26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

November Batas Waktu Pengesahan Ranperda APBD 2019, Dewan Desak Usulan dari Pemprov

Ilustrasi perda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengingat batas waktu pengesahan Ranperda APBD 2019 pada November mendatang, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) menyegerakan draft KUA-PPAS. Hal ini karena dibutuhkan pembahasan detil dan mendalam terkait program pemerintah ke depan.

“Mengenai pembahasan Ranperda APBD 2019, DPRD ingin mempertanyakannya kembali soal rancangan nota KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara) yang telah diserahkan sebelumnya,” ujar Zeira kepada warga, Rabu (17/10).

Dirinya mempertanyakan apakah nota yang diserahkan oleh Pemprov kepada DPRD Sumut saat kepemimpinan Pj Gubernur Eko Subowo, akan dilanjutkan atau ada kemungkian perubahan di dalamnya. Hal ini agar kejadian sebelumnya tentang KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018, tidak terulang lagi.

“Saya kira untuk program RAPBD Sumut 2019, Gubernur bisa mempertimbangkan aspirasi masyarakat khususnya di daerah. Seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan. Kesemuanya itu diperlukan di daerah,” jelasnya. Karena itu katanya, untuk draf KUA-PPAS dimaksud diperlukan pembahasan secepatnya seperti melakukan perubahan jika memang ada yang ingin diubah. Dengan begitu, DPRD Sumut punya cukup waktu untuk membahas secara detail dan mendalam.

“Masih bisa kan diubah. Jadi jangan sampai seperti yang lalu sudah ada kesepakatan bersama, tetapi diproses akhir ternyata diganti begitu saja,” sebutnya. Untuk itu kata Zeira, pihaknya mendesak Pemprov segera siapkan draft tersebut agar apapun yang diajukan, dapat diperiksa sedemikian rupa oleh para legislator.

Apalagi berdasarkan Permendagri 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, selambatnya akhir November sudah harus ada kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumut untuk Peraturan Daerah (Perda) tersebut. ”Makanya kita mendesak usulannya dari Pemprov segera disampaikan,” pungkasnya. (bal/ila)

Ilustrasi perda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengingat batas waktu pengesahan Ranperda APBD 2019 pada November mendatang, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga meminta agar pemerintah provinsi (Pemprov) menyegerakan draft KUA-PPAS. Hal ini karena dibutuhkan pembahasan detil dan mendalam terkait program pemerintah ke depan.

“Mengenai pembahasan Ranperda APBD 2019, DPRD ingin mempertanyakannya kembali soal rancangan nota KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara) yang telah diserahkan sebelumnya,” ujar Zeira kepada warga, Rabu (17/10).

Dirinya mempertanyakan apakah nota yang diserahkan oleh Pemprov kepada DPRD Sumut saat kepemimpinan Pj Gubernur Eko Subowo, akan dilanjutkan atau ada kemungkian perubahan di dalamnya. Hal ini agar kejadian sebelumnya tentang KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018, tidak terulang lagi.

“Saya kira untuk program RAPBD Sumut 2019, Gubernur bisa mempertimbangkan aspirasi masyarakat khususnya di daerah. Seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan. Kesemuanya itu diperlukan di daerah,” jelasnya. Karena itu katanya, untuk draf KUA-PPAS dimaksud diperlukan pembahasan secepatnya seperti melakukan perubahan jika memang ada yang ingin diubah. Dengan begitu, DPRD Sumut punya cukup waktu untuk membahas secara detail dan mendalam.

“Masih bisa kan diubah. Jadi jangan sampai seperti yang lalu sudah ada kesepakatan bersama, tetapi diproses akhir ternyata diganti begitu saja,” sebutnya. Untuk itu kata Zeira, pihaknya mendesak Pemprov segera siapkan draft tersebut agar apapun yang diajukan, dapat diperiksa sedemikian rupa oleh para legislator.

Apalagi berdasarkan Permendagri 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, selambatnya akhir November sudah harus ada kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sumut untuk Peraturan Daerah (Perda) tersebut. ”Makanya kita mendesak usulannya dari Pemprov segera disampaikan,” pungkasnya. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/