34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

20 November, PDAM Tirtanadi Disidang Perdana

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ?krisis air? yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengagendakan sidang perdana gugatan class action yang diajukan 38 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan. Rencananya, sidang perdana class action terhadap PDAM Tirtanadi itu bakal digelar pada Senin, 20 November 2017.

Hal itu diungkapkan Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action kepada Sumut Pos, Kamis (9/11). Dengan begitu, mereka sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi gugatan tersebut. “Sudah kita terima relas (surat) pemberitahuan sidangnya dari PN Medan. Sidang pertama digelar hari Senin, 20 November 2017,” kata Ibrahim Nainggolan.

Menurut Ibrahim, dalam sidang perdana ini PN Medan akan memanggil kedua belah pihak penggugat dan tergugat. Untuk tergugat satu adalah Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, sedangkan tergugat dua adalah Gubenur Sumatera Utara (Gubsu). “Bila kedua-duanya hadir, akan dilakukan mediasi pertama kali. Bila salah satu tidak hadir, akan kembali dipanggil untuk sidang selanjutnya,” jelas Ibrahim.

Dalam sidang class action ini, PBH Peradi Medan bertindak mewakili masyarakat yang merasa dirugikan oleh kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi. “Baru kita bawa secara person dalam gugatan ini,” kata Ibrahim.

Dia menjelaskan, gugatan ini dilakukan karena terjadi kerugian secara materil dan immateril yang dirasakan masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirtanadi. Pasalnya, akibat tidak mengalirnya air selama beberapa hari sejak 20 Oktober 2017 lalu, membuat pelanggan Tirtanadi kesulitan mendapatkan air bersih, sehingga terganggu dalam aktivitas sehari-hari, khsususnya MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Termasuk juga dalam melaksanakan ibadah salat lima waktu yang menjadi kewajiban umat Islam.

Foto: Bagus/Sumut Pos
Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ?krisis air? yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengagendakan sidang perdana gugatan class action yang diajukan 38 pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan. Rencananya, sidang perdana class action terhadap PDAM Tirtanadi itu bakal digelar pada Senin, 20 November 2017.

Hal itu diungkapkan Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action kepada Sumut Pos, Kamis (9/11). Dengan begitu, mereka sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi gugatan tersebut. “Sudah kita terima relas (surat) pemberitahuan sidangnya dari PN Medan. Sidang pertama digelar hari Senin, 20 November 2017,” kata Ibrahim Nainggolan.

Menurut Ibrahim, dalam sidang perdana ini PN Medan akan memanggil kedua belah pihak penggugat dan tergugat. Untuk tergugat satu adalah Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, sedangkan tergugat dua adalah Gubenur Sumatera Utara (Gubsu). “Bila kedua-duanya hadir, akan dilakukan mediasi pertama kali. Bila salah satu tidak hadir, akan kembali dipanggil untuk sidang selanjutnya,” jelas Ibrahim.

Dalam sidang class action ini, PBH Peradi Medan bertindak mewakili masyarakat yang merasa dirugikan oleh kinerja buruk Direksi PDAM Tirtanadi. “Baru kita bawa secara person dalam gugatan ini,” kata Ibrahim.

Dia menjelaskan, gugatan ini dilakukan karena terjadi kerugian secara materil dan immateril yang dirasakan masyarakat khususnya pelanggan PDAM Tirtanadi. Pasalnya, akibat tidak mengalirnya air selama beberapa hari sejak 20 Oktober 2017 lalu, membuat pelanggan Tirtanadi kesulitan mendapatkan air bersih, sehingga terganggu dalam aktivitas sehari-hari, khsususnya MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Termasuk juga dalam melaksanakan ibadah salat lima waktu yang menjadi kewajiban umat Islam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/