MEDAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut meminta penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing Rabu (6/2).
Koordinator aksi, Minggu Saragih dalam orasinya mengatakan, sistem kerja kontrak dan outsorcing sangat merugikan buruh. “Kami menolak keras sistem kerja yang jelas-jelas merugikan para buruh,” kata Minggu.
Buruh dari DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut yang diketuai Minggu Saragih, menyebut kaitan turunnya buruh ke jalan bertepatan dengan HUT ke-14 FSPMI yang diperingati kemarin. “Aksi ini kita lakukan secara serentak di berbagai kota di Indonesia,” ujar Minggu Saragih.
Dalam orasinya, Minggu mendesak agar ada jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia, yang iurannya harus ditanggung oleh pengusaha, kemudian meminta agar dilaksanakan jaminan pensiun untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Menurut Minggu, sistem kontarak yang diterapkan pengusaha belumlah menjamin hak para buruh di perusahaan. Para buruh dinilai belum dapat menikmati kesempatan untuk merasakan jaminan kesehatan. Menurutnya juga bahwa sistem kontrak malah membuat bepara pengusaha lelusasa untuk memecat pekerjanya tanpa pesangon.
Sistem kerja kontrak dan outsourcing hanya menguntungkan pengusaha karena sesuka hatinya melakukan pemecatan dan pengangkatan para buruh.
Pada demo yang dijaga ketat apara polisi wanita yang membentuk brikade di pintu utama Gedung DPRD Sumut ini, para pengunjukrasa juga menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang akan mempersulit perekonomian para kalangan bawah seperti para buruh yang hanya mendapatkan upah minimum. “Kenaikan harga TDL akan berdampak kepada pekerjaan. Kenaikan UPM tersebut sama sekali ada artinya,” katanya.
Seperti diketahui, pada akhir 2012 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menandatangani peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Dalam aturan tersebut, pekerjaan outsourcing ditutup, kecuali untuk lima jenis pekerjaan. Yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan. (mag-5)