MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sempat menyampaikan surat pemutusan kontrak. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, tetap memberikan kesempatan kembali kepada PT Waskita Karya (Persero) bersama PT SMJ dan PT Fajar Utama (Kerja Sama Operasional/KSO). Untuk tetap mengerjakan proyek pembangunan jalan dan jembatan strategis di Sumut, dalam megaproyek multiyears Rp2,7 triliun.
Hal itu disampaikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Sumut, Marlindo Harahap, Minggu (7/5). Dia mengatakan, pihaknya memqng sempat mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada pihak KSO pada 18 April 2023 lalu.
“Tidak jadi pemutusan kontrak. KSO tetap mengerjakan proyek multiyears Rp2,7 triliun,” ungkap Marlindo.
Marlindo yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, menjelaskan, surat pemutusan kontrak tersebut sebagai bentuk meminta pertanggungjawaban dari KSO untuk cepat menyelesaikan target, yang sudah disepakati dalam kontrak kedua belah pihak.
Hal itu tak terlepas dari progres kerja yang dilakukan KSO, cukup lambat. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, mengambil langkah tersebut.
“Artinya jika KSO tidak sanggup mengerjakan, ya kami putus. Tapi kan tidak segampang itu, ada tahapan yang harus dilalui kemarin itu,” jelas Marlindo lagi.
Surat putusan kontrak sebelumnya itu, merupakan teguran bagi KSO, agar selanjutnya bisa bekerja dengan baik dan maksimal. Karena, Marlindo mengatakan, Dinas PUPR Sumut tidak ingin status progres pekerjaan Rp2,7 triliun itu, menjadi tidak jelas.
“Namun akhirnya KSO pun berkomitmen menyanggupi untuk mengejar progres pekerjaan. Ini sudah melalui pembahasan dan analisis, serta banyak pertimbangan, dan akhirnya kami beri kesempatan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, ada target yang diberikan Dinas PUPR Sumut ke KSO, yakni seluruh ruas jalan bagian dari proyek multiyears Rp2,7 triliun, sudah harus beraspal hingga akhir Agustus 2023.
“Mereka (KSO) menyatakan Agustus sudah black top, permukaan jalan sudah tertutup aspal,” beber Marlindo.
Sejalan dengan upaya tersebut, KSO membangun aspal mixer plan (AMP) di 5 lokasi di Sumut.
“Secara umum memang kami melihat di lapangan sudah ada kemajuan progres,” tutur Marlindo.
Marlindo mengatakan, meski kontrak tetap dilanjutkan pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kerja yang dilakukan KSO di lapangan saat ini.
“Makanya kami terus memantau secara ketat. Kami warning terus,” tegasnya.
Satu pemantauan yang dilakukan adalah dengan terus meng-update progres pekerjaan di lapangan. Sesuai kesepakatan bersama, lanjut Marlindo, akan ada sanksi tegas bagi KSO jika tidak mampu memenuhi komitmennya.
“Artinya bukan tidak mungkin nanti kontrak mereka benar-benar kami putus. Kami, Pemprov Sumut, tidak rugi secara keuangan, karena yang dibayarkan adalah sesuai tahapan progres. Tapi sebelum ke sana, kami beri kesempatan bagi mereka mengerjakannya,” pungkas Marlindo. (gus/saz)