25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Paksakan Diri Jerat Dahlan

Bukan itu saja. Jaksa juga berusaha mengaburkan fakta pelepasan lahan tersebut sehingga tidak terlihat secara utuh. Misalnya anggapan jaksa bahwa pelepasan lahan itu tidak memiliki izin dari DPRD Jatim. Jaksa menyebut pelepasan lahan itu hanya berdasar surat dari ketua DPRD Jatim tentang izin penjualan dan pembelian aset PT PWU.

Menurut Mursyid, pengaburan fakta tersebut dilakukan dengan cara tidak meminta keterangan anggota DPRD Jatim selaku pihak yang mengeluarkan izin jual-beli aset PT PWU. Dalam BAP, sama sekali tak terlihat adanya anggota dewan yang dimintai keterangan.

Padahal, dalam surat ketua DPRD Jatim tersebut, terdapat sumber izin itu, yakni berasal dari rapat komisi C. Berdasar hasil rapat tersebut, pelepasan lahan itu bisa diproses sesuai mekanisme Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT). ”Memang ketua DPRD yang tanda tangan sudah meninggal. Tapi, peserta rapat di komisi C saat itu masih ada. Kenapa tidak dimintai keterangan?” ujarnya.

Mursyid menambahkan, dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebutkan hanya sedikit sekali materi yang terkait dengan Dahlan. Yaitu, perihal pertemuan untuk membahas penjualan dan kesepakatan harga sebelum lelang serta tidak adanya izin dari DPRD Jatim.

Materi sisanya hanya tuduhan-tuduhan yang bersifat teknis dan tidak menjadi tupoksi Dahlan sebagai direktur utama PWU. Padahal, tuduhan itu seharusnya dialamatkan kepada tim penjualan dan tim restrukturisasi aset. ”Masak penafsiran, appraisal, survei lokasi, dan lelang jadi tanggung jawab Dirut?” ujarnya.

Semua dakwaan jaksa tersebut akan diuji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya mulai hari ini. Hari ini merupakan sidang kedua kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang pertama Selasa lalu (29/11), hakim menunda sidang karena jaksa belum memberikan salinan BAP kepada Dahlan. Karena itu, Dahlan belum bisa menunjuk pengacara.

Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung tak mau mengomentari banyaknya typo dan kejanggalan dalam dakwaan untuk Dahlan Iskan. Telepon dan SMS yang ditujukan Jawa Pos kepada Richard tidak mendapat respons sama sekali. Padahal, sebelumnya dia sempat menjanjikan bahwa nomor kerjanya aktif 24 jam dan siap untuk dihubungi tanpa diskriminasi. (bjg/rul/tel/c11/nw/jpg)

Bukan itu saja. Jaksa juga berusaha mengaburkan fakta pelepasan lahan tersebut sehingga tidak terlihat secara utuh. Misalnya anggapan jaksa bahwa pelepasan lahan itu tidak memiliki izin dari DPRD Jatim. Jaksa menyebut pelepasan lahan itu hanya berdasar surat dari ketua DPRD Jatim tentang izin penjualan dan pembelian aset PT PWU.

Menurut Mursyid, pengaburan fakta tersebut dilakukan dengan cara tidak meminta keterangan anggota DPRD Jatim selaku pihak yang mengeluarkan izin jual-beli aset PT PWU. Dalam BAP, sama sekali tak terlihat adanya anggota dewan yang dimintai keterangan.

Padahal, dalam surat ketua DPRD Jatim tersebut, terdapat sumber izin itu, yakni berasal dari rapat komisi C. Berdasar hasil rapat tersebut, pelepasan lahan itu bisa diproses sesuai mekanisme Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT). ”Memang ketua DPRD yang tanda tangan sudah meninggal. Tapi, peserta rapat di komisi C saat itu masih ada. Kenapa tidak dimintai keterangan?” ujarnya.

Mursyid menambahkan, dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebutkan hanya sedikit sekali materi yang terkait dengan Dahlan. Yaitu, perihal pertemuan untuk membahas penjualan dan kesepakatan harga sebelum lelang serta tidak adanya izin dari DPRD Jatim.

Materi sisanya hanya tuduhan-tuduhan yang bersifat teknis dan tidak menjadi tupoksi Dahlan sebagai direktur utama PWU. Padahal, tuduhan itu seharusnya dialamatkan kepada tim penjualan dan tim restrukturisasi aset. ”Masak penafsiran, appraisal, survei lokasi, dan lelang jadi tanggung jawab Dirut?” ujarnya.

Semua dakwaan jaksa tersebut akan diuji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya mulai hari ini. Hari ini merupakan sidang kedua kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang pertama Selasa lalu (29/11), hakim menunda sidang karena jaksa belum memberikan salinan BAP kepada Dahlan. Karena itu, Dahlan belum bisa menunjuk pengacara.

Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung tak mau mengomentari banyaknya typo dan kejanggalan dalam dakwaan untuk Dahlan Iskan. Telepon dan SMS yang ditujukan Jawa Pos kepada Richard tidak mendapat respons sama sekali. Padahal, sebelumnya dia sempat menjanjikan bahwa nomor kerjanya aktif 24 jam dan siap untuk dihubungi tanpa diskriminasi. (bjg/rul/tel/c11/nw/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/