Kasus Dugaan Korupsi di Biro Umum Pepmprovsu
MEDAN-Setelah mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Res Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Sumut, akhirnya Ridwan Panjaitan memenuhi panggilan kedua.
Tersangka tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu itu pun langsung ditahan, Rabu (6/2).
Ridwan Panjaitan tiba di Mapolda Sumut, sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya. Tanpa mengeluarkan komentar, Ridwan Panjaitan langsung masuk ke ruangan penyedik Subdit III Tipikor Dit.
Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Ridwan ditetap sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp407.500.000.
Korupsi yang dilakukan Ridwan Panjaintan dari APBD Provsu tahun anggaran (TA) 2011 Periode 1 januari hingga 30 Juni 2011 masa jabatan Kepala Biro/KPA H Ashari Siregar SH dan Bendahara Aminuddin SH. Setelah dilakukan penyidikkan, dipastikan Ridwan Panjaitan dijebloskan dalam penjara di Mapolda Sumut.
“Habis diperiksa, langsung ditahan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.
Saat ditanya bagaimana perkembangan penyidikkan yang dilakukan pihaknya, Sadono belum bisa menjelaskan dan berapa jumlah pertanyaan yang mereka ajukan kepada staf Bapemas dan Pemdes Pemprovsu itu. “Belum bisa dijelaskan secara detail dulu, tunggu siap diperiksalah ya,” sarannya.
Terkait ketrrlibatan pejabat Pemprovsu lainnya, Sadono pun belum bisa memastikan. “Ini satu dulu dituntaskan, semua ini dalam penyidikkan lebih dalam lagi dari Ridwan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Sadono berjanji akan membuka kasus ini secara transparan kepada publik. “Kalau terbukti, kita akan buka secara transparan, sehingga tidak ada ditutupi dalam kasus ini,” katanya.
Sadono juga mengungkapkan atas pemeriksaan saksi yang dilakukan, semua saksi yang diperiksa mengarah ke Ridwan.”Saksi yang diperiksa semua memberat Ridwan, hal itu hasil pemeriksaan yang kita lakukan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ridwan Panjaitan sebagai PNS yang bertugas sebagai staf Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provsu. Sebelumnya dia diberitakan sebagai asiten pribadi (aspri) Plt Gubsu.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp407.500.000. Dana itu berasal dari tahun anggaran (TA) 2011 Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2011 masa jabatan Kepala Biro/KPA H Ashari Siregar SH dan Bendahara Aminuddin SH. (gus)