26 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Ranperda Izin Edar Minuman Beralkohol Mengendap 4 Tahun di Dewan

Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara
Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara

MEDAN- Wajar saja kalau pengusaha karaoke keluarga atau tempat hiburan malam menjajakan minuman beralkohol dengan bebas. Sebab, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengikat soal itu.

Kelalaian ini disebabkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang tidak kunjung memproses Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Kabag Hukum Pemko Medan Soritua Harahap melalui Kasubag Perundang-undangan, Doni mengatakan, Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah diserahkan ke DPRD Medan pada 2010, dan disahkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011. ”Artinya Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol mengendap di DPRD Medan selama 4 tahun,” kata Doni di Balai Kota, Kamis (6/2).

Padahal, kata dia, Ranperda ini setiap tahun selalu menjadi prioritas dari Pemko Medan untuk dibahasn
dan disahkan menjadi Perda Kota Medan.”Tiap tahun Ranperda tentang minuman beralkohol itu selalu menjadi prioritas,” ungkapnya.

Disinggung mengenai lambatnya pembahasan Ranperda tersebut, Doni enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyarankan agar permasalahan ini langsung ditanya dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan.”Kalau masalah itu jangan saya yang jawab, yang terpenting Pemko Medan sudah menjalankan tugasnya. Tanya saja ke DPRD Medan,” ujarnya sembari tersenyum kecil.

Menururutnya, Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan turunan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 141 huruf a.

“Perda yang sebelumnya gugur secara otomatis sejak disahkannya UU No 28 Tahun 2009. Maka dari itu Pemko Medan butuh Perda baru untuk mengatur perizinan dan retribusi tentang minuman beralkohol,” tandas pria berdarah minang ini.

Ketua Banleg DPRD Medan, Budiman Panjaitan membenarkan jika Ranperda Tentang Minuman Beralkohol sudah ada sejak Prolegda 2011.

Ditanya mengenai enggannya Banleg menjadikan Ranperda tersebut menjadi skala prioritas, Budiman malah berkilah, dengan mengatakan kajian Ranperda itu masih belum jelas. “Saya sedang berada di kereta Api menuju ke Medan, besok (hari ini,Red) kita bahas. Yang jelas kajian ranperda itu masih belum lengkap,” kata Budiman.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Salman Alfarizi menyangkan lambatnya pembahasan Ranperda tentang Minuman Beralkohol hingga 4 tahun.

Dia takut lambatnya pembahasan Ranperda ini memberi efek yang luar biasa seperti marak dan tidak bisa terkendalinya peredaran minuman beralkohol. “Kita harus pikirkan imbasnya, apa dampak dari beredarnya minuman beralkohol di Kota Medan,” ungkapnya.

Tidak adanya Perda yang menjadi pegangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait membuat pengawasannya tidak menjadi maksimal. “Kalau ada Perdanya namun dilanggar, kita bisa ingatkan begitu pula sebaliknya,” keluh Salman.

Fraksi PKS, kata dia, berharap agar pimpinan DPRD memberikan desakan kepada Badan Legislasi (Banleg) agar  Ranperda Minuman Beralkohol menjadi skala prioritas untuk segera dibahas.

“Nanti akan saya sampaikan juga kepada Anggota DPRD dari Fraksi PKS yang berada di Banleg untuk mendesak agar Ranperda tersebut dibentuk Panitia Khusu (Pansus) agar ranperda dapat dibahas,” katanya.

Salman tidak terlalu mempermasalahkan mengenai retribusi dari minuman beralkohol, dia hanya menginginkan agar Perda yang ada membahas tentang pengawasan dan penindakan tegas terhadap yang tidak memiliki izin dan peredaran juga dapat dibatasi. “Ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan bersama,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan ini.

Persoalan pengawasan minuman beralkohol ini sekaitan dengan rencana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan yang akan menargetkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 bisa diterapkan pada Maret mendatang.  Artinya, jika sudah diberlakukan, maka Maret tidak ada lagi karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol.

Agar bisa diberlakukan, Disbudpar tak perlu repot lagi untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), mengenai izin edar minuman alkohol di karaoke keluarga. Ini karena keduanya saling tolak-menolak kalau keduanya tidak mengurus perizinan tersebut.

Disperindag sendiri menyatakan sudah tidak lagi mengeluarkan izin menjajakan minuman beralkohol, karena seluruh perizinan sudah dialihkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Sudah tidak ada lagi izinnya kita keluarkan, perizinan sudah dialihkan ke BPPT, sedangkan pengawasannya ada di Dibudpar,” katanya Kadisperindag Kota Medan, Syahrizal Arif.

Sedangkan BPPT sendiri  juga mengklaim tak mengurusi soal izin tersebut. Seperti pengakuan Kepala BPPT Kota Medan, Wiriya Al Rahman,  pihaknya hanya menerbitkan dan memperpanjang serta mengutip retribusi atas izin gangguan (HO), sedangkan izin minuman beralkohol ada di Disperindag. “Kalau izin minuman beralkohol bukan di BPPT, karena masih ada di Disperindag,” katanya.

Artinya, pengawasan edar minuman beralkohol sudah tak bertuan lagi, ditambah lagi tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengikat soal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang tidak kunjung memproses Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (dik/ila)

Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara
Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara

MEDAN- Wajar saja kalau pengusaha karaoke keluarga atau tempat hiburan malam menjajakan minuman beralkohol dengan bebas. Sebab, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengikat soal itu.

Kelalaian ini disebabkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang tidak kunjung memproses Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Kabag Hukum Pemko Medan Soritua Harahap melalui Kasubag Perundang-undangan, Doni mengatakan, Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah diserahkan ke DPRD Medan pada 2010, dan disahkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2011. ”Artinya Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol mengendap di DPRD Medan selama 4 tahun,” kata Doni di Balai Kota, Kamis (6/2).

Padahal, kata dia, Ranperda ini setiap tahun selalu menjadi prioritas dari Pemko Medan untuk dibahasn
dan disahkan menjadi Perda Kota Medan.”Tiap tahun Ranperda tentang minuman beralkohol itu selalu menjadi prioritas,” ungkapnya.

Disinggung mengenai lambatnya pembahasan Ranperda tersebut, Doni enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyarankan agar permasalahan ini langsung ditanya dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Medan.”Kalau masalah itu jangan saya yang jawab, yang terpenting Pemko Medan sudah menjalankan tugasnya. Tanya saja ke DPRD Medan,” ujarnya sembari tersenyum kecil.

Menururutnya, Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan turunan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 141 huruf a.

“Perda yang sebelumnya gugur secara otomatis sejak disahkannya UU No 28 Tahun 2009. Maka dari itu Pemko Medan butuh Perda baru untuk mengatur perizinan dan retribusi tentang minuman beralkohol,” tandas pria berdarah minang ini.

Ketua Banleg DPRD Medan, Budiman Panjaitan membenarkan jika Ranperda Tentang Minuman Beralkohol sudah ada sejak Prolegda 2011.

Ditanya mengenai enggannya Banleg menjadikan Ranperda tersebut menjadi skala prioritas, Budiman malah berkilah, dengan mengatakan kajian Ranperda itu masih belum jelas. “Saya sedang berada di kereta Api menuju ke Medan, besok (hari ini,Red) kita bahas. Yang jelas kajian ranperda itu masih belum lengkap,” kata Budiman.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan Salman Alfarizi menyangkan lambatnya pembahasan Ranperda tentang Minuman Beralkohol hingga 4 tahun.

Dia takut lambatnya pembahasan Ranperda ini memberi efek yang luar biasa seperti marak dan tidak bisa terkendalinya peredaran minuman beralkohol. “Kita harus pikirkan imbasnya, apa dampak dari beredarnya minuman beralkohol di Kota Medan,” ungkapnya.

Tidak adanya Perda yang menjadi pegangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait membuat pengawasannya tidak menjadi maksimal. “Kalau ada Perdanya namun dilanggar, kita bisa ingatkan begitu pula sebaliknya,” keluh Salman.

Fraksi PKS, kata dia, berharap agar pimpinan DPRD memberikan desakan kepada Badan Legislasi (Banleg) agar  Ranperda Minuman Beralkohol menjadi skala prioritas untuk segera dibahas.

“Nanti akan saya sampaikan juga kepada Anggota DPRD dari Fraksi PKS yang berada di Banleg untuk mendesak agar Ranperda tersebut dibentuk Panitia Khusu (Pansus) agar ranperda dapat dibahas,” katanya.

Salman tidak terlalu mempermasalahkan mengenai retribusi dari minuman beralkohol, dia hanya menginginkan agar Perda yang ada membahas tentang pengawasan dan penindakan tegas terhadap yang tidak memiliki izin dan peredaran juga dapat dibatasi. “Ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan bersama,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan ini.

Persoalan pengawasan minuman beralkohol ini sekaitan dengan rencana Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan yang akan menargetkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 bisa diterapkan pada Maret mendatang.  Artinya, jika sudah diberlakukan, maka Maret tidak ada lagi karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol.

Agar bisa diberlakukan, Disbudpar tak perlu repot lagi untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), mengenai izin edar minuman alkohol di karaoke keluarga. Ini karena keduanya saling tolak-menolak kalau keduanya tidak mengurus perizinan tersebut.

Disperindag sendiri menyatakan sudah tidak lagi mengeluarkan izin menjajakan minuman beralkohol, karena seluruh perizinan sudah dialihkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). “Sudah tidak ada lagi izinnya kita keluarkan, perizinan sudah dialihkan ke BPPT, sedangkan pengawasannya ada di Dibudpar,” katanya Kadisperindag Kota Medan, Syahrizal Arif.

Sedangkan BPPT sendiri  juga mengklaim tak mengurusi soal izin tersebut. Seperti pengakuan Kepala BPPT Kota Medan, Wiriya Al Rahman,  pihaknya hanya menerbitkan dan memperpanjang serta mengutip retribusi atas izin gangguan (HO), sedangkan izin minuman beralkohol ada di Disperindag. “Kalau izin minuman beralkohol bukan di BPPT, karena masih ada di Disperindag,” katanya.

Artinya, pengawasan edar minuman beralkohol sudah tak bertuan lagi, ditambah lagi tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengikat soal itu karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang tidak kunjung memproses Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru