Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M Biomed, meminta pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk menyederhanakan pelayanan kesehatan dengan menggunakan aplikasi sistem. Pelayanan kesehatan yang harus melalui aplikasi banyak dikeluhkan pasien umumnya para lanjut usia (Lansia).
Komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini dinilai menjadi payung hukum penting dalam menjaamin hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) agar mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.
Warga Kota Tebingtinggi digegerkan dengan penemuan seorang pria lanjut usia yang meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya, Kamis malam (26/3). Korban tewas diduga akibat penyakit yang dieritanya.
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia hadir untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan masyarakat lanjut usia (lansia) di Kota Medan.
Hingga saat ini, masih banyak warga Kota Medan yang mengeluh tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal, warga-warga tersebut mengaku layak untuk mendapatkan bantuan karena kondisi perekonomiannya yang sulit.
Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan bantuan kepada Lansia yang ada di Medan Utara yang dimulai Senin 4 Desember hingga Rabu 6 Desember 2023. Di Belawan, penerima bantuan untuk lansia (Lanjut Usia) ini sebanyak 8 ribu orang yang berada di enam Kelurahan Kecamatan Medan Belawan. Bantuan tersebut disalurkan di Kantor Pos dan Giro di Jalan K.L Yos Sudarso. Kelurahan Belawan I, Kecamatan Belawan.
BINJAI, SUMUTPOS.CO-Menghadapi adaptasi kebiasaan baru (New Normal), TP PKK Kota Binjai sudah memberikan edukasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para kalangan lansia (lanjut usia).
Demikian...