MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan masih tumpah ruah di badan-badan jalan Kota Medan. Tak hanya mengganggu estetika kota, namun aktivitas PK5 di badan jalan juga kerap menimbulkan gangguan arus lalu lintas. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban dan penataan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022, tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang digelar di Jalan Balai Desa, Lingkungan 1, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/5) sore.
“Untuk itulah, tahun lalu DPRD Medan membuat Perda No 5/2022 ini. Tujuannya, agar warga Medan yang berprofesi sebagai PK5 dapat ditata dengan baik,” ungkap Mulia dalam kegiatan yang turut dihadiri Lurah Lalang Jalaluddin Nasir Pohan, perwakilan kecamatan, perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan Dinas Sosial.
Di hadapan ratusan warga yang rata-rata berprofesi sebagai PK5 di kawasan Pasar Kampunglalang tersebut, Mulia menjelaskan, dibuatnya Perda No 5/2022 untuk memberi kepastian kepada para PK5, supaya mengetahui dengan pasti tentang mana-mana saja lokasi yang bisa digunakan untuk PK5 berjualan di wilayah Kota Medan.
“Isi di dalamnya sudah memberikan hak-hak kepada PK5. Kemudian sudah ada zona yang ditetapkan, mana yang jadi zona merah, kuning, hingga hijau. Jadi semuanya jelas, nantinya tidak ada lagi perdebatan antara PK5 dengan petugas. Misalnya bila kawasan itu adalah zona hijau, maka tentu PK5 boleh berjualan di situ. Bila zona kuning, juga boleh berjualan dengan berbagai ketentuan,” tuturnya.
Dan bila kawasan tersebut merupakan zona merah, lanjutnya, maka lokasi itu wajib bersih dari aktivitas PK5. Untuk itu, masyarakat harus membaca Perda tersebut, agar mengerti kawasan tempatnya berjualan bukan merupakan kawasan zona merah atau terlarang.
“Utamanya, pihak kelurahan harus sudah memahami tentang zonasi PK5 ini, dan turut mensosialisasikannya ke PK5 yang ada di wilayahnya. Walaupun Perda ini belum memiliki Perwal sebagai juknis, namun sudah harus dipahami dan disosialisasikan,” imbau Mulia.
Dengan adanya Perda ini, sambung Mulia, perangkat kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan dibantu Satpol PP Kota Medan, tidak perlu lagi ragu dalam melakukan penataan.
“Namun ingat, petugas juga tidak boleh menggusur PK5 secara arogan. Penertiban dan penataan tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang humanis,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, dengan adanya Perda ini, para pedagang juga akan terlindungi. Sebab selain untuk memberi kepastian kepada PK5 terkait lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan, Perda ini juga menjelaskan tentang hak-hak PK5 dan kewajiban pemerintah terhadap mereka.
“Perda ini juga menjelaskan tentang adanya kewajiban pemerintah, yakni memberikan izin tempat, permodalan, hingga pelatihan-pelatihan. Untuk itu, PK5 harus tahu apa yang menjadi hak kewajibannya,” jelas Mulia.
Karena itu, Mulia meminta OPD terkait, khususnya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan untuk berkolaborasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, dalam menginformasikan berbagai program Pemko Medan, khususnya program-program bantuan dan pelatihan untuk para PK5 dan pelaku UMKM lainnya.
“Sebab fakta di lapangan, banyak warga yang tidak tahu tentang program-program bantuan dari Pemko Medan. Sayang sekali, padahal Pak Wali Kota telah menyiapkan program-program tersebut. Masih banyak dinas yang tidak berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan, alhasil informasi bantuan tidak sampai ke masyarakat. Ini akan jadi catatan kami,” pungkasnya. (map/saz)