26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Eldin Ogah Urusi RPH

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Direktur Utama Pembangunan Daerah Rumah Potong Hewan (Dirut PD RPH) Kota Medan nampaknya harus memutar otak lagi. Pasalnya, upaya menutupi utang tunggakan gaji karyawan RPH sebesar Rp600 juta yang akan diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bakal ditolak.

Gambaran itu didapat saat wartawan menanyakan langsung kepada Eldin di Balai Kota akhir pekan kemarin.

“Tanyalah sama dia (Dirut RPH,Red) kenapa tunggakan gaji karyawan belum mampu dituntaskan sampai saat ini,” katanya.

Dia mengatakan jika uang peruntukan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah kota (Pemko) Medan kepada PD RPH tidak mencantumkan poin pembayaran utang gaji, memang hal itu tidak boleh dilakukan.

“Kalau tidak ada peruntukannya, uang penyertaan tidak bisa dipergunakan. Nanti bisa melanggar aturan bahkan terjerat kasus hukum seperti di PD Pembangunan,” jelasnya. Namun Eldin enggan memberikan penjelasan banyak mengenai keengganannya mengursi tunggakan gaji karyawan PD RPH yang mencapai Rp600 juta.

Disinggung mengenai rencana Dirut PD RPH menyuratinya untuk meminta persetujuan pembayaran hutang gaji dari penyertaan modal, Eldin juga tidak memberikan jawaban pasti. “Ya sudahlah, kita lihat nanti saja bagaimana,” kilahnya.

Sebelumnya, Dirut PD RPH Kota Medan, Putrama Alkhairi mengatakan pada awal masa kepemimpinan di Tahun 2012, Direksi sudah pernah menyampaikan hal ini kepada Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) namun tidak direspon.

Meski begitu Putra terus berupaya untuk kedua kalinya menyurati Wali Kota Medan selaku pemilik perusahaan daerah dan Badan Pengawas BUMD untuk meminta persetujuan pembayaran utang gaji karyawan agar segera dapat dituntaskan. “Rencananya Senin (7/4) saya akan surati kembali untuk minta persetujuan,” tandasnya. Sepertinya hal itu bakal sia-sia mengingat Eldin enggan mengurusi tunggakkan gaji di RPH tersebut.(dik/azw)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Direktur Utama Pembangunan Daerah Rumah Potong Hewan (Dirut PD RPH) Kota Medan nampaknya harus memutar otak lagi. Pasalnya, upaya menutupi utang tunggakan gaji karyawan RPH sebesar Rp600 juta yang akan diajukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bakal ditolak.

Gambaran itu didapat saat wartawan menanyakan langsung kepada Eldin di Balai Kota akhir pekan kemarin.

“Tanyalah sama dia (Dirut RPH,Red) kenapa tunggakan gaji karyawan belum mampu dituntaskan sampai saat ini,” katanya.

Dia mengatakan jika uang peruntukan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah kota (Pemko) Medan kepada PD RPH tidak mencantumkan poin pembayaran utang gaji, memang hal itu tidak boleh dilakukan.

“Kalau tidak ada peruntukannya, uang penyertaan tidak bisa dipergunakan. Nanti bisa melanggar aturan bahkan terjerat kasus hukum seperti di PD Pembangunan,” jelasnya. Namun Eldin enggan memberikan penjelasan banyak mengenai keengganannya mengursi tunggakan gaji karyawan PD RPH yang mencapai Rp600 juta.

Disinggung mengenai rencana Dirut PD RPH menyuratinya untuk meminta persetujuan pembayaran hutang gaji dari penyertaan modal, Eldin juga tidak memberikan jawaban pasti. “Ya sudahlah, kita lihat nanti saja bagaimana,” kilahnya.

Sebelumnya, Dirut PD RPH Kota Medan, Putrama Alkhairi mengatakan pada awal masa kepemimpinan di Tahun 2012, Direksi sudah pernah menyampaikan hal ini kepada Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) namun tidak direspon.

Meski begitu Putra terus berupaya untuk kedua kalinya menyurati Wali Kota Medan selaku pemilik perusahaan daerah dan Badan Pengawas BUMD untuk meminta persetujuan pembayaran utang gaji karyawan agar segera dapat dituntaskan. “Rencananya Senin (7/4) saya akan surati kembali untuk minta persetujuan,” tandasnya. Sepertinya hal itu bakal sia-sia mengingat Eldin enggan mengurusi tunggakkan gaji di RPH tersebut.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/