Tersangka kedua, Zainuddin (45) warga Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Ia juga berperan sebagai penjemput narkotika. Ketiga, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong (38), warga Dusun Permai, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Ia berperan sebagai pengendali.
Terakhir, Abdurahman alias Naga, warga Dusun Butsi, Kampung Masjid, Sungai Iyu, Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. “Tersangka yang terakhir ini, Abdurrahman alias Naga tewas, karena berusaha melawan dan akan melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas,” bebernya.
Keempatnya, sambung Eko, ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Lalu, di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, Pasar Gambir, Tebing Tinggi.
Kemudian di Dusun Margo Utomo, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dan Jalan Sungi Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Lanjut Eko Danianto, penangkapan diawali dari pengembangan sindikat Evar yang diperoleh informasi tim narkotika JSJN Malaysia dengan hasil indetifikasi menyebutkan, pengendalian narkotika tersebut melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang.
“Selanjutnya kita melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap tersangka Amsari alias Sari di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, dengan barang bukti narkotika sebesar 10 Kg, terdiri dari tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi,” terangnya.
Dari situ, tim kemudian bergerak menangkap tersangka kedua, Edi Saputra alias Alfarissi di Kampung Nenas, Jalan Gotong Royong, Pasar Gambir, Tebing Tinggi.