28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tertibkan Reklame Ilegal di Simpang Gaharu

Beberapa papan reklame tak berizin si Simpang Jalan Gaharu Medan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Medan diminta menindak tegas dan jangan pilih kasih terhadap reklame atau billboard, khususnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Gaharu. Pasalnya, sejumlah reklame di kawasan tersebut diduga tak berizin dan tumpah tindih hingga merugikan billboard lain yang memiliki izin.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara UJ, Riza Usty Siregar saat ditemui di  Medan, Selasa (6/3). Ia mendapat pengaduan dari salah satu pengusaha papan reklame yang sah memiliki izin dan menderita kerugian, akibat reklame yang diduga tak berizin milik advertising berinisial PT MR.

“Ada reklame di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Gaharu tumpang tindih hingga merugikan reklame lainnya. Diduga kuat, reklame tersebut tak memiliki izin yang sah namun tetap dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP Kota Medan,” ungkap Riza.

Dikemukakannya, reklame PT MR menutupi reklame milik PT SMI berukuran 5 meter x 10 dengan ketinggian di atas trotoar 14 meter. Akibatnya, PT SMI menderita kerugian dan komplain dari pihak vendor lantaran tidak profesional.

“Sudah dilakukan upaya ke berbagai instansi terkait agar reklame yang diduga tak berizin itu ditertibkan. Mulai dari menyurati Satpol PP Medan pada 7 Februari, Camat Medan Timur tanggal 12 Februari dan 28 Februari ke Satpol PP lagi, Komisi D DPRD Medan, Wali Kota Medan sampai Polrestabes Medan. Namun, hingga kini belum ada satupun tanggapan maupun respon yang nyata,” sebut Usty.

Ia menuturkan, sebelum menyurati telah dilakukan upaya koordinasi terdapat pemilik reklame PT MR, seperti membeli reklame dia hingga lainnya tetapi tetap tidak mau dan bertahan. Padahal, sudah jelas-jelas reklame itu melanggar aturan Perda Nomor 11 tahun 2014 bahwasanya tidak boleh tumpang tindih dan juga harus memiliki jarak antara yang satu dengan lain. Untuk jaraknya, kalau tidak sekitar 50 sampai 200 meter.

Beberapa papan reklame tak berizin si Simpang Jalan Gaharu Medan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Medan diminta menindak tegas dan jangan pilih kasih terhadap reklame atau billboard, khususnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Gaharu. Pasalnya, sejumlah reklame di kawasan tersebut diduga tak berizin dan tumpah tindih hingga merugikan billboard lain yang memiliki izin.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara UJ, Riza Usty Siregar saat ditemui di  Medan, Selasa (6/3). Ia mendapat pengaduan dari salah satu pengusaha papan reklame yang sah memiliki izin dan menderita kerugian, akibat reklame yang diduga tak berizin milik advertising berinisial PT MR.

“Ada reklame di Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Gaharu tumpang tindih hingga merugikan reklame lainnya. Diduga kuat, reklame tersebut tak memiliki izin yang sah namun tetap dibiarkan begitu saja oleh Satpol PP Kota Medan,” ungkap Riza.

Dikemukakannya, reklame PT MR menutupi reklame milik PT SMI berukuran 5 meter x 10 dengan ketinggian di atas trotoar 14 meter. Akibatnya, PT SMI menderita kerugian dan komplain dari pihak vendor lantaran tidak profesional.

“Sudah dilakukan upaya ke berbagai instansi terkait agar reklame yang diduga tak berizin itu ditertibkan. Mulai dari menyurati Satpol PP Medan pada 7 Februari, Camat Medan Timur tanggal 12 Februari dan 28 Februari ke Satpol PP lagi, Komisi D DPRD Medan, Wali Kota Medan sampai Polrestabes Medan. Namun, hingga kini belum ada satupun tanggapan maupun respon yang nyata,” sebut Usty.

Ia menuturkan, sebelum menyurati telah dilakukan upaya koordinasi terdapat pemilik reklame PT MR, seperti membeli reklame dia hingga lainnya tetapi tetap tidak mau dan bertahan. Padahal, sudah jelas-jelas reklame itu melanggar aturan Perda Nomor 11 tahun 2014 bahwasanya tidak boleh tumpang tindih dan juga harus memiliki jarak antara yang satu dengan lain. Untuk jaraknya, kalau tidak sekitar 50 sampai 200 meter.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/