26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dipicu Poligami dan Usia Dini

UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   – Kementerian Agama (Kemenag) menegarai praktik pernikahan tidak tercatat secara resmi masih marak. Masyarakat menggunakan jasa perorangan selain petugas resmi pencatat nikah. Kemenag berharap semua kegiatan pernikahan dilakukan resmi untuk kepastian hukum mempelai dari keluarganya kelak.

Direktur Urusan Agama Islam (Urais) Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Thambrin menjelaskan, pernikahan yang tidak dicatat petugas resmi seperti penghulu atau petugas pencatat nikah (PPN) cukup berisiko. Pemerintah tidak bisa memberikan hak-hak hukum pernikahan jika kelak ada masalah. Seperti saat perceraian, pembagian waris, hak asuh anak, dan sejenisnya.

’’Kemenag terus menyerukan supaya masyarakat menikah secara resmi,’’ katanya di Jakarta kemarin. Thambrin menegaskan, biaya nikah sudah tidak bisa dijadikan alasan lagi. Sebab pemerintah membebaskan biaya pencatatan nikah selama dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dan pada hari kerja.

Selain ada fasilitas pencatatan nikah gratis, lanjut Thambrin, Kemenag juga telah mempermudah pelayanan. Dia menuturkan, calon pengantin cukup mengisi formulir N1, N2, dan N4 yang ada di kelurahan atau desa. ’’Serta mengikuti kursus pranikah,’’ jelasnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag Abdurrahman Mas’ud menjelaskan, nikah tanpa pencatatan resmi lazim dikenal dengan istilah nikah siri. ’’Pada dasarnya nikah siri tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai aturan di KUA,’’ katanya.

Di antaranya adalah pernikahan poligami yang tidak mendapatkan surat izin dari istri pertama. Pernikahan poligami diperbolehkan dengan catatan ada surat izin dari ’’istri tua’’. Pemicu nikah siri lainnya adalah pernikahan yang salah satu atau kedua mempelai masih di bawah umur. Untuk pihak perempuan, misalnya, usia minimal menikah adalah 16 tahun.

’’Alasan nikah siri lainnya adalah pasangan memang tidak berniat mempertahankan perkawinannya,’’ katanya. Fenomena itu banyak terjadi di kawasan Puncak, Bogor. Masyarakat menyebutkan dengan istilah kawin kontrak. Mas’ud menuturkan, kawin kontrak di Puncak, Bogor, saat ini banyak yang sudah bergeser menjadi kedok prostitusi.

Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Kemenag Abdul Jamil menuturkan, maraknya nikah siri juga dipicu pandangan keagamaan. Biasanya terjadi di daerah yang kepemimpinan di masyarakat didominasi pemuka agama. Mereka berpandangan bahwa pernikahan itu sah selama memenuhi syarat dan rukun sebagaimana di dalam fiqih. ’’Tanpa perlu dicatat atau diakui oleh pemerintah,’’ tuturnya.

Kemudian pernikahan sirri cenderung banyak terjadi di daerah agraris atau basis pertanian. Sebab, untuk kegiatan perekonomian atau pertanian, tidak perlu ada buku nikah. Sedangkan di daerah kantong industri, nikah siri jarang terjadi karena buku nikah penting untuk administrasi pekerjaan. ’’Secara resmi angka nikah siri tidak ada karena tidak dicatat dan dilaporkan pemerintah,’’ pungkasnya. (wan/oki/ije)

UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO   – Kementerian Agama (Kemenag) menegarai praktik pernikahan tidak tercatat secara resmi masih marak. Masyarakat menggunakan jasa perorangan selain petugas resmi pencatat nikah. Kemenag berharap semua kegiatan pernikahan dilakukan resmi untuk kepastian hukum mempelai dari keluarganya kelak.

Direktur Urusan Agama Islam (Urais) Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Thambrin menjelaskan, pernikahan yang tidak dicatat petugas resmi seperti penghulu atau petugas pencatat nikah (PPN) cukup berisiko. Pemerintah tidak bisa memberikan hak-hak hukum pernikahan jika kelak ada masalah. Seperti saat perceraian, pembagian waris, hak asuh anak, dan sejenisnya.

’’Kemenag terus menyerukan supaya masyarakat menikah secara resmi,’’ katanya di Jakarta kemarin. Thambrin menegaskan, biaya nikah sudah tidak bisa dijadikan alasan lagi. Sebab pemerintah membebaskan biaya pencatatan nikah selama dilakukan di kantor urusan agama (KUA) dan pada hari kerja.

Selain ada fasilitas pencatatan nikah gratis, lanjut Thambrin, Kemenag juga telah mempermudah pelayanan. Dia menuturkan, calon pengantin cukup mengisi formulir N1, N2, dan N4 yang ada di kelurahan atau desa. ’’Serta mengikuti kursus pranikah,’’ jelasnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag Abdurrahman Mas’ud menjelaskan, nikah tanpa pencatatan resmi lazim dikenal dengan istilah nikah siri. ’’Pada dasarnya nikah siri tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai aturan di KUA,’’ katanya.

Di antaranya adalah pernikahan poligami yang tidak mendapatkan surat izin dari istri pertama. Pernikahan poligami diperbolehkan dengan catatan ada surat izin dari ’’istri tua’’. Pemicu nikah siri lainnya adalah pernikahan yang salah satu atau kedua mempelai masih di bawah umur. Untuk pihak perempuan, misalnya, usia minimal menikah adalah 16 tahun.

’’Alasan nikah siri lainnya adalah pasangan memang tidak berniat mempertahankan perkawinannya,’’ katanya. Fenomena itu banyak terjadi di kawasan Puncak, Bogor. Masyarakat menyebutkan dengan istilah kawin kontrak. Mas’ud menuturkan, kawin kontrak di Puncak, Bogor, saat ini banyak yang sudah bergeser menjadi kedok prostitusi.

Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Kemenag Abdul Jamil menuturkan, maraknya nikah siri juga dipicu pandangan keagamaan. Biasanya terjadi di daerah yang kepemimpinan di masyarakat didominasi pemuka agama. Mereka berpandangan bahwa pernikahan itu sah selama memenuhi syarat dan rukun sebagaimana di dalam fiqih. ’’Tanpa perlu dicatat atau diakui oleh pemerintah,’’ tuturnya.

Kemudian pernikahan sirri cenderung banyak terjadi di daerah agraris atau basis pertanian. Sebab, untuk kegiatan perekonomian atau pertanian, tidak perlu ada buku nikah. Sedangkan di daerah kantong industri, nikah siri jarang terjadi karena buku nikah penting untuk administrasi pekerjaan. ’’Secara resmi angka nikah siri tidak ada karena tidak dicatat dan dilaporkan pemerintah,’’ pungkasnya. (wan/oki/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/