MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penerimaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4).
Dalam sidang yang digelar secara teleconference (online) ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan 7 orang saksi diantaranya, Sekda Kota Medan, protokoler dan ajudan Walikota, rekanan proyek hingga perusaha travel langganan Pemko Medann
Dalam persidangan itu, para saksi mengungkapkan, Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan aktif meminta dan mengumpulkan uang dari para kepala dinas (Kadis). Seperti yang disampaikan Andika, yang merupakan ajudan Wali Kota Medan, dirinya beberapa kali menerima uang dari 10 orang Kadis/OPD atas perintah Syamsul Fitri sebagai Kasubag Protokoler Pemko Medan ketika itu.
Nominal uang yang diterimanya atas perintah Syamsul Fitri tersebut bervariasi jumlahnya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap yang juga bervariasi sesuai kemampuan masing-masing Kadis yang memberikan. “Benar pak, ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya, nominal uangnya bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp200. Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing memberi,” ujar Andika menjawab pertanyaan Jaksa, Zainal Abidin di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Azis.
Kepada para Kadis yang ditagih pemberiannya, Andika mengaku hanya menjalankan perintah Syamsul Fitri. “Anda rasa mengapa uang itu diberikan para Kadis ini atas permintaan Syamsul Fitri?,” tanya Jaksa, merespon pengakuan Andika.
Andika mengaku, ia hanya berpikir bahwa pemberian uang tersebut dilakukan para Kadis karena Syamsul Fitri yang biasa mendampingi Eldin sebagai wali kota. “Saya tidak tahu pak, saya pikir Kadis-kadis itu mau ngasih uang itu karena Syamsul Fitri yang biasa dampingi wali kota,” ujar Andika.
Saat ditanya, diamana uang pemberian para Kadis itu biasanya disimpan? Andika menjawab, Syamsul Fitri biasanya menyimpan uang pemberian di sebuah brankas yang di simpan di ruang kerja protokoler. Andika bahkan juga mengaku sempat membuang uang sebesar Rp150 juta yang didapat dari dua Kadis karena panik saat KPK melakukan OTT.
Sementara itu, pernyataan hampir serupa disampaikan saksi lain bernama Aidil yang juga merupakan ajudan Wali Kota Medan sejak 2017 awal, mengakui dirinya mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kadis dan OPD sejumlah Rp1,2 miliar yang ditargetkan oleh Syamsul Fitri untuk kepentingan Eldin.
Disebutkannya, apabila dalam perjalanan dinas luar rombongan wali kota kekurangan biaya operasional, Syamsul Fitri menelpon para Kadis dan meminta bantuan uang yang kemudian ditransfer dan diambil oleh Aidil sebagai ajudan wali kota yang tugasnya dibawa Kasubag Protokoler.
Aidil juga mengakui, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya juga pernah memberikan uang dengan total Rp60 juta yang dimintakan Syamsul Fitri. Uang tersebut diterima melalui dirinya dan selanjutnya diberikan kepada Syamsul Fitri. Rekaman riwayat percakapan Aidil dengan Kadis lain seperti Isya Ansari melalui telpon juga diputarkan jaksa di ruang persidangan. Dalam percakapan tersebut, dirinya meminta uang tersebut kepada Isya Ansyari, Kadis PU atas perintah Syamsul Fitri. Uang itu kemudian diberikan Isya Ansari lewat Aidil sejumlah Rp60 juga melalui dua kali tahap pengiriman.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlanjut dengan terdakwa Syamsul Fitri yang juga terkait dalam kasus suap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. (man)