26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Produk Halal dan Nonhalal Ditemukan Masih Bercampur, Dewan Minta Pemko Bentuk Tim Khusus

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Temuan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan di pasar modern terhadap produk halal dan non halal yang masih bercampur mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Medan.

Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, terkait temuan tersebut diminta Pemko Medan membentuk tim khusus untuk mengawasinya.

Apalagi, sudah diatur dalam regulasi yakni Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Pemko harus segera menyikapi ini dan membentuk tim secara khusus untuk mengawasi pasar-pasar modern,” kata Sabar kepada Sumut Pos, Rabu (6/1).

Menurut Sabar, secara etika sebenarnya tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal. Terlebih, di dalam ajaran Islam juga sudah ditegaskan. “Kalau seperti ini kondisinya, maka dapat melukai perasaan umat muslim. Jadi, kepada pengusaha pasar modern dibuat tempat khusus untuk produk halal dan non halal yang dijual mereka,” ujarnya.

Diutarakan dia, regulasi yang mengatur memang belum berlaku karena efektifnya pada September mendatang. Akan tetapi, melihat situasi politik yang kian panas, tentu perlu dilakukan langkah-langkah bijak. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Jangan sampai muncul persoalan baru, apalagi menjelang Pemilu. Marilah sama-sama dijaga kondisi yang kondusif ini,” pungkasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota DPRD Medan Rajuddin Sagala. Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini menyebutkan, memang Pemko Medan harus membentu tim khusus yang bertugas memantau produk di pusat-pusat perbelanjaan.

Sebab, pengelola pusat-pusat perbelanjaan sepertinya tidak terlalu peduli untuk melindungi konsumen dari kemungkinan mengonsumsi produk-produk non halal. “Sepertinya pengelola pusat perbelanjaan tidak sedikitpun berniat untuk melindungi konsumen terhindar dari mengonsumsi produk tidak halal. Terbukti, dari setiap kali tim turun melakukan pemeriksaan selalu ditemui produk halal ditempatkan bersatu dengan produk non halal,” tuturnya.

Karena itu, sambung Rajuddin, dibutuhkan tim khusus yang bertugas mengawasi produk-produk yang diperdagangkan di pusat-pusat perbelanjaan. “Jadi, tim itu bertugas setiap hari berkeliling ke pusat-pusat perbelanjaan untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Menurut Rajuddin, pengawasan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan selama ini kurang efektif untuk membuat pengelola tempat perbelanjaan mengikuti aturan. Karena, instansi tersebut hanya turun ke lapangan pada waktu-waktu tertentu saja misalnya perayaan Imlek, Ramadhan dan ldul Fitri, serta Natal dan Tahun Baru. “Setiap tim turun, selalu saja ditemukan hal-hal yang menyimpang,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pemko Medan harus berani memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola dan jangan sebatas surat teguran saja. Buktinya, teguran tak diindahkan oleh pengusaha. Untuk itu, dibutuhkan tindakan lebih keras lagi. Bahkan, bila perlu sampai kepada penutupan tempat usaha. “Pemko harus berani dan tegas melindungi masyarakatnya,” tegas dia. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Temuan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan di pasar modern terhadap produk halal dan non halal yang masih bercampur mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Medan.

Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, terkait temuan tersebut diminta Pemko Medan membentuk tim khusus untuk mengawasinya.

Apalagi, sudah diatur dalam regulasi yakni Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Pemko harus segera menyikapi ini dan membentuk tim secara khusus untuk mengawasi pasar-pasar modern,” kata Sabar kepada Sumut Pos, Rabu (6/1).

Menurut Sabar, secara etika sebenarnya tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal. Terlebih, di dalam ajaran Islam juga sudah ditegaskan. “Kalau seperti ini kondisinya, maka dapat melukai perasaan umat muslim. Jadi, kepada pengusaha pasar modern dibuat tempat khusus untuk produk halal dan non halal yang dijual mereka,” ujarnya.

Diutarakan dia, regulasi yang mengatur memang belum berlaku karena efektifnya pada September mendatang. Akan tetapi, melihat situasi politik yang kian panas, tentu perlu dilakukan langkah-langkah bijak. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Jangan sampai muncul persoalan baru, apalagi menjelang Pemilu. Marilah sama-sama dijaga kondisi yang kondusif ini,” pungkasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota DPRD Medan Rajuddin Sagala. Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini menyebutkan, memang Pemko Medan harus membentu tim khusus yang bertugas memantau produk di pusat-pusat perbelanjaan.

Sebab, pengelola pusat-pusat perbelanjaan sepertinya tidak terlalu peduli untuk melindungi konsumen dari kemungkinan mengonsumsi produk-produk non halal. “Sepertinya pengelola pusat perbelanjaan tidak sedikitpun berniat untuk melindungi konsumen terhindar dari mengonsumsi produk tidak halal. Terbukti, dari setiap kali tim turun melakukan pemeriksaan selalu ditemui produk halal ditempatkan bersatu dengan produk non halal,” tuturnya.

Karena itu, sambung Rajuddin, dibutuhkan tim khusus yang bertugas mengawasi produk-produk yang diperdagangkan di pusat-pusat perbelanjaan. “Jadi, tim itu bertugas setiap hari berkeliling ke pusat-pusat perbelanjaan untuk melakukan pengawasan,” katanya.

Menurut Rajuddin, pengawasan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan selama ini kurang efektif untuk membuat pengelola tempat perbelanjaan mengikuti aturan. Karena, instansi tersebut hanya turun ke lapangan pada waktu-waktu tertentu saja misalnya perayaan Imlek, Ramadhan dan ldul Fitri, serta Natal dan Tahun Baru. “Setiap tim turun, selalu saja ditemukan hal-hal yang menyimpang,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pemko Medan harus berani memberikan sanksi yang tegas kepada pengelola dan jangan sebatas surat teguran saja. Buktinya, teguran tak diindahkan oleh pengusaha. Untuk itu, dibutuhkan tindakan lebih keras lagi. Bahkan, bila perlu sampai kepada penutupan tempat usaha. “Pemko harus berani dan tegas melindungi masyarakatnya,” tegas dia. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/