Hal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional. “Polri harus menghindari penanganan represif aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum,” tandasnya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menekankan bahwa kepolisian harus cermat dan hati-hati dalam menerapkan tuduhan makar.

Menurutnya hal tersebut harus diperhatikan demi tercapainya penegakan hukum terhadap kasus makar berjalan tepat tidak berpolemik.

Miko menuturkan bahwa makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan unsur dari tindak pidana.

Diterangkan Miko bahwa asal istilah makar berasal dari bahasa Belanda yakni anslaag, yang memiliki arti serangan yang berat.

“Oleh karena itu, unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada serangan yang berat. Apabila tidak ada serangan yang berat maka tuduhan makar tidak terpenuhi,” kata Miko. (idr/bay/dod)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/