25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sah… PTUN Bubarkan HTI

Foto: Ibnu/dtc
Sidang putusan HTI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

“Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila,” ujar majelis hakim.

Seusai pembacaan sidang, massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang. “Allahu Akbar!” pekik massa HTI.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Foto: Ibnu/dtc
Sidang putusan HTI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

“Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila,” ujar majelis hakim.

Seusai pembacaan sidang, massa HTI langsung mengumandangkan takbir di ruang sidang. “Allahu Akbar!” pekik massa HTI.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/