30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tertibkan Reklame Ilegal di Simpang Gaharu

“Kami berharap Pemko Medan segera mengeksekusi reklame yang tumpang tindih dan tidak punya izin itu. Jangan lakukan pembiaran karena dikhawatirkan akan tumbuh subur di kawasan lain,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmad Harahap mengaku semua urusan terkait papan reklame yang tidak memiliki izin ada di Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D). Pun begitu, reklame yang tumpang tindih di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Gaharu diakuinya sedang bermasalah.

“Sudah menerima surat permohonan dari perusahaan pemilik reklame (PT SMI). Saat ini lagi dibahas oleh P2D karena tumpang tindih dan belum ada titik temu,” akunya saat dihubungi wartawan.

Disinggung soal izin sejumlah reklame di sepanjang jalan itu, Rahmad tak mengetahui secara detail. Kata dia, memang ada papan reklame yang memiliki izin dan peninjauan izin saja.”Sebenarnya tim sudah turun ke lapangan untuk mengecek. Tetapi, hasilnya belum tahu apakah akan ditindak atau bagaimana karena menunggu keputusan pimpinan,” tukasnya. Untuk diketahui, sejak 2017 Satpol PP diberikan tugas menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan.

Seemnatara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Muhammad Sofyan, mengakui belum menjadwalkan penertiban papan reklame liar karena  pihaknya masih menunggu DPA turun, untuk selanjutnya melakukan penertiban.”Tunggu dulu. DPA nya belum turun, ” ujar Sofyan. (ris/ain/ila)

 

 

“Kami berharap Pemko Medan segera mengeksekusi reklame yang tumpang tindih dan tidak punya izin itu. Jangan lakukan pembiaran karena dikhawatirkan akan tumbuh subur di kawasan lain,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmad Harahap mengaku semua urusan terkait papan reklame yang tidak memiliki izin ada di Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D). Pun begitu, reklame yang tumpang tindih di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Gaharu diakuinya sedang bermasalah.

“Sudah menerima surat permohonan dari perusahaan pemilik reklame (PT SMI). Saat ini lagi dibahas oleh P2D karena tumpang tindih dan belum ada titik temu,” akunya saat dihubungi wartawan.

Disinggung soal izin sejumlah reklame di sepanjang jalan itu, Rahmad tak mengetahui secara detail. Kata dia, memang ada papan reklame yang memiliki izin dan peninjauan izin saja.”Sebenarnya tim sudah turun ke lapangan untuk mengecek. Tetapi, hasilnya belum tahu apakah akan ditindak atau bagaimana karena menunggu keputusan pimpinan,” tukasnya. Untuk diketahui, sejak 2017 Satpol PP diberikan tugas menertibkan papan reklame yang menyalahi aturan.

Seemnatara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Muhammad Sofyan, mengakui belum menjadwalkan penertiban papan reklame liar karena  pihaknya masih menunggu DPA turun, untuk selanjutnya melakukan penertiban.”Tunggu dulu. DPA nya belum turun, ” ujar Sofyan. (ris/ain/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/