25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Polisi Suruh Berdamai Biar Selesai

Kasus Perkelahian Bocah 12 Tahun

MEDAN- Meskipun polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Fahmi (12) dan Rinto Hutajulu (12), dan orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar, polisi terus mendorong agar berdamai supaya kasusnya selesai. Namun, jika tidak ada kata sepakat polisi akan memproses secara hukum.
“Kita mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak mengingat pelaku nya anak di bawah umur. Tapi, kalau tidak ada kata perdamaian kita proses,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki, Jumat (6/1).

Menurut Yoris, hingga Jumat (6/1) kasus yang kini ditangani Unit Perlindu ngan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Medan itu belum ada perdamaian dari kedua belah pihak. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution juga menjelaskan untuk saat ini polisi berupaya mencarikan jalan damai, agar tidak sampai dibawa ke proses hukum selanjutnya.

‘’Kapolresta Medan sedang mencoba mendamaikan,’’ ujar Saud Usman Nasution kepada wartawan koran ini di Mabes Polri, Jumat (6/1).
Berkali-kali Saud mengatakan, dalam kasus seperti ini solusi terbaik adalah mendamaikan pihak-pihak yang bertikai. Pasalnya, jika salah satu pihak terus ngotot, maka justru malah bisa bergulir hingga peradilan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, orangtua Fahmi dan Rinto sama-sama ngotot. ‘’Kalau mereka berdamai ini bisa selesai, ini dua-duanya sama-sama keras,’’ tambah Saud.
Karena itulah tambah Saud, pihaknya  mengimbau agar kedua pihak berdamai. Terlebih masih di bawah umur yang seharusnya mendapatkan penyampingan kasus.

‘’Anak di bawah umur ada perintah untuk dikesampingkan di luar jalur hukum,’’ imbuhnya.
Namun demikian, papar Saud, jika masih ada pihak yang melapor dan keberatan, polisi tidak bisa mengkesampingkan kasus tersebut.
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut, Zahri Piliang, keberatan dengan status tersangka yang diberikan oleh Polresta Medan kepada Fahmi.

“Polisi dalam hal ini Polresta Medan dinilai telah melanggar aturan yang tertulis dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2033. Anak tidak boleh ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ini kasus perkelahian anak-anak, jadi harus diselesaikan dengan memperhatikan kondisi dan segala hal. Yang harus diproses itu kasus pemukulan yang dilakukan orangtua Rinto Hutajulu terhadap Fahmi,” kata Zahri Piliang, Jumat (6/1).

Menurutnya, polisi dinilai tidak tanggap dalam menjalankan hukum. “Harus dilihat dulu duduk perkaranya terlebih dahulu. Jangan main tetapkan anak sebagai tersangka, karena yang jelas anak masih di bawah umur. Ada apa semua ini?” ujarnya.

Menurutnya, polisi lamban dan diskrimatifdalam menangani kasus tersebut. Disinggung mengenai keterangan polisi yang meminta agar kedua belah pihak berdamai, Zahri Piliang menegaskan, ini tidak bisa diselesaikan dengan berdamai.

“Ini harus diproses dan tidak ada kata damai dimana seorang anak bersama dengan adiknya dianiaya oleh oknum petugas Polri. Jangan jadikan seragamnya menjadi alat untuk menganiaya orang susah. Harus dipahami terlebih dahulu, bahwa seragamnya itu merupakan uang orang susah juga,” pungkasnya.

Pengamat Hukum Pidana Umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU, Nursariani Simatupang mengatakan seharus polisi melakukan mediasi dengan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. Alasannya, seorang anak harus dibimbing dan dibina sehingga hal tersebut tidak terulang dan menghindari pemusuhaan.

Nursariani menjelaskan berbicara hukum, hukum tak bisa membina seorang anak yang tidak mengetahui hukum, yang bisa membina anak itu orangtuanya.
“Jadi kembalikan saja kepada orangtuanya biar orangtuanya yang membina,” ujarnya.
Sementara, Ali Nur, orangtua Fahmi tetap tak terima dengan perlakuan orangtua Rinto Hutajulu.
“Tidak hanya Fahmi, adik Fahmi juga sempat mendapatkan penganiayaan. Akibatnya, anak saya menjadi takut pergi ke sekolah,” ungkapnya.

Apalagi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi tidak semangat untuk sekolah.
“Namanya jadi tersangka. Saya wajib membawa dia melapor ke polisi. Sehingga tak sekolah.Kalau anak sama anak berkelahi itu memang sudah biasa. Tapi kalau sampai orangtuanya ikut-ikutan dan memukul anak saya itu sudah kelewatan,” beber Ali Nur.

Seperti diketahui, pasca aksi pukul-pukulan antara kedua bocah ini orangtua masing-masing saling melaporkan. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak atas laporan orangtua Rinto, Iptu Hutajalu. Sementara Rinto dan orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ali Nur orangtua Fahmi di Polda Sumatera Utara. (gus/sam/jon/mag-11)

Kasus Perkelahian Bocah 12 Tahun

MEDAN- Meskipun polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Fahmi (12) dan Rinto Hutajulu (12), dan orangtuanya Iptu Hutajulu dan Sumihar, polisi terus mendorong agar berdamai supaya kasusnya selesai. Namun, jika tidak ada kata sepakat polisi akan memproses secara hukum.
“Kita mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak mengingat pelaku nya anak di bawah umur. Tapi, kalau tidak ada kata perdamaian kita proses,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yoris Marzuki, Jumat (6/1).

Menurut Yoris, hingga Jumat (6/1) kasus yang kini ditangani Unit Perlindu ngan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Medan itu belum ada perdamaian dari kedua belah pihak. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution juga menjelaskan untuk saat ini polisi berupaya mencarikan jalan damai, agar tidak sampai dibawa ke proses hukum selanjutnya.

‘’Kapolresta Medan sedang mencoba mendamaikan,’’ ujar Saud Usman Nasution kepada wartawan koran ini di Mabes Polri, Jumat (6/1).
Berkali-kali Saud mengatakan, dalam kasus seperti ini solusi terbaik adalah mendamaikan pihak-pihak yang bertikai. Pasalnya, jika salah satu pihak terus ngotot, maka justru malah bisa bergulir hingga peradilan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, orangtua Fahmi dan Rinto sama-sama ngotot. ‘’Kalau mereka berdamai ini bisa selesai, ini dua-duanya sama-sama keras,’’ tambah Saud.
Karena itulah tambah Saud, pihaknya  mengimbau agar kedua pihak berdamai. Terlebih masih di bawah umur yang seharusnya mendapatkan penyampingan kasus.

‘’Anak di bawah umur ada perintah untuk dikesampingkan di luar jalur hukum,’’ imbuhnya.
Namun demikian, papar Saud, jika masih ada pihak yang melapor dan keberatan, polisi tidak bisa mengkesampingkan kasus tersebut.
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Sumut, Zahri Piliang, keberatan dengan status tersangka yang diberikan oleh Polresta Medan kepada Fahmi.

“Polisi dalam hal ini Polresta Medan dinilai telah melanggar aturan yang tertulis dalam UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2033. Anak tidak boleh ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ini kasus perkelahian anak-anak, jadi harus diselesaikan dengan memperhatikan kondisi dan segala hal. Yang harus diproses itu kasus pemukulan yang dilakukan orangtua Rinto Hutajulu terhadap Fahmi,” kata Zahri Piliang, Jumat (6/1).

Menurutnya, polisi dinilai tidak tanggap dalam menjalankan hukum. “Harus dilihat dulu duduk perkaranya terlebih dahulu. Jangan main tetapkan anak sebagai tersangka, karena yang jelas anak masih di bawah umur. Ada apa semua ini?” ujarnya.

Menurutnya, polisi lamban dan diskrimatifdalam menangani kasus tersebut. Disinggung mengenai keterangan polisi yang meminta agar kedua belah pihak berdamai, Zahri Piliang menegaskan, ini tidak bisa diselesaikan dengan berdamai.

“Ini harus diproses dan tidak ada kata damai dimana seorang anak bersama dengan adiknya dianiaya oleh oknum petugas Polri. Jangan jadikan seragamnya menjadi alat untuk menganiaya orang susah. Harus dipahami terlebih dahulu, bahwa seragamnya itu merupakan uang orang susah juga,” pungkasnya.

Pengamat Hukum Pidana Umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU, Nursariani Simatupang mengatakan seharus polisi melakukan mediasi dengan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. Alasannya, seorang anak harus dibimbing dan dibina sehingga hal tersebut tidak terulang dan menghindari pemusuhaan.

Nursariani menjelaskan berbicara hukum, hukum tak bisa membina seorang anak yang tidak mengetahui hukum, yang bisa membina anak itu orangtuanya.
“Jadi kembalikan saja kepada orangtuanya biar orangtuanya yang membina,” ujarnya.
Sementara, Ali Nur, orangtua Fahmi tetap tak terima dengan perlakuan orangtua Rinto Hutajulu.
“Tidak hanya Fahmi, adik Fahmi juga sempat mendapatkan penganiayaan. Akibatnya, anak saya menjadi takut pergi ke sekolah,” ungkapnya.

Apalagi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi tidak semangat untuk sekolah.
“Namanya jadi tersangka. Saya wajib membawa dia melapor ke polisi. Sehingga tak sekolah.Kalau anak sama anak berkelahi itu memang sudah biasa. Tapi kalau sampai orangtuanya ikut-ikutan dan memukul anak saya itu sudah kelewatan,” beber Ali Nur.

Seperti diketahui, pasca aksi pukul-pukulan antara kedua bocah ini orangtua masing-masing saling melaporkan. Fahmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patumbak atas laporan orangtua Rinto, Iptu Hutajalu. Sementara Rinto dan orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ali Nur orangtua Fahmi di Polda Sumatera Utara. (gus/sam/jon/mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/