32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Gugatan PTUN Soal Tarif Air, Pemprov Tunggu Pengadilan

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Sulaiman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait gugatan terhadap keputusan kenaikan tarif air oleh PDAM Tirtanadi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menunggu konfirmasi tertulis untuk materi gugatan tersebut. Sedangkan kesiapan, tim pengacara sudah disiapkan menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman mengatakan, pihaknya tetap pada pemahaman bahwa Keputusan Gubernur tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71/2016 tentang penyesuaian tarif air.”Intinya kita tetap berdasarkan Permendagri 21/2016, sebagaimana Keputusan Gubenur. Karena tentunya aturan tersebut lebih tinggi dari Perda,” ujar Sulaiman, Jumat (21/7).

Diakuinya, informasi tentang gugatan SK Gubernur terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi, karena ada poin konsultasi sebagaimana diamanatkan dalam Perda 10/2009. Bahwa sebelum memutuskan, eksekutif (Pemprov Sumut) harus berkonsultasi dengan legislatif (DPRD Sumut).

“Materinya memang itu, mereka (DPRD Sumut) meminta ada konsultasi. Tetapi Pemprov kan mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri. Memang dengan keluarnya Permendagri, Perda 10/2009 belum direvisi,” katanya.

Sementara menunggu adanya penyesuaian Perda 10/2009 kepada Permendagri 71/2016, tidak otomatis Perda tersebut harus langsung diubah. “Saya sudah bertemu juga dengan anggota dewan (DPRD Sumut) untuk membicarakan soal itu. Tetapi kalau memang gugatan itu dilakukan, ya sebagai negara hukum, itu sah saja dilakukan,” katanya.

Sulaiman mengaku, hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan (PTUN) terkait objek gugatan tersebut. Pun begitu, pihaknya sudah mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan. (bal/ila)

 

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Sulaiman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait gugatan terhadap keputusan kenaikan tarif air oleh PDAM Tirtanadi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menunggu konfirmasi tertulis untuk materi gugatan tersebut. Sedangkan kesiapan, tim pengacara sudah disiapkan menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Sulaiman mengatakan, pihaknya tetap pada pemahaman bahwa Keputusan Gubernur tentang kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 71/2016 tentang penyesuaian tarif air.”Intinya kita tetap berdasarkan Permendagri 21/2016, sebagaimana Keputusan Gubenur. Karena tentunya aturan tersebut lebih tinggi dari Perda,” ujar Sulaiman, Jumat (21/7).

Diakuinya, informasi tentang gugatan SK Gubernur terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi, karena ada poin konsultasi sebagaimana diamanatkan dalam Perda 10/2009. Bahwa sebelum memutuskan, eksekutif (Pemprov Sumut) harus berkonsultasi dengan legislatif (DPRD Sumut).

“Materinya memang itu, mereka (DPRD Sumut) meminta ada konsultasi. Tetapi Pemprov kan mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri. Memang dengan keluarnya Permendagri, Perda 10/2009 belum direvisi,” katanya.

Sementara menunggu adanya penyesuaian Perda 10/2009 kepada Permendagri 71/2016, tidak otomatis Perda tersebut harus langsung diubah. “Saya sudah bertemu juga dengan anggota dewan (DPRD Sumut) untuk membicarakan soal itu. Tetapi kalau memang gugatan itu dilakukan, ya sebagai negara hukum, itu sah saja dilakukan,” katanya.

Sulaiman mengaku, hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan (PTUN) terkait objek gugatan tersebut. Pun begitu, pihaknya sudah mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi gugatan. (bal/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/