25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Rute AirAsia Medan-Palembang Hari Selasa Dibekukan

Foto: Manahan/PM Pihak Otban bandara Kualanamu dan PT AP II melakukan temu pers di OIC bandara Kualanamu, Selasa (6/1/2015). Mereka membekukan izin terbang AirAsia rute Medan-Palembang, untuk Hari Selasa.
Foto: Manahan/PM
Pihak Otban bandara Kualanamu dan PT AP II melakukan temu pers di OIC bandara Kualanamu, Selasa (6/1/2015). Mereka membekukan izin terbang AirAsia rute Medan-Palembang, untuk Hari Selasa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembekuan izin penerbangan Surabaya-Singapura pasca tragedi QZ8501, berbuntut pembatalan rute AirAsia nomor penerbangan QZ 8040 tujuan Medan-Palembang, Selasa (6/1).

“Pembatalan penerbangan dipastikan akibat tidak ada izin terbang,” kata Plt Kepala Otoritas Bandara (Otban) Kuala Namu Wilayah II Medan, Nazaruddin Ahmad dalam konferensi pers di bandara. Dibebernya, sejak 11 Desember 2014, AirAsia memiliki izin terbang ke Palembang dari Kuala Namu hanya pada hari Senin, Kamis, Jumat dan Minggu.

Untuk penambahan izin terbang pada hari lain, harus mengurus izin Flight Approval (FA) ke Direktorat Jendral Penerbangan Kemenhub di Jakarta. “Untuk hari ini, izin penerbangan AirAsia ke Palembang dari Kuala Namu tidak ada. Izin FA dihentikan karena ada audit sehingga harus dibatalkan,” tegasnya, didampingi Kabid Keamanan Pelayanan Darurat Angkutan Udara Pengoperasian Pesawat Udara, Hasunadin.

“Hari Selasa dan Rabu sebenarnya ada izinnya, namun belum ada izin rutenya dari Kualanamu-Palembang. Untuk sementara ini, di Dirjen Perhubungan Udara, izin Flight Approve (FA) masih diaudit. “Jadi di Jakarta itu memang semua penerbangan diaudit, semua maskapai, tidak hanya Air Asia saja, makanya FA-nya tidak kami keluarkan, kami panggil tadi pihak airlines-nya untuk mengklarifikasi,” jelasnya, juga didampingi Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kuala Namu, Dewandono Prasetyo dan Duty Manajer, Mardiono.

“Kami juga minta kepada pihak AirAsia untuk membuat surat-surat kronologis dan semua maskapai masih dalam pengawasan inspektur Otban. Tapi tadi penumpang sudah dialihkan ke beberapa maskapai seperti Lion Air dan Sriwijaya,” ungkapnya.

Diakuinya, AirAsia berharap bisa paralel, yakni menjual tiket pada saat hendak terbang. “Jadi ini kami masih menunggu hasil audit, bisa jadi maskapai lain juga harus diaudit. Karena ini tahap inspeksi dan audit,” tegasnya.

Menurut Nazaruddin, tidak hanya AirAsia yang diaudit, melainkan maskapai lainnya juga ikut diaudit. “Karena semua sudah dalam pengawasan inspektur Otban, inspektur dari pusat. Jadi jika ada ketidakcocokan, nanti akan menjadi pertimbangan pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran administrasi,” tukasnya.

Hasanuddin berkata senada. AirAsia QZ8040 itu dijadwalkan berangkat ke Palembang pada Selasa (6/1) pukul 07.25 WIB dengan membawa 180 penumpang. “Makanya, jika penerbangan diluar jadwal, harus dilaporkan FA-nya. Inikan rute dari Kualanamu ke Palembang tidak ada izinnya pada hari ini (Selasa),” katanya.

Terpisah, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid, membenarkan otorita penerbangan di sejumlah bandara melarang terbang beberapa pesawat, ketika tidak mampu menunjukkan izin rute terbang. Menurutnya, langkah pelarangan dilakukan demi meningkatkan keselamatan penerbangan.

Ini disampaikannya saat menjawab soal penerbangan AirAsia tujuan Medan-Palembang dibatalkan. “Kalau tidak mampu menunjukkan izin terbang, untuk sementara ditunda penerbangannya. Jadi bukan izinnya dicabut. Nanti kalau izin terbang sudah diurus, baru dapat terbang kembali. Itu di beberapa bandara. Tapi apakah salah satunya penerbangan AirAsia tujuan Medan-Palembang, saya belum memeroleh informasi tersebut,” katanya menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Selasa petang.

Menurut Hadi, pesawat dapat kembali terbang jika telah mengurus izin sesuai ketentuan. Namun ia menegaskan, model penundaan tidak berlaku sama terhadap rute Air Asia tujuan Surabaya-Singapura. “Kalau untuk Air Asia tujuan Surabaya-Singapura, itu memang dibekukan sementara sampai ada hasil investigasi. Nah kalau di beberapa bandara saat ini, enggak diizinkan terbang sebelum ada clearance atau izin rute,” katanya.

Selain itu, Hadi juga menjelaskan setiap penerbangan wajib memeroleh informasi perkiraan cuaca, sebelum melakukan penerbangan. Tidak terkecuali apakah itu penerbangan dalam negeri maupun luar negeri. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka operator penerbangan akan dikenakan sanksi.

“Laporan perkiraan cuaca itu wajib. Itu bisa diambil langsung atau bisa di download dari laman BMKG. Jadi tidak harus datang. Tapi itu wajib dicetak dan diserahkan ke pilot,” katanya. Setelah data cuaca diperoleh, pilot kata Hadi juga harus briefing terlebih dahulu dengan Flight Operation Officer (FOO) atau petugas operasional penerbangan, sebelum terbang menuju daerah tujuan.

“Nah ini yang wajib. Kalau dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Kementerian Perhubungan sudah mengirimkan surat edaran ke maskapai-maskapai. Kita ingatkan kalau itu wajib dilakukan,” katanya.

Hadi mengungkapkan pandangan tersebut menjawab hasil temuan dua anggota DPD asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba dan Dedi Iskandar Batubara, saat melakukan inspeksi ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Senin (5/1) kemarin. Dari hasil inspeksi, ditemukan maskapai Air Asia dan Malaysia Airlines (MAS) tak pernah mengambil laporan cuaca dari BMKG dalam melakukan penerbangan.

Begitu juga Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan. Dia juga menegaskan, semua maskapai harus terbang sesuai izin rute yang sudah ditentukan. “Izin rute itu penting dipatuhi, kalau ada yang melanggar ya balik lagi ke rule dan ketentuannya apa. Udah itu aja, apakah dia sudah ada izin terbangnya ke rute itu sesuai jadwal,” ungkap Jonan saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan pejabat di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1) petang.

“Medan-Palembang AirAsia hari kedua atau hari Selasa nggak ada izin rute. Itu disuspend,” kata Jonan lagi. Jonan menjelaskan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan mengumumkan rute-rute penerbangan lainnya yang dibekukan karena tidak memegang izin rute. “Kamis atau Jumat kita akan umumkan rute mana saja yang disuspend,” jelasnya.

Jonan menjelaskan, Kemenhub sebagai regulator penerbangan akan sangat keras terkait regulasi. Meski penumpang telah mengatongi tiket, Kemenhub tetap akan melarang maskapai terbang jika tidak mengantongi izin rute. “Kalau sudah jual tiket, tapi nggak punya izin tetap akan kita suspend,” jelasnya.

Jonan menjelaskan perubahan rute masih bisa ditoleransi untuk hari yang sama namun syaratnya waktu yang diajukan masih kosong dengan penerbangan. “Kalau jam ganti, hari sama. Slot masih ada. Dikasih flight approval. Kalau hari lain nggak boleh,” sebutnya. (mag1/gir/jpnn/trg)

Foto: Manahan/PM Pihak Otban bandara Kualanamu dan PT AP II melakukan temu pers di OIC bandara Kualanamu, Selasa (6/1/2015). Mereka membekukan izin terbang AirAsia rute Medan-Palembang, untuk Hari Selasa.
Foto: Manahan/PM
Pihak Otban bandara Kualanamu dan PT AP II melakukan temu pers di OIC bandara Kualanamu, Selasa (6/1/2015). Mereka membekukan izin terbang AirAsia rute Medan-Palembang, untuk Hari Selasa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembekuan izin penerbangan Surabaya-Singapura pasca tragedi QZ8501, berbuntut pembatalan rute AirAsia nomor penerbangan QZ 8040 tujuan Medan-Palembang, Selasa (6/1).

“Pembatalan penerbangan dipastikan akibat tidak ada izin terbang,” kata Plt Kepala Otoritas Bandara (Otban) Kuala Namu Wilayah II Medan, Nazaruddin Ahmad dalam konferensi pers di bandara. Dibebernya, sejak 11 Desember 2014, AirAsia memiliki izin terbang ke Palembang dari Kuala Namu hanya pada hari Senin, Kamis, Jumat dan Minggu.

Untuk penambahan izin terbang pada hari lain, harus mengurus izin Flight Approval (FA) ke Direktorat Jendral Penerbangan Kemenhub di Jakarta. “Untuk hari ini, izin penerbangan AirAsia ke Palembang dari Kuala Namu tidak ada. Izin FA dihentikan karena ada audit sehingga harus dibatalkan,” tegasnya, didampingi Kabid Keamanan Pelayanan Darurat Angkutan Udara Pengoperasian Pesawat Udara, Hasunadin.

“Hari Selasa dan Rabu sebenarnya ada izinnya, namun belum ada izin rutenya dari Kualanamu-Palembang. Untuk sementara ini, di Dirjen Perhubungan Udara, izin Flight Approve (FA) masih diaudit. “Jadi di Jakarta itu memang semua penerbangan diaudit, semua maskapai, tidak hanya Air Asia saja, makanya FA-nya tidak kami keluarkan, kami panggil tadi pihak airlines-nya untuk mengklarifikasi,” jelasnya, juga didampingi Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kuala Namu, Dewandono Prasetyo dan Duty Manajer, Mardiono.

“Kami juga minta kepada pihak AirAsia untuk membuat surat-surat kronologis dan semua maskapai masih dalam pengawasan inspektur Otban. Tapi tadi penumpang sudah dialihkan ke beberapa maskapai seperti Lion Air dan Sriwijaya,” ungkapnya.

Diakuinya, AirAsia berharap bisa paralel, yakni menjual tiket pada saat hendak terbang. “Jadi ini kami masih menunggu hasil audit, bisa jadi maskapai lain juga harus diaudit. Karena ini tahap inspeksi dan audit,” tegasnya.

Menurut Nazaruddin, tidak hanya AirAsia yang diaudit, melainkan maskapai lainnya juga ikut diaudit. “Karena semua sudah dalam pengawasan inspektur Otban, inspektur dari pusat. Jadi jika ada ketidakcocokan, nanti akan menjadi pertimbangan pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran administrasi,” tukasnya.

Hasanuddin berkata senada. AirAsia QZ8040 itu dijadwalkan berangkat ke Palembang pada Selasa (6/1) pukul 07.25 WIB dengan membawa 180 penumpang. “Makanya, jika penerbangan diluar jadwal, harus dilaporkan FA-nya. Inikan rute dari Kualanamu ke Palembang tidak ada izinnya pada hari ini (Selasa),” katanya.

Terpisah, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid, membenarkan otorita penerbangan di sejumlah bandara melarang terbang beberapa pesawat, ketika tidak mampu menunjukkan izin rute terbang. Menurutnya, langkah pelarangan dilakukan demi meningkatkan keselamatan penerbangan.

Ini disampaikannya saat menjawab soal penerbangan AirAsia tujuan Medan-Palembang dibatalkan. “Kalau tidak mampu menunjukkan izin terbang, untuk sementara ditunda penerbangannya. Jadi bukan izinnya dicabut. Nanti kalau izin terbang sudah diurus, baru dapat terbang kembali. Itu di beberapa bandara. Tapi apakah salah satunya penerbangan AirAsia tujuan Medan-Palembang, saya belum memeroleh informasi tersebut,” katanya menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Selasa petang.

Menurut Hadi, pesawat dapat kembali terbang jika telah mengurus izin sesuai ketentuan. Namun ia menegaskan, model penundaan tidak berlaku sama terhadap rute Air Asia tujuan Surabaya-Singapura. “Kalau untuk Air Asia tujuan Surabaya-Singapura, itu memang dibekukan sementara sampai ada hasil investigasi. Nah kalau di beberapa bandara saat ini, enggak diizinkan terbang sebelum ada clearance atau izin rute,” katanya.

Selain itu, Hadi juga menjelaskan setiap penerbangan wajib memeroleh informasi perkiraan cuaca, sebelum melakukan penerbangan. Tidak terkecuali apakah itu penerbangan dalam negeri maupun luar negeri. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka operator penerbangan akan dikenakan sanksi.

“Laporan perkiraan cuaca itu wajib. Itu bisa diambil langsung atau bisa di download dari laman BMKG. Jadi tidak harus datang. Tapi itu wajib dicetak dan diserahkan ke pilot,” katanya. Setelah data cuaca diperoleh, pilot kata Hadi juga harus briefing terlebih dahulu dengan Flight Operation Officer (FOO) atau petugas operasional penerbangan, sebelum terbang menuju daerah tujuan.

“Nah ini yang wajib. Kalau dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Kementerian Perhubungan sudah mengirimkan surat edaran ke maskapai-maskapai. Kita ingatkan kalau itu wajib dilakukan,” katanya.

Hadi mengungkapkan pandangan tersebut menjawab hasil temuan dua anggota DPD asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba dan Dedi Iskandar Batubara, saat melakukan inspeksi ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Senin (5/1) kemarin. Dari hasil inspeksi, ditemukan maskapai Air Asia dan Malaysia Airlines (MAS) tak pernah mengambil laporan cuaca dari BMKG dalam melakukan penerbangan.

Begitu juga Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan. Dia juga menegaskan, semua maskapai harus terbang sesuai izin rute yang sudah ditentukan. “Izin rute itu penting dipatuhi, kalau ada yang melanggar ya balik lagi ke rule dan ketentuannya apa. Udah itu aja, apakah dia sudah ada izin terbangnya ke rute itu sesuai jadwal,” ungkap Jonan saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan pejabat di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1) petang.

“Medan-Palembang AirAsia hari kedua atau hari Selasa nggak ada izin rute. Itu disuspend,” kata Jonan lagi. Jonan menjelaskan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan mengumumkan rute-rute penerbangan lainnya yang dibekukan karena tidak memegang izin rute. “Kamis atau Jumat kita akan umumkan rute mana saja yang disuspend,” jelasnya.

Jonan menjelaskan, Kemenhub sebagai regulator penerbangan akan sangat keras terkait regulasi. Meski penumpang telah mengatongi tiket, Kemenhub tetap akan melarang maskapai terbang jika tidak mengantongi izin rute. “Kalau sudah jual tiket, tapi nggak punya izin tetap akan kita suspend,” jelasnya.

Jonan menjelaskan perubahan rute masih bisa ditoleransi untuk hari yang sama namun syaratnya waktu yang diajukan masih kosong dengan penerbangan. “Kalau jam ganti, hari sama. Slot masih ada. Dikasih flight approval. Kalau hari lain nggak boleh,” sebutnya. (mag1/gir/jpnn/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/