26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

8 Ribu Lansia Terima Bantuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan bantuan kepada Lansia yang ada di Medan Utara yang dimulai Senin 4 Desember hingga Rabu 6 Desember 2023. Di Belawan, penerima bantuan untuk lansia (Lanjut Usia) ini sebanyak 8 ribu orang yang berada di enam Kelurahan Kecamatan Medan Belawan. Bantuan tersebut disalurkan di Kantor Pos dan Giro di Jalan K.L Yos Sudarso. Kelurahan Belawan I, Kecamatan Belawan.

Kepala Kantor Pos Belawan, Muhammad Alpiyan, mengatakan, penyaluran bantuan untuk Lansia di Belawan sebanyak 8.906 orang dari 6 Kelurahan yang ada di Belawan.

“Pengambilan bantuan ini dapat diambil 4 bulan sekali,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang penerima bantuan dari Kelurahan Bagan Deli Belawan, Muhammad Harto, mengaku senang dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Karena bantuan tersebut dapat digunakan untuk biaya hidupnya.

“Setidaknya kita yang sudah tidak aktif bekerja ini dapat membantu pengeluaran sehari-hari,” ungkapnya.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan, yaitu membawa KTP dan membawa surat undangan, selain itu bagi penerima tidak dibenarkan diwakilkan oleh orang lain.

“Dan bagi si penerima yang tidak bisa jalan harus didampingi keluarganya,” ucapnya.(mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan bantuan kepada Lansia yang ada di Medan Utara yang dimulai Senin 4 Desember hingga Rabu 6 Desember 2023. Di Belawan, penerima bantuan untuk lansia (Lanjut Usia) ini sebanyak 8 ribu orang yang berada di enam Kelurahan Kecamatan Medan Belawan. Bantuan tersebut disalurkan di Kantor Pos dan Giro di Jalan K.L Yos Sudarso. Kelurahan Belawan I, Kecamatan Belawan.

Kepala Kantor Pos Belawan, Muhammad Alpiyan, mengatakan, penyaluran bantuan untuk Lansia di Belawan sebanyak 8.906 orang dari 6 Kelurahan yang ada di Belawan.

“Pengambilan bantuan ini dapat diambil 4 bulan sekali,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang penerima bantuan dari Kelurahan Bagan Deli Belawan, Muhammad Harto, mengaku senang dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Karena bantuan tersebut dapat digunakan untuk biaya hidupnya.

“Setidaknya kita yang sudah tidak aktif bekerja ini dapat membantu pengeluaran sehari-hari,” ungkapnya.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan, yaitu membawa KTP dan membawa surat undangan, selain itu bagi penerima tidak dibenarkan diwakilkan oleh orang lain.

“Dan bagi si penerima yang tidak bisa jalan harus didampingi keluarganya,” ucapnya.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/