25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Izin City Check In Butuh Kajian Amdal Lalin

MEDAN-Pemko Medan diminta memenuhi kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalulintas (Lalin), terkait pemberian izin bangunan baru city check in. Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Irwan Sihombing mengatakan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan harus benar-benar melakukan kajian Amdal Lalin sesuai UU No 40 tahun 2009, tentang analisis lingkungan serta peruntukan lahan.

“Jika tidak memungkinkan untuk peruntukan umum (terminal) dari jalur hijau, Pemko Medan harus konsisten menegakkan aturan,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, bangunan city check in tersebut sampai saat ini belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), karena harus mengurus izin perubahan peruntukan dari jalur hijau menjadi bangunan umum terlebih dahulu.

Sedangkan syarat penerbitan izin peruntukan harus melalui persetujuan DPRD Medan lewat rapat paripurna, DPRD Medan akan melakukan kajian dampak Amdal dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Tujuannya untuk melihat kelayakan pembangunan city check in jika ditinjau dari kemacetan lalulintas,” ujar Irwan.

Dikatakan Irwan, masalah kajian lalulintas harus dilakukan, sebab saat ini saja kawasan terminal kereta api dan kawasan Lapangan Merdeka apabila satu gerbong kereta api datang sudah terjadi kemacetan.

“Apalagi nanti dijadikan city check in yang jadwalnya hampir setiap sepuluh menit, pasti menimbulkan kemacetan yang luar biasa,” terang Irwan.

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan city check in hingga saat ini masih berlangsung, sedangkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama TRTB dan pihak PT KAI bulan lalu sudah merekomendasikan agar pengerjaan bangunan dihentikan.

Kabid Amdal BLH Medan, Mulatiur mengaku permohonan analisis dampak lingkungan maupun analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan city check in belum ada dilakukan hingga sekarang.

Dikatakan Mulatiur, karena posisi pembangunan city check in berada di pusat kota dan padat bangunan maka sudah seharusnya pembangunan itu membutuhkan Amdal.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan hingga saat ini PT KAI belum ada memasukkan permohonan pembangunan city check in. (adl)

MEDAN-Pemko Medan diminta memenuhi kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalulintas (Lalin), terkait pemberian izin bangunan baru city check in. Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Irwan Sihombing mengatakan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan harus benar-benar melakukan kajian Amdal Lalin sesuai UU No 40 tahun 2009, tentang analisis lingkungan serta peruntukan lahan.

“Jika tidak memungkinkan untuk peruntukan umum (terminal) dari jalur hijau, Pemko Medan harus konsisten menegakkan aturan,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, bangunan city check in tersebut sampai saat ini belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), karena harus mengurus izin perubahan peruntukan dari jalur hijau menjadi bangunan umum terlebih dahulu.

Sedangkan syarat penerbitan izin peruntukan harus melalui persetujuan DPRD Medan lewat rapat paripurna, DPRD Medan akan melakukan kajian dampak Amdal dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Tujuannya untuk melihat kelayakan pembangunan city check in jika ditinjau dari kemacetan lalulintas,” ujar Irwan.

Dikatakan Irwan, masalah kajian lalulintas harus dilakukan, sebab saat ini saja kawasan terminal kereta api dan kawasan Lapangan Merdeka apabila satu gerbong kereta api datang sudah terjadi kemacetan.

“Apalagi nanti dijadikan city check in yang jadwalnya hampir setiap sepuluh menit, pasti menimbulkan kemacetan yang luar biasa,” terang Irwan.

Sementara itu, pelaksanaan pembangunan city check in hingga saat ini masih berlangsung, sedangkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama TRTB dan pihak PT KAI bulan lalu sudah merekomendasikan agar pengerjaan bangunan dihentikan.

Kabid Amdal BLH Medan, Mulatiur mengaku permohonan analisis dampak lingkungan maupun analisis dampak lalu lintas untuk pembangunan city check in belum ada dilakukan hingga sekarang.

Dikatakan Mulatiur, karena posisi pembangunan city check in berada di pusat kota dan padat bangunan maka sudah seharusnya pembangunan itu membutuhkan Amdal.
Kadis Perhubungan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan hingga saat ini PT KAI belum ada memasukkan permohonan pembangunan city check in. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/