27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tarif Test Antigen Maksimal Rp109 Ribu, Pemko Medan akan Awasi Seluruh RS dan Faskes

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Tarif rapid test antigen kini semakin murah. Pemerintah menetapkan harga batas atas Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Sedangkan di luar daerah tersebut tarif maksimalnya Rp109 ribu.

ANTIGEN: Petugas medis melakukan test Antigen kepada seorang pelajar. Pemerintah saat ini telah menurunkan tarif test antigen maksimal Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa. Menanggapi turunnya kembali harga rapid test itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan akan segera melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Kota Medan, khususnya bagi yang menyediakan pelayanan Rapid Tes Antigen tersebut.

“Tentunya kami akan melihat dan memonitoring, apakah (penetepan harga Rapid Tes Antigen) sudah diikuti oleh faskes, klinik dan rumah sakit di Kota Medan, sudah diikuti atau belum,” kata Bobby, Kamis (2/9).

Untuk itu, Bobby pun menginstruksikan agar seluruh rumah sakit, klinik dan faskes di Kota Medan untuk wajib mengikuti penetapan harga baru rapid test Antigen yang sudah ditetapkan Kemenkes RI. “Wajib kita ikuti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian. Tentunya angka tersebut bukan tanpa kajian, pasti ada kajiannya,” ujarnya.

Diungkapkan Bobby, berdasarkan data yang ada, tercatat perharinya, ada sekitar 5 ribu warga Kota Medan yang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport. “Seperti saya bilang kemarin, untuk perjalanan saja per hari beda setiap hari. Tapi, rata-rata ada 5 ribu menggunakan pesawat terbang. Itu masyarakat Kota Medan saja. Rata-rata 5 ribu tes per hari, belum lagi dilakukan pemerintah testing dan tracing itu, gratis,” ungkapnya.

Diterangkan Bobby, 5 ribu orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat itu, pastinya melakukan tes Covid-19 secara mandiri ataupun membayarnya. Oleh karena itu, lanjut Bobby, pengawasan yang dilakukan Pemko Medan, nantinya bertujuan untuk melihat harga Rapid test disetiap penyedia layanan tersebut, apakah sudah sesuai atau mengikuti harga yang ditetapkan Kemenkes. “Yang melakukan tes mandiri, akan kita monitoring soal harganya,” tutupnya.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menerangkan, kebijakan penurunan tarif diambil karena komponen harga barang atau jasa juga mengalami penurunan. Misalnya jasa pelayanan, reagen, dan biaya administrasi. “Sekarang begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Dia meminta fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan rapid test antigen segera menyesuaikan dengan tarif baru itu. Kadir juga meminta dinas kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Direktur Hankam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal menjelaskan, penyesuaian tarif batas atas itu sudah sepengetahuan lembaganya. Bahkan, BPKP juga telah mengaudit komponen yang memengaruhi harga rapid test antigen tersebut. Dia menjamin bahwa penurunan harga itu tidak berpengaruh pada validitas hasil tes. “Antigen dalam negeri produksi murah, tapi kualitasnya sama dengan luar negeri,” ungkapnya. Kemenkes, menurut dia, telah melakukan penelitian kualitas antigen sebelum memberikan izin edar. (map/jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Tarif rapid test antigen kini semakin murah. Pemerintah menetapkan harga batas atas Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Sedangkan di luar daerah tersebut tarif maksimalnya Rp109 ribu.

ANTIGEN: Petugas medis melakukan test Antigen kepada seorang pelajar. Pemerintah saat ini telah menurunkan tarif test antigen maksimal Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa. Menanggapi turunnya kembali harga rapid test itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan akan segera melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Kota Medan, khususnya bagi yang menyediakan pelayanan Rapid Tes Antigen tersebut.

“Tentunya kami akan melihat dan memonitoring, apakah (penetepan harga Rapid Tes Antigen) sudah diikuti oleh faskes, klinik dan rumah sakit di Kota Medan, sudah diikuti atau belum,” kata Bobby, Kamis (2/9).

Untuk itu, Bobby pun menginstruksikan agar seluruh rumah sakit, klinik dan faskes di Kota Medan untuk wajib mengikuti penetapan harga baru rapid test Antigen yang sudah ditetapkan Kemenkes RI. “Wajib kita ikuti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian. Tentunya angka tersebut bukan tanpa kajian, pasti ada kajiannya,” ujarnya.

Diungkapkan Bobby, berdasarkan data yang ada, tercatat perharinya, ada sekitar 5 ribu warga Kota Medan yang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport. “Seperti saya bilang kemarin, untuk perjalanan saja per hari beda setiap hari. Tapi, rata-rata ada 5 ribu menggunakan pesawat terbang. Itu masyarakat Kota Medan saja. Rata-rata 5 ribu tes per hari, belum lagi dilakukan pemerintah testing dan tracing itu, gratis,” ungkapnya.

Diterangkan Bobby, 5 ribu orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat itu, pastinya melakukan tes Covid-19 secara mandiri ataupun membayarnya. Oleh karena itu, lanjut Bobby, pengawasan yang dilakukan Pemko Medan, nantinya bertujuan untuk melihat harga Rapid test disetiap penyedia layanan tersebut, apakah sudah sesuai atau mengikuti harga yang ditetapkan Kemenkes. “Yang melakukan tes mandiri, akan kita monitoring soal harganya,” tutupnya.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menerangkan, kebijakan penurunan tarif diambil karena komponen harga barang atau jasa juga mengalami penurunan. Misalnya jasa pelayanan, reagen, dan biaya administrasi. “Sekarang begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Dia meminta fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan rapid test antigen segera menyesuaikan dengan tarif baru itu. Kadir juga meminta dinas kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan.

Direktur Hankam Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal menjelaskan, penyesuaian tarif batas atas itu sudah sepengetahuan lembaganya. Bahkan, BPKP juga telah mengaudit komponen yang memengaruhi harga rapid test antigen tersebut. Dia menjamin bahwa penurunan harga itu tidak berpengaruh pada validitas hasil tes. “Antigen dalam negeri produksi murah, tapi kualitasnya sama dengan luar negeri,” ungkapnya. Kemenkes, menurut dia, telah melakukan penelitian kualitas antigen sebelum memberikan izin edar. (map/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/